Mencerna apa yang dimakan, menyaring menjadikannya nutrisi, nutrisi kehidupan^^v

Bismillah...proses belajar yang terus-menerus, seharusnya menjadikan diri semakin produktif, insya Alloh...

Sabtu, 24 April 2010

Makalah Fiqih Munakahat

Makalah Fiqih Munakahat

Berikut ini adalah makalah Fiqih Munakahat yang pernah dipresentasikan di STAI Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian Rokan Hulu.


BAB I

PENDAHULUAN

Dalam usaha meleburkan suatu bentuk hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Departemen Agama RI tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat perkawinan yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih munakahat.
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu perkawinan, mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan tersebut baik menurut hukum agama/fikih munakahat atau pemerintah (Kompilasi Hukum Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan salah satunya.
Berawal dari garis perbandingan antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya.





BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Nikah
secara bahasa : kumpulan, bersetubuh, akad.
secara syar’i : dihalalkannya seorang lelaki dan untuk perempuan bersenangg-senang, melakukan hubungan seksual, dll .

Hukum Nikah
Para fuqaha mengklasifikasikan hukum nikah menjadi 5 kategori yang berpulang kepada kondisi pelakunya :
Ø Wajib, bila nafsu mendesak, mampu menikah dan berpeluang besar jatuh ke dalam zina.
Ø Sunnah, bila nafsu mendesak, mampu menikah tetapi dapat memelihara diri dari zina.
Ø Mubah, bila tak ada alasan yang mendesak/mewajibkan segera menikah dan/atau alasan yang mengharamkan menikah.
Ø Makruh, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah tetapi tidak merugikan isterinya.
Ø Haram, bila nafsu tak mendesak, tak mampu memberi nafkah sehingga merugikan isterinya.

A. TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
Tujuan Nikah ditinjau dari:
TUJUAN FISIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.

TUJUAN PSIKOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.

TUJUAN SOSIOLOGIS
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.

TUJUAN DA’WAH
Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan

Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2. Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)

B. PEMINANGAN (KHITBAH) SEBELUM PELAKSANAAN PERNIKAHAN
Definisi Peminangan.
Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah­) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.
Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.
Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.

Dasar dan Hukum Pinangan
Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi)
Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i)
Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu.
Hikmah Peminangan
Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan, diantaranya:
Wadah perkenalan antara dua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasangannya masing-masing, kecendrungan bertindak maupun berbuat ataupun lingkungan sekitar yang mempengaruhinya. Walaupun demikian, semua hal itu harus dilakukan dalam koridor syariah. Hal demikian diperbuat agar kedua belah pihak dapat saling menerima dengan ketentraman, ketenangan, dan keserasian serta cinta sehingga timbul sikap saling menjaga, merawat dan melindungi.
Sebagai penguat ikatan perkawinan ynag diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal. Bahwa Nabi SAW berkata kepada seseorang yang telah meminang perempuan:” melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.
Macam-Macam Peminangan
Ada beberapa macam peminangan, diantaranya sebagai berikut:

1. Secara langsung yaitu menggunakan ucapan yang jelas dan terus terang sehingga tidak mungkin dipahami dari ucapan itu kecuali untuk peminangan, seperti ucapan,”saya berkeinginan untuk menikahimu.”
2. Secara tidak langsung yaitu dengan ucapan yang tidak jelas dan tidak terus terang atau dengan istilah kinayah. Dengan pengertian lain ucapan itu dapat dipahami dengan maksud lain, seperti pengucapan,”tidak ada orang yang tidak sepertimu.”

Perempuan yang belum kawin atau sudah kawin dan telah habis pula masa iddahnya boleh dipinang dengan ucapan langsung aau terus terang dan boleh pula dengan ucapan sindiran atau tidak langsung. Akan tetapi bagi wanita yang masih punya suami, meskipun dengan janji akan dinikahinya pada waktu dia telah boleh dikawini, tidak boleh meminangnya dengan menggunakan bahasa terus terang tadi.
Hal-Hal yang Berkaitan dengan Peminangan.

1. Norma Kedua Calon Pengantin Setelah Peminangan.

Peminangan (khitbah) adalah proses yang mendahului pernikahan akan tetapi bukan termasuk dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan tidak akan sempurna tanpa proses ini, karena peminangan (khitbah) ini akan membuat kedua calon pengantin akan menjadi tenang akibat telah saling mengetahui.
Oleh karena itu, walaupun telah terlaksana proses peminangan, norma-norma pergaulan antara calon suami dan calon istri masih tetap sebagaimana biasa. Tidak boleh memperlihatkan hal-hal yang dilarang untuk diperlihatkan.

2. Peminangan Terhadap Seseorang yang Telah Dipinang.

Seluruh ulama bersepakat bahwa peminangan seseorang terhadap seseorang yang telah dipinang adalah haram. Ijma para ulama mengatakan bahwa peminangan kedua, yang datang setelah pinangan yang pertama, tidak diperbolehkan. Hal tersebut terjadi apabila:

* Perempuan itu senang kepada laki-laki yang meminang dan menyetujui pinangan itu secara jelas (Sharahah) atau memberikan izin kepada walinya untuk menerima pinangan itu.
* Pinangan kedua datang tidak dengan izin pinangan pertama.
* Peminang pertama belum membatalkan pinangan.

Hal ini sesuai dengan hadis nabi yang berbunyi,” Janganlah kalian membeli sesuatu pembelian saudara kalian, dan janganlah kalian meminang pinangan saudara kalian, kecuali dengan izinnya.”
Seluruh imam bersepakat bahwa hadis diatas berlaku bagi pinangan yang telah sempurna. Hal tersebut terjadi agar tidak ada yang merasa sakit hati satu sama lain. Adapun mengenai pinangan yang belum sempurna, dengan pengertian masih menunggu jawaban, beberapa ulama berbeda pendapat. Hanafiah mengatakan, pinangan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam menentukan keputusan adalah makruh. Hal ini bertentangan dengan pendapat sebagian ulama yang mengatakan bahwa sesungguhnya perbuatan itu tidak haram. Pendapat ini berdasarkan peristiwa Fatimah binti Qois yang dilamar oleh tiga orang sekaligus, yaitu Mu’awiyah, Abu Jahim bin Huzafah dan Usamah bin Zaid. Hal itu terjadi setelah selesainya masa iddah Fatimah yang telah ditalak oleh Abu Umar bin Hafsin.
Walaupun demikian, pendapat Hanafi lebih kuat landasannya karena sesuai dengan tata perilaku islam yang mengajarkan solidaritas. Peminangan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang bingung dalam mempertimbangkan keputusan lebih berdampak pada pemutusan silaturrahim terhadap peminang pertama dan akan mengganggu psikologis yang dipinang.

3. Orang-Orang yang Boleh Dipinang.

Pada dasarnya, seluruh orang yang boleh dinikahi merekalah yang boleh dipinang. Sebaliknya, mereka yang tidak boleh untuk dinikahi, tidak boleh pula untuk dipinang. Dalam hal ini, ada syarat agar pinangan diperbolehkan.

* Bukan Orang-Orang yang Dilarang Menikahinya.
* Bukan Orang-Orang yang Telah Dipinang Orang Lain.
* Tidak Dalam Masa ‘Iddah
3. Batas-Batas yang Boleh Dilihat Ketika Khitbah

Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi empat bagian:

* Hanya muka dan telapak tangan. Banyak ulama fiqih yang berpendapat demikian. Pendapat ini berdasarkan bahwa muka adalah pancaran kecantikan atau ketampanan seseorang dan telapak tangan ada kesuburan badannya.
* Muka, telapak tangan dan kaki. Pendapat ini diutarakan oleh Abu Hanifah.
* Wajah, leher, tangan, kaki, kepala dan betis. Pendapat ini dikedepankan para pengikut Hambali.
* Bagian-bagian yang berdaging. Pendapat ini menurut al-Auza’i.
* Keseluruh badan. Pendapat ini dikemukakan oleh Daud Zhahiri. Pendapat ini berdasarkan ketidakadaan hadis nabi yang menjelaskan batas-batas melihat ketika meminang.
4. Waktu dan Syarat Melihat Pinangan

Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang calon pengantin, terutama laki-laki, dianjurkan untuk melihat calon istrinya sebelum pernikahan berlangsung. Dengan syarat bahwa perempuan itu tidak mengetahuinya. Hal itu agar kehormatan perempuan tersebut terjaga. Baik dengan izin atau tidak.
Imam Maliki dan Imam Hambali mengatakan bahwa melihat pinangan adalah disaat kebutuhan mendesak. Itu disebabkan agar tidak menimbulkan fitnah dan menimbulkan syahwat.
Wahbah Zuhaili mengatakan, pada dasarnya melihat pinangan itu diperbolehkan asalkan tidak dengan syahwat.

C. PELAKSANAAN PERNIKAHAN (AKAD NIKAH)
PENGERTIAN AKAD NIKAH
secara bahasa : akad = membuat simpul, perjajian, kesepakatan; akad nikah = mengawinkan wanita.
secara syar’i : Ikrar seorang pria untuk menikahi/mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya, dengan tujuan
a) hidup bersama membina rumah tangga sesuai sunnah Rasulullah saw.
b) memperoleh ketenangan jiwa.
c) menyalurkan syahwat dengan cara yang halal
d) melahirkan keturunan yang sah dan shalih.

RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
Syarat ijab-qabul adalah :
a) Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
b) Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita
2. Adanya mempelai pria.
Syarat mempelai pria adalah :
a) Muslim & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka); lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Mumtahanah : 9.
b) Bukan mahrom dari calon isteri.
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

3. Adanya mempelai wanita.
Syarat mempelai wanita adalah :
a) Muslimah (atau beragama samawi, tetapi bukan kafirah/musyrikah) & mukallaf; lihat QS. Al Baqarah : 221, Al Maidah : 5.
b) Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
c) Tidak dipaksa.
d) Orangnya jelas.
e) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
4. Adanya wali.

Syarat wali adalah :

a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Tidak dipaksa.
d) Tidaksedang melaksanakan ibadah haji.

Tingkatan dan urutan wali adalah sebagai berikut:
a) Ayah
b) Kakek
c) Saudara laki-laki sekandung
d) Saudara laki-laki seayah
e) Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
f) Anak laki-laki dari saudara laki – laki seayah
g) Paman sekandung
h) Paman seayah
i) Anak laki-laki dari paman sekandung
j) Anak laki-laki dari paman seayah.
k) Hakim

5. Adanya saksi (2 orang pria).

Meskipun semua yang hadir menyaksikan aqad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi Islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah. Syarat saksi adalah

a) Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
b) ‘Adil
c) Dapat mendengar dan melihat.
d) Tidak dipaksa.
e) Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
f) Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

6. Mahar.
Beberapa ketentuan tentang mahar :

a) Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula




DAFTAR PUSTAKA

- Dewantoro Sulaiman, SE, Agenda Pengantin, Hidayatul Insan, Solo, 2002
- Rasjid, Sulaiman, H., Fikh Islam, Sinar Baru Algesindo, Bandung, 1996
- Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta. 2007
- Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, Pustaka Amani: Jakarta. 2002

MEMASUKI AWAL KEHIDUPAN BERUMAH TANGGA

Menikah merupakan sunnah para nabi dan para rasul, disamping sebagai salah satu tanda-tanda kekuasaan dan karunia nikmat dari Allah Azza wa Jalla. Melalui pernikahan, manusia yang berpasangan laki dan perempuan akan memulai menjalani kehidupan baru, yaitu kehidupan rumah tangga, yang menjadi dambaan setiap manusia di muka bumi ini. Demikian ini sudah sunnatullah, yang merupakan siklus kehidupannya sebelum semuanya berakhir, yaitu mendapatkan keturunan.

Di hadapan sepasang suami-istri tersebut mementang berbagai permasalahan yang harus dihadapi bersama. Permasalahan di dalam keluarga sangatlah kompleks dan saling berkaitan, antara satu dengan lainnya. Tidak hanya dari segi syari'at, dunia kesehatan pun akan dihadapinya serta akan mempengaruhi bagaimana syariat itu dijalaninya.

Bagi para calon pasangan yang akan memasuki bahtera rumah tangga, juga bagi mereka yang memulai menapaki kehidupan baru, perlu sedikit mengetahui beberapa hal berkaitan dengan celah-celah kesehatan yang akan mewarnai kehidupannya.

PASCA MENIKAH
Setelah prosesi pernikahan, pasangan baru yang biasa disebut pengantin baru, akan selalu mendapatkan perasaan yang penuh suka cita. Mungkin, masa inilah puncak keindahan dan dambaan setiap insan, baik laki-laki maupun wanita.
Di balik rasa kegembiraan ini, tidak sedikit keluhan yang dialami pasangan baru. Selain harus beradaptasi dalam hal kepribadian masing-masing, masalah kesehatan hampir selalu terjadi pada awal kehidupan barunya. Secara fisik, keluhan sering terjadi pada pihak wanita.

Beberapa hari, bahkan sampai beberapa bulan setelah menikah, sang istri yang sebelumnya masih perawan atau gadis, biasa akan mengeluh sakit di daerah farji, kemudian berlanjut mengeluh nyeri saat buang air kecil. Terkadang mengalami kesulitan buang air kecil. Lebih lanjut, bisa beresiko terkena infeksi saluran kencing, terutama mereka yang sebelumnya pernah mengidap penyakit ini. Tak ketinggalan nyeri pinggang dan punggung akan menyertai hai-hari baru sang istri.

Dengan berjalannya waktu, keluhan-keluhan tersebut bisa menghilang dengan sendirinya. Apabila sakit pada saat berkemih maupun nyeri di daerah farji terus-menerus, sangat dibutuhkan pengertian dan keikhlasan dari sang suami, yakni untuk sementara tidak melakukan sanggama, sampai rasa nyeri itu hilang. Jika kondisi istri masih sakit, namun tetap dipaksakan untuk berjima’ -meskipun semuanya ridha- justru tak akan mendapatkan kenikmatan yang sempurna, serta bisa menyebabkan sakit sang istri akan bertambah parah. Bila keluhan nyeri tidak berkurang atau hilang, sebaiknya segera diantisipasi. Obat-obat analgetik bisa meredakan nyeri tersebut. Bila perlu diberi antibiotic, bila terjadi infeksi di saluran kencing dan daerah farji.

Ada lagi penyakit yang tiba-tiba datang pada saat pengantin baru ini, yaitu gastritis akut. Dikenal dengan penyakit maag. Hal ini disebabkan istri sering terlambat makan, lantaran selalu menunggu sang suami tercinta datang dari mencari nafkah untuk bisa makan berdua. Untuk mencegah datangnya penyakit maag ini, sebaiknya makan tepat waktu, atau saat perut sudah merasa lapar. Kalau menghendaki makan bersama suami, makanlah dengan porsi sedikit lebih dahulu, atau makan camilan untuk mengusir rasa lapar tersebut, kemudian bisa diulangi lagi pada saat suami datang. Hati-hati bagi mereka yang sebelumnya sudah terkena penyakit ini, sebaiknya lebih dijaga supaya penyakit tersebut tidak lebih parah.

Selain pihak istri, sang suami pun setelah menikah terkadang mengalami kecemasan berlebihan. Ini biasa terjadi pada mereka yang mengalami ejakulatio dini (keluar mani lebih awal). Hal ini tidaklah perlu dikhawatirkan, karena kondisi tersebut masih dalam keadaan normal sebagai pengantin baru.

MENGHADAPI KEHAMILAN
Seorang wanita yang sudah bertekad untuk menikah, jauh-jauh sebelumnya harus mempunyai wacana bahwa pasca menikah akan ada hasil cinta kasih bersama suami, yaitu kehamilan yang merupakan takdir dan kehendak Ilahi. Dengan siap untuk hamil, maka secara psikis, kehamilan bisa dihadapi dengan hati ikhlas dan ketenangan.

Kehamilan pertama akan selalu dinanti dan diharapkan oleh setiap pasangan baru. Namun demikian penantian dan harapan janganlah disikapi terlalu berlebihan. Berserah diri kepada sang Pencipta itu lebih baik dalam mengharap kehamilan pertama ini, karena berkaitan juga dengan masalah takdir Allah Azza wa Jalla, dengan tetap selalu melakukan ikhtiar. Sehingga pasangan yang belum diberi karunia anak tidak akan merasa cemas yang berlebihan (anxietas). Kecemasan ini, secara psikis bisa menjadi pemicu terjadinya konflik hubungan suami-istri.

Setelah dinyatakan istri hamil, maka kegembiraan akan terpancar dari pasangan baru ini, dan akan disambut juga oleh keluarga serta kerabat lainnya. Masa hamil muda atau masa mengidam akan dilaluinya, biasa berlangsung sampai 4 bulan. Namun tak semua wanita hamil muda mengalami masa ini. Mual dan muntah biasa mengiringi ibu hamil muda. Terkadang sampai berlebihan (hiperemesis gravidarum), sehingga istri mengalami kekurangan cairan atau dehidrasi, yang bisa berakibat lebih buruk terhadap kesehatan dan perkembangan bayinya. Hadapilah masa ini dengan banyak istirahat. Atasi mual muntah dengan obat-obat anti mual atas resep dokter. Jangan minum sembarang obat anti mual. Usahakan agar selalu minum untuk mencegah dehidrasi dan lemas di tubuh. Dianjurkan menkonsumsi multivitamin, supaya tubuh tidak terlalu lemas. Bila istri mengidam, sangat dibutuhkan kesabaran suami, dan bersikap bijaksana, misalnya dengan memberikan makanan atau minuman yang disukai istri. Namun demikian, si istri pun harus bijaksana dan mengerti, untuk tidak selalu merepotkan dan menyibukkan suami gara-gara mengidam ini; sehingga pekerjaan utama mencari nafkah terabaikan, terlebih lagi dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan.

Pada masa mengidam, sebaiknya mengurangi frekuwensi senggama untuk menghindari bertambah lemahnya kondisi istri. Tetapi, jika memungkinkan bisa dilakukan dengan hati-hati.

Saat kehamilan ini, perlu perhatikan beberapa penyakit yang kadang-kadang singgah. Di antaranya batuk-batuk, sakit kepala, gatal-gatal di kulit, selesma, gangguan kencing, nyeri pinggang bawah serta tulang belakang, nyeri perut bagian bawah dan lain-lain. Penyakit ini hanya ringan, kadang hilang dengan sendirinya seiring bertambahnya usia kehamilan. Namun, apabila penyakit tersebut memperburuk kondisi, sebaiknya berkonsultasi ke bidan atau dokter.

Semakin tua masa kehamilan, kondisi fisik istri akan kembali pulih. Sebaiknya periksa kehamilan secara teratur untuk mengetahui kondisi ibu dan janin dalam keadaan baik dan sehat. Juga perlu diperhatikan, bahwa berjima’ pada saat sang istri hamil besar dan menjelang saat melahirkan, akan kurang baik bagi kondisi ibu. Seperti halnya hamil muda, bila terpaksa berjima’, maka harus dilakukan dengan hati-hati, dan sang istri tetap tidak dalam keadaan keletihan.

MENYAMBUT KEHADIRAN SI BUAH HATI
Sebelum si buah hati hadir di hadapan ayah dan ibunya, sudah tentu istri harus menjalani proses persalinan. Hadapilah persalinan ini dengan tawakal dan ridha kepada Allah. Rasa sakit saat melahirkan dan ikhlas menerimanya, harus sudah dicamkan jauh-jauh sebelumnya, sehingga secara mental istri sudah siap menjalaninya.

Tidaklah sedikit kaum ibu, setelah melahirkan kadang mengalami kebingungan atau mengalami depresi sesaat. Hal ini disebabkan proses persalinan yang menimbulkan stres dan kelelahan berkepanjangan. Apalagi kelelahan ini berlanjut, karena harus merawat si kecil atau karena menyusui.

Kadang-kadang, bayi yang baru lahir membuat sang ibu bertambah lelah, karena kelakuan bayi. Misalnya sering menangis atau rewel, sehingga kesempatan untuk beristirahat tidak ada sama sekali. Bayi rewel atau sering menangis, ada beberapa kemungkinan penyebabnya. Di antaranya, karena kencing atau pipis, buang kotoran dan ingin segera diganti popoknya, air susu yang belum lancar, kondisi tali pusat bayi karena infeksi, atau ada gigitan serangga dan lain-lain.

Bantuan dan dukungan suami sangat penting untuk memulihkan kondisi fisik dan mental istri. Misalnya, secara bergantian menjaga sang bayi. Kita contoh teladan Nabi Muhammad n yang suka membantu istrinya.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam suka membantu pekerjaan istrinya. Dan jika tiba waktu shalat, beliau keluar untuk menjalankan shalat". [HR Bukhari, 6039].

Banyak dari kaum istri mendapati sebuah kebahagiaan, kesenangan dan ketenangan dalam menjalankan pekerjaan-pekerjaan rumah tangganya, manakala ia ditemani dan dibantu oleh sang suami tercinta. Namun demikian, istri juga harus pintar merawat dan mengasuh anak, serta mengerjakan pekerjaan rumah tangga lainnya, sehingga tidak sering meminta bantuan suami, karena tugas suami yang utama adalah mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya.

Bisa terjadi, karena tidak ada saling pengertian dan pembagian tugas di antara suami istri, sehingga menimbulkan perselisihan dan percekcokan yang berakibat buruk, yaitu perceraian; karena istri tidak sabar merawat dan mengasuh bayi, ataupun sang suami sangat egois tidak mengerti kondisi istri yang kerepotan.

Kadang juga, karena kelelahan yang berkepanjangan dan emosi belum stabil, sang ibu akan sering marah dan jengkel melihat si kecil yang terlalu rewel. Hal ini akan berakibat kurang baik bagi bayi, juga bagi ibunya sendiri, karena ada gangguan hubungan secara psikologis antara ibu dan bayinya. Dan justru menyebabkan bayi bertambah rewel atau tidak tenang. Tentunya hal ini bisa dihindari dengan mancari penyebab kerewelan bayi tersebut, sehingga bisa segera diatasi bersama.

Seorang ibu sebaiknya selalu penyabar dan penyayang terhadap keluarganya, karena Allah k bersama orang-orang yang sabar. Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kepada para wanita untuk selalu menyayangi anak-anaknya.

Sangat dianjurkan, apabila ibu terlalu letih pasca melahirkan, untuk segera mengkonsumsi makanan dan minuman yang bergizi tinggi. Bila perlu, minumlah multivitamin atau suplemen makanan ataupun minuman. Usahakan untuk bisa beristirahat, meskipun hanya sebentar. Dibolehkan juga meminta bantuan orang lain (khadimah) ataupun keluarga untuk mengurangi kerepotan keluarga. (dr. Ira).

Sumber :
- Kado Pernikahan, Syaikh Hafizh Ali Syuaisyi`, terjemahan, Pustaka al Kautsar, Juli 2005.
- Ilmu Kebidanan dan Kandungan, Sarwono P, 1983.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun IX/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Adab-Adab Poligami

Sabtu, 24 Oktober 2009 16:54:20 WIB
SYARAT DAN ADAB POLIGAMI

Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari



Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman :

"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" [Al Mulk/67:14]

Demikianlah seluruh syari'at Allah, semuanya merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya. Termasuk dalam hal ini, yaitu poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.

Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan poligami, sebagian di antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga melahirkan penilaian negatif terhadap poligami yang merupakan anugerah Allah ini.

Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita mengetahui syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.

ADAB-ADAB POLIGAMI
Ketika seseorang melakukan poligami, maka semestinya dia mengetahui adab-adab yang berkaitan dengannya. Berikut adalah di antara pembahasan dalam perkara ini.

1. Dengan Berpoligami, Seorang Laki-Laki Janganlah Menjadi Lalai Dalam Menjalankan Ketaatannya Kepada Allah.

Yang dimaksud yakni hanya memikirkan isteri-isteri dan anak-anaknya saja. Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada Allah. Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap tetangga, dan lain-lain. Allah berfirman:

"Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Ath-Thaghabun/64:14]

Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Ta'ala berkata memberitakan tentang isteri-isteri dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi musuh bagi suami dan anak. Dalam arti, isteri-isteri dan anak-anak dapat melalaikannya dari amal shalih. Sebagaimana firman Allah:

"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi".[Al Munafiqun/63:9] [1]

2. Seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam - Tidak Boleh Beristeri Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu.

Jika seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia beristeri lebih dari empat, maka dia disuruh memilih empat isterinya, dan lainnya diceraikan. Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu 'anhu berkata:

أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

"Aku masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan isteri. Aku menyebutkan hal itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: "Pilihlah empat dari mereka". [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]

3. Jika Seseorang Menikahi Wanita Kelima, Padahal Dia Masih Memiliki Empat Isteri.

Dalam masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: "(Imam) Malik dan Syafi'i mengatakan, 'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dikenai had'. Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri mengatakan,'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar, dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul selamanya'." [2]

Kalau ini sebagai hukuman bagi orang yang menikahi isteri kelima, lalu bagaimanakah orang yang menikahi isteri ke enam dan seterusnya, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zhalim dari kalangan raja –dan lainnya- zaman dahulu dan sekarang?

4. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [An-Nisaa`/4:23]

5. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Seorang Wanita Dan Bibinya Dalam Satu Waktu.

Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama dengan 'ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita bersama khalah (wanita saudara ibu)nya (oleh seorang laki-laki, Pen.). [HR Bukhari, no. 5110, Muslim, no. 1408]

6. Boleh Berbeda Mahar Dan Walimah Bagi Isteri-Isteri. Yaitu Nilai MDhar dan Besarnya Walimah Di Antara Para Isteri Tidak Harus Sama.

An-Najasyi Radhiyallahu menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah Radhiyallahu 'anha, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu Dawud, an-Nasaa-i). Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menikahi Shafiyah Radhiyallahu 'anha dengan mahar memerdekan Shafiyah dari perbudakan. [HR Bukhari, 5086, Muslim, no. 1045]

Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu mengatakan tentang walimah yang diadakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menikahi Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu 'anha :

مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ

"Tidaklah aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan walimah pada seorangpun dari isteri-isterinya sebagaimana beliau mengadakan walimah terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].

7. Seorang Suami Yang Menikah Lagi Dengan Gadis, Maka Dia Tinggal Bersamanya Selama Tujuh Hari, Kemudian Melakukan Giliran Yang Sama Setelah itu. Jika Yang Dinikahi Janda, Maka Dia Tinggal Selama Tiga Hari, Kemudian Baru Melakukan Giliran.

Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ

"Dari Anas, dia berkata: "Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir". [HR Bukhari, no. 5214, Muslim, no. 1461].

8. Seorang Wanita Yang Dipinang Oleh Seorang Laki-Laki Yang Telah Beristeri, Tidak Boleh Mensyaratkan Kepada Laki-Laki Itu Untuk Menceraikan Isterinya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta (seorang laki-laki) menceraikan saudaranya (seagama), sehingga dia akan membalikkan piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya". [HR Bukhari, no. 6601]

Menurut Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap seorang wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki menceraikan isterinya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk wanita yang telah diceraikan. [3]

Ketika menjelaskan makna hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, kemungkinan yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah dengan laki-laki tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari penjagaan laki-laki itu (yakni menceraikannya). Tetapi hendaklah ia menyerahkannya kepada apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya "karena sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya", sebagai isyarat, walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta mensyaratkan (untuk mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi, kecuali apa yang Allah takdirkan. (9/275).

Demikian juga seorang isteri, tidak boleh meminta suaminya untuk menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, beliau berkata: "Di dalam hadits ini terdapat fiqih (pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta kepada suaminya untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan suaminya". (9/274). Wallahu a'lam.

9. Suami Wjib Berlaku Adil Dalam Memberi Giliran Pada Isteri-Isterinya.

Misalnya, setiap satu isteri bagian gilirannya satu hari dan satu malam. Atau jika seorang isteri mendapatkan sepekan, maka yang lain juga mendapatkan bagian yang sama. Demikian pula terhadap isteri yang sedang haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu isterinya, maka dia dapat mengadakan undian.
'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika menghendaki safar, beliau mengundi di antara isterinya. Maka siapa dari mereka yang keluar bagiannya, dia pun keluar bersama beliau. Dan beliau membagi untuk tiap-tiap isterinya sehari semalam. Akan tetapi Saudah binti Zam'ah Radhiyallahu 'anha, (beliau) menyerahkan harinya untuk 'Aisyah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (karena) beliau mencari ridha Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengannya. [HR Bukhari, no. 2688, Abu Dawud, no. 2138]

Demikian juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari dari rumah isterinya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah isteri yang lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.

10. Suami Tidak Boleh Berjima' Dengan Isteri Yang Bukan Pemilik Hak Giliran, Kecuali Dengan Izin Dan Ridha Pemilik Hak.

'Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata kepadanya:

يَا ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ قَالَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ يُفَارِقَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَوْمِي لِعَائِشَةَ فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ نَقُولُ فِي ذَلِكَ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا

Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengutamakan sebagian kami (para isteri) atas yang lain di dalam pembagian. Yaitu menetapnya beliau pada kami. Dan hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Yakni beliau mendatangi semua isterinya dengan tanpa menyentuh (jima', Pen.), sehingga beliau sampai kepada isteri yang hari itu menjadi haknya, maka beliau bermalam padanya. Pada waktu Saudah (salah satu isteri beliau) sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan: "Wahai, Rasulullah. Hariku untuk 'Aisyah," maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima itu darinya. 'Aisyah mengatakan: Kami berkata: Tentang itu –dan yang semacamnya- Allah menurunkan firmanNya:

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya…" [HR Abu Dawud, no. 213]

Kelengkapan ayat di atas ialah:

"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan." [An-Nisaa`/4:128]

Penulis kitab 'Aunul Ma'bud berkata: "Di dalam hadits ini terdapat dalil, bahwa laki-laki boleh menemui isterinya yang bukan pemilik hak giliran hari itu, menyenangkan hatinya, menyentuhnya, dan menciumnya. Hadits ini juga menunjukkan kebaikan akhlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau adalah sebaik-baik manusia terhadap keluarganya (isterinya). Di dalam hadits ini juga terdapat dalil, bolehnya seorang isteri memberikan gilirannya kepada madunya. Dengan syarat, (mendapat) ridha suami. Karena, suami juga mempunyai hak atas isterinya, sehingga isteri tersebut tidak berhak menggugurkan hak suami kecuali dengan ridhanya". [Syarah hadits no. 2135]

Bahkan demikian juga jika para isteri mengizinkan suami boleh menggilir mereka semua dalam satu malam. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu berkata:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi semua isterinya dalam satu malam. Waktu itu beliau memiliki sembilan isteri". [HR Bukhari, no. 284]

Demikian sedikit penjelasan yang berkaitan dengan syarat dan adab berpoligami, Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan kita mengetahui kesempurnaan agama Islam yang membolehkan poligami, dengan memberikan batasan hanya empat isteri. Dan diiringi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang melakukan poligam tersebut.

Syari'at Islam yang membolehkan poligami dengan syarat dan adab-adabnya, tentu lebih baik daripada poligami yang dilakukan oleh berbagai bangsa di dunia, baik pada zaman dahulu maupun pada masa sekarang yang tanpa batasan. Demikian juga, poligami yang dibolehkan Islam, tentu lebih baik dari pada perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman dahulu maupun sekarang. Maka orang yang adil, dan menilai dengan jujur, pastilah mengakui keunggulan dan kesempurnaan Islam, dibandingkan dengan ajaran dan fikiran manusia, siapapun orangnya.
Wallahul-Musta'an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Tafsir Ibni Katsir, surat ath-Thaghabun/64 ayat 14.
[2]. Tafsir al Qurthubi (5/18), dinukil dari Jami' Ahkamin-Nisaa` (3/467).
[3]. Fathul-Bari (9/274), syarah hadits no. 5152, Penerbit Darus Salam, Riyadh.

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINANGAN)

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

äóåóì ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó Ãóäú íóÈöíúÚó ÈóÚúÖõßõãú Úóáóì ÈóíúÚö ÈóÚúÖò¡ æóáÇó íóÎúØõÈó ÇáÑøóÌõáõ Úóáóì ÎöØúÈóÉö ÃóÎöíúåö¡ ÍóÊøóì íóÊúÑõßó ÇáúÎóÇØöÈõ ÞóÈúáóåõ Ãóæú íóÃúÐóäó áóåõ ÇáúÎóÇØöÈõ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐóÇ ÎóØóÈó ÃóÍóÏõßõãõ ÇáúãóÑúÃóÉó¡ ÝóÅöäö ÇÓúÊóØóÇÚó Ãóäú íóäúÙõÑó ãöäúåóÇ Åöáóì ãóÇ íóÏúÚõæúåõ Åöáóì äößóÇÍöåóÇ¡ ÝóáúíóÝúÚóáú.

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

ÃõäúÙõÑú ÅöáóíúåóÇ¡ ÝóÅöäøóåõ ÃóÍúÑóì Ãóäú íõÄúÏóãó ÈóíúäóßõãóÇ.

“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]

Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ÅöÐóÇ ÌóÇÁóßõãú ãóäú ÊóÑúÖóæúäó Ïöíúäóåõ æóÎõáõÞóåõ ÝóÇäúßöÍõæúåõ¡ ÅöáÇøó ÊóÝúÚóáõæúÇ Êóßõäú ÝöÊúäóÉñ Ýöí ÇúáÃóÑúÖö æóÝóÓóÇÏñ ßóÈöíúÑñ.

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]

Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” [6]

Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7] Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:

Çóááøóåõãøó Åöäöøí ÃóÓúÊóÎöíúÑõßó ÈöÚöáúãößó æóÃóÓúÊóÞúÏöÑõßó ÈöÞõÏúÑóÊößó æóÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÝóÖúáößó ÇáúÚóÙöíúãö ÝóÅöäøóßó ÊóÞúÏöÑõ æóáÇó ÃóÞúÏöÑõ æóÊóÚúáóãõ æóáÇó ÃóÚúáóãõ æóÃóäúÊó ÚóáÇøóãõ ÇáúÛõíõæúÈö. Çóááøóåõãøó Åöäú ßõäúÊó ÊóÚúáóãõ Ãóäøó åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑó (æóíõÓóãöøì ÍóÇÌóÊóåõ) ÎóíúÑñ áöíú Ýöíú Ïöíúäöíú æóãóÚóÇÔöíú æóÚóÇÞöÈóÉö ÃóãúÑöíú (Ãóæú ÞóÇáó: ÚóÇÌöáöåö æóÂÌöáöåö) ÝóÇÞúÏõÑúåõ áöíú æóíóÓöøÑúåõ áöíú Ëõãøó ÈóÇÑößú áöíú Ýöíúåö¡ æóÅöäú ßõäúÊó ÊóÚúáóãõ Ãóäøó åóÐóÇ ÇúáÃóãúÑó ÔóÑøñ áöíú Ýöíú Ïöíúäöíú æóãóÚóÇÔöíú æóÚóÇÞöÈóÉö ÃóãúÑöíú (Ãóæú ÞóÇáó: Ýöíú ÚóÇÌöáöåö æóÂÌöáöåö) ÝóÇÕúÑöÝúåõ Úóäöøí
æóÇÕúÑöÝúäöíú Úóäúåõ æóÇÞúÏõÑú áöíó ÇáúÎóíúÑó ÍóíúËõ ßóÇäó Ëõãøó ÃóÑúÖöäöíú Èöåö.

“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘...di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” [8]

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat Al-Qur'an [10] dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” [11]

Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”

Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5142) dan Muslim (no. 1412), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lafazh ini milik al-Bukhari.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (III/334, 360), Abu Dawud (no. 2082) dan al-Hakim (II/165), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1087), an-Nasa-i (VI/69-70), ad-Darimi (II/134) dan lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah dalam Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1511).
[4]. Lihat pembahasan masalah ini dalam Syarhus Sunnah (IX/17) oleh Imam al-Baghawi, Syarh Muslim (IX/210) oleh Imam an-Nawawi, Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (I/97-208, no. 95-98) oleh Syaikh al-Albani, al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah (V/34-36) oleh Syaikh Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah dan Fiqhun Nazhar (hal. 82-89).
[5]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1085). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1022).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5122) dan an-Nasa-i (VI/77-78). Lihat Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3047).
[7]. Al-Insyiraah fii Aadabin Nikaah (hal. 22-23) oleh Syaikh Abu Ishaq al-Khuwaini, Jaami’ Ahkaamin Nisaa'(III/216) oleh Musthafa al-‘Adawi dan Adabul Khithbah waz Zifaaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 21-22) oleh ‘Amr ‘Abdul Mun’im Salim.
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1162), Abu Dawud (no. 1538), at-Tirmidzi (no. 480), an-Nasa-i (VI/80), Ibnu Majah (no. 1383), Ahmad (III/334), al-Baihaqi (III/52) dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
[9]. Yaitu mushalla tempat shalat di rumahnya.
[10]. Yaitu surat al-Ahzaab ayat 37. Allah telah menikahkan Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab binti Jahsyi melalui ayat ini.
[11]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1428 (89)), an-Nasa-i (VI/79), dari Shahabat Anas radhiyallaahu ‘anhu.
[12]. Jaami’ Ahkaamin Nisaa' (III/218-222).

Akhwat untuk Hijar

Naila berjalan perlahan memasuki pekarangan Pondok Pesantren Ikhwan Al-Munawaroh. Dia membetulkan letak cadarnya dan mengamati sekeliling. Aman, suasana sepi. Segera dia mempercepat langkah menuju rumahnya.

Naila adalah putri Ustadz Jamaluddin, pemilik pondok Al-Munawaroh. Dia adalah anak kedua dari dua bersaudara. Karena Al-Munawaroh merupakan pondok pesantren ikhwan, sejak masuk bangku SMP, Naila dititipkan di rumah adik abinya di daerah Jogjakarta. Sebulan sekali, Naila pulang ke Al-Munawaroh yang terletak di pinggiran kota Solo. Kali ini ia pulang agak kesorean. Biasanya ba’da dhuhur ia sudah tiba di Al-Munawaroh.

Naila terus mempercepat langkahnya melewati pekarangan pondok dan mengucap salam begitu sampai di depan rumahnya. “Assalamu’alaikum,” seru Naila.

“Wa’alaikumussalam” sebuah suara menjawab salamnya. Suara Furqon, kakak semata wayangnya.

“Kok baru sampai?” tanya Furqon sambil membuka pintu dan segera menutupnya kembali begitu Naila masuk.

“Ada kuliah tambahan di kampus, Mas.” kata Naila sembari melepas cadar yang sejak tadi menutupi wajahnya.

“Untungnya sudah sampai rumah. Kalau terlambat sedikit saja, bisa-bisa jadi tontonan santri ikhwan kamu nanti.”

Naila melirik arloji yang melingkar manis di pergelangan tangannya. Hm, sudah hampir masuk waktu Ashar. Sebentar lagi santri-santri akan berbondong-bondong menuju masjid yang berada tepat di depan rumahnya. Membayangkan dirinya datang terlambat dan harus berjalan di antara para santri ikhwan itu membuat Naila bergidik.

“Iya, Mas. Insya Allah Naila nggak akan pulang terlambat lagi. Abi Umi ke mana, Mas? Kok sepi sekali?”

“Abi ada di masjid. Ummi di dapur pondok menyiapkan makan malam santri nanti.” Naila hanya mengangguk-anggukan kepalanya tanda mengerti.

“Naila mau mandi dulu ya, Mas.” katanya.

“Ya, cepat sana! Sebentar lagi jama’ah Ashar.” kata Furqon mengingatkan. Naila mengangguk mengiyakan.

***

Selepas Ashar, semua santri tinggal di dalam masjid untuk mendengarkan ta’lim. Beberapa santri yang dipercaya oleh abinya akan memberikan ta’lim secara bergilir di mimbar masjid. Jika Naila berada di rumah, ia selalu meluangkan waktu untuk ikut mendengarkan. Tapi Naila hanya mendengarkan dari balik tirai yang ada di ruang tamu rumahnya. Ia tak mungkin bergabung di masjid dengan para santri yang notebene ikhwan semua.

Isi ta’lim kali ini sangat menarik. Penyampaiannya lugas, padat, dan terasa menggelitik. Sesekali, santri yang menyampaikan ta’lim berkelakar ringan. Namun, tetap tidak melanggar batas kesopanan. Naila tersenyum simpul mendengarnya. Dalam hatinya berkata, hm, bisa juga santri abi yang satu ini.

“La…,” Seseorang memanggil namanya. Siapa lagi kalau bukan Mas Furqon.

Naila menoleh pada kakaknya yang menghampirinya. “Kenapa, Mas?”

“Kamu ini lho, La. Senyum-senyum sendirian di ruang tamu.”

Naila tersipu malu. “ Ta’limnya lucu, Mas. Yang tugas ta’lim siapa, sih?”

“Hijar.”

Naila mengernyitkan dahinya. “Akhi Hijar? Sepertinya baru kali ini dengar namanya.”

“Dia baru beberapa minggu ikut ta’lim di sini, tapi sudah jadi murid kesayangan abi.”

“Oh,” mulut Naila membulat kecil, “Santri baru ya?” tanya Naila.

“Bukan. Dia mahasiswa yang ikut ta’lim sore sampai malam.”

“Mahasiswa? Mahasiswa mana, Mas?” Seketika Naila menjadi tertarik.

“Kalo nggak salah, politik UNS.”

“Kok bisa ikut ta’lim di sini, Mas?”

“Dia pengurus ta’lim di kampusnya. Tiap pagi ada ustadz pondok yang memberi ta’lim di masjid kampusnya. Awalnya, dia hanya sebagai koordinator antara pondok dengan kampus saja, tapi lama-kelamaan jadi sering ikut ta’lim di sini juga.”

Naila mengangguk-anggukkan kepala tanda mengerti. “Dia setiap hari datang ke sini, Mas?” tanya Naila dengan nada tak percaya.

Furqon mengangguk. “Biasanya dia ikut jama’ah Ashar di sini. Ba’da Isya’ baru dia pulang, tapi sebelum pulang pasti ngobrol dulu dengan abi. Paginya kadang dia menjemput ustadz di sini untuk mengisi ta’lim di kampusnya.”

“Subhanallah…, semangat sekali dia.” Naila berdecak kagum.

“Ya, sangat luar biasa. Dia ikhwan yang menarik. Ibarat Umar bin Khattab. Sikapnya keras dan tegas, tapi hatinya sungguh lemah lembut.”

Naila terpana dengan perumpamaan yang dibuat kakaknya. Seperti Umar bin Khattab? Tidak berlebihankah perumpamaan kakaknya itu? Tapi, kakaknya bukan seorang pembual. Pendapat kakaknya tentang ikhwan bernama Hijar ini menjadi penyulut rasa ingin tahu Naila. Naila bergumam. “Memangnya dengan abi ngobrol apa, Mas?”

“Banyak, kadang-kadang justru membicarakan kegiatan kampus, masalah pribadinya, atau tentang akhwat.”

“Akhwat?” Naila terkejut mendengarnya. Furqon hanya mengangguk. “Apa abi sudah menyiapkan akhwat untuknya, Mas?” tanya Naila dengan rasa penasaran yang jelas tidak bisa ia sembunyikan.

Furqon diam sebentar, merasa aneh dengan reaksi adiknya. “Mas masih belum tau, tapi bukannya abi memang selalu menyiapkan akhwat dari keluarga kita untuk santri-santri favoritnya. Apalagi ikhwan yang satu ini jadi murid kesayangan abi. Dia sudah seperti anak kandung abi saja. Bahkan abi pernah bilang seperti ini ke ummi, pasti menyenangkan kalau Hijar jadi anak kita.”

Naila tersentak. Akhi Hijar jadi anak abi dan ummi. Jangan – jangan… Jantung Naila berdegup sangat kencang.

“Tapi, Hijar sering sekali menceritakan akhwat yang ada di kampusnya. Kalau tidak salah, namanya Hana. Dia koordinator akhwat di masjid kampusnya.” kata Furqon melanjutkan.

Seketika jantung Naila seakan dipaksa untuk berhenti berdetak. “Seorang akhwat? Calonnya, Mas?”

“Sepertinya begitu.”

“Lalu akhwat yang dipersiapkan abi?” Naila terus mendesak.

“Kurang tau. Sementara ini abi masih mencari informasi tentang akhwat yang diceritakan Hijar sambil beliau juga menentukan kira-kira siapa akhwat dari keluarga kita yang tepat untuknya.” kata Furqon, “Sudah, ah. Kamu ini, baru dengar namanya saja sudah tanya macam-macam. Terlalu panjang ngobrol sampai lupa mendengarkan ta’lim kan.”

Naila tersipu malu. Wajahnya memerah disindir begitu. Furqon meninggalkan Naila yang kembali terdiam mendengarkan ta’lim. Tapi pikiran Naila tak bisa konsentrasi dengan materi yang disampaikan. Rasa ingin tahu Naila terusik. Ikhwan yang satu ini berbeda dengan ikhwan kesayangan abi lainnya. Dia seorang mahasiswa. Ikhwan yang kata kakaknya seperti Umar bin Khattab. Ikhwan yang sangat disayangi abinya, hingga beliau ingin agar ia menjadi anaknya. Seperti apa dia sebenarnya? Naila makin terhanyut dengan rasa penasarannya.

***

Rembulan semakin merangkak naik. Kultum rutin setiap ba’da sholat Isya’ yang disampaikan oleh Ustadz Jamaluddin baru saja berakhir. Seluruh santri bergerombol keluar dari masjid menuju ruang makan untuk menyantap hidangan yang telah disiapkan. Masjid yang semula padat dan riuh mendadak sepi.

Naila duduk di ruang tengah sembari membaca buku tafsir hadits yang menjadi koleksi abinya. Ia menikmati keheningan yang tercipta di sekeliling rumahnya. Suara jangkrik yang bertasbih di luar sana, menciptakan suasana syahdu yang semakin mendayu. Di tengah kesunyian yang meneduhkan, sayup – sayup terdengar suara langkah kaki yang mendekat menuju rumahnya. Naila mengintip dari balik tirai jendela. Matanya menangkap bayangan abinya, Mas Furqon, dan seorang ikhwan. Siapa dia? Ikhwan itu terlihat santun berjalan berdampingan dengan abi dan kakaknya. Naila segera menutup tirai jendela. Dia kembali melanjutkan membaca buku. Tiba-tiba Furqon menyibak tirai yang membatasi ruang tamu dan ruang tengah rumahnya.

“Ah, kebetulan kamu di sini, La. Tolong buatkan teh manis tiga ya. Kalau ada kue-kue juga boleh deh.” pinta Furqon.

Naila menutup bukunya, “Siapa tamunya, Mas?” tanya Naila.

“Hijar”

Naila tercekat. Nafasnya seakan berhenti di tenggorokan. Rasa penasaran yang dari tadi sore menyelimuti hatinya semakin menyeruak. Naila bergegas ke dapur menyiapkan hidangan. Hati dan pikirannya tak menentu. Nampan yang dibawanya dari dapur bergetar karena tangannya gemetar. Langkah kaki Naila sangat perlahan. Di batas tirai antara ruang tengah dan ruang tamu, Naila berhenti. Dia mengetuk papan untuk memberi kode pada kakaknya. Ya, begitulah yang diajarkan abi dan umminya. Jika tamu seorang ikhwan, ia tak boleh menampakkan diri. Ia hanya diperbolehkan membawa hidangan hingga batas tirai pemisah.

Tak berapa lama, kakaknya menyingkap tirai. Dia mengambil nampan yang ada di genggaman tangan Naila dan mengucapkan terima kasih. Tepat pada saat itu, terdengar suara abi Naila yang bertanya, “Bagaimana akhwat kampusmu itu, Jar?”

Seketika Naila mematung di balik tirai. Kakinya terasa berat untuk melangkah. Dia merapatkan tubuhnya pada papan dan mempertajam pendengarannya.

Terdengar sebuah suara, “Masih sulit, ustadz.” Suara itu…, entah mengapa menggetarkan saraf-saraf di sekujur tubuh Naila.

“Diminum dulu, Jar.” kali ini suara Mas Furqon. Suasana hening sejenak. Terdengar suara cangkir yang beradu dengan tatakannya. Naila menanti keheningan ini dengan resah. Ia tak sabar mendengar percakapan selanjutnya.

“Akhwat yang lain masih banyak kan, Jar.” Suara abi terdengar lagi, tapi tak ada jawaban dari Hijar. “Kalau mau, Ustadz bisa mencarikan untuk antum.”

Naila semakin resah. Ruang tengah yang luas terasa sempit dan menghimpitnya.

“Syukron, Ustadz. Ana masih ingin menunggu dulu.” Kata-katanya terdengar tegas. Tungkai Naila terasa lemas. Tangannya berpegangan pada papan yang ada di hadapannya.

“Kalau jadi bagian keluarga ustadz, mau tidak?” Abi masih mendesak.

“Wah, sebuah kehormatan yang besar sekali jika ana bisa seperti itu, Ustadz. Tapi untuk saat ini…”

“Sebenaranya ustadz ingin sekali antum jadi bagian keluarga ini, apalagi seandainya bisa jadi anak ustadz.” Abi memotong kata-kata Hijar. Naila tersentak. Jantungnya berdegup tak karuan.

“’Afwan, Ustadz. Maksud Ustadz?” Hijar bertanya dengan sopan.

“Di keluarga ustadz masih banyak akhwat yang belum menikah. Putri semata wayang ustadz juga belum. Seandainya antum mau…”

“Naila…,” tiba-tiba sebuah suara memanggil Naila. Naila terkejut mendapati umminya sudah berada di ruang tengah berjalan ke arahnya.

“I…iya, Ummi.” Naila tergagap. Ia berjalan menjauh dari tirai dan menghampiri umminya.

“Ayo bantu ummi membereskan ruang makan. Santri-santri sudah keluar semua dari sana, tapi tetap pakai cadarmu ya.” ajak ummi Naila.

Naila mengangguk. “Baik, ummi.” Naila mengekor di belakang umminya, berjalan menjauhi ruang tamu. Masih didengarnya sayup-sayup suara Hijar, tapi ia tak dapat menangkap apa yang Hijar katakan.

***

Semakin hari, Naila semakin dibayangi oleh pesona Hijar di mata keluarganya. Naila tersiksa. Dia dilanda gelisah dan penasaran yang luar biasa. Naila semakin banyak tau tentang Hijar, tapi hanya satu yang tidak dia ketahui yaitu Hana, akhwat yang namanya disebut Hijar. Ada perasaan lain di hati Naila setiap mendengar nama Hana.

Sebuah permintaan yang tak pernah terduga akan dilakukan Naila saat Furqon mendapat giliran mengisi ta’lim di masjid kampus Hijar. Naila mendesak untuk ikut. Abi dan ummi yang biasanya melarang Naila pergi keluar rumah, entah kenapa kali ini mengijinkan. Dalam hati Naila bersorak. Kesempatan ini tak akan ia siakan. Dia harus bisa mengenal akhwat yang bernama Hana di masjid kampus Hijar.

Sesampai di masjid kampus Hijar, Naila bertanya-tanya, mana akhwat yang bernama Hana. Ketika Mas Furqon mulai dengan ta’limnya, Naila justru sibuk mengamati akhwat – akhwat yang mencatat materi ta’lim dengan khidmat. Ada seorang akhwat yang sangat menarik perhatiannya. Dia terlihat anggun. Wajahnya sungguh bersahabat. Usai ta’lim nanti, Naila memutuskan akan mencari tahu tentang Hana dari akhwat ini.

Saat Furqon menutup ta’limnya dengan salam, Naila beringsut mendekati akhwat yang menarik hatinya. “Assalamu’alaikum ukhti.”

“Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.” jawab akhwat itu dengan senyum manis yang terukir di wajahnya. Tiba-tiba Naila merasakan keteduhan yang luar biasa di hatinya.

“’Afwan ukhti, ana ingin bertanya. Di sini ada akhwat yang bernama Hana?” Naila langsung tembak sasaran saja.

“Ana Hana, ukhti.” jawab akhwat itu lembut. Naila kaget luar biasa. Akhwat yang sungguh memesona ini adalah Hana. Naila tertegun. Apa yang harus aku katakan sekarang.

“Perkenalkan, ana Naila. Adik ustadz Furqon dari Al-Munawaroh.” Naila memperkenalkan diri. Diulurkannya tangan kanannya ke hadapan Hana, yang serta merta dijabat erat oleh Hana. Sebuah kehangatan menjalar dalam diri Naila.

Naila mulai berbasi-basi. Hana sangat membuatnya nyaman. Naila dengan cepat merasa akrab dan cocok dengan Hana. Mereka asyik bercakap – cakap, hingga sebuah dering telepon dari HP Naila mengingatkannya untuk segera pulang.“Senang sekali ana bisa mengenal anti. Ternyata anti memang akhwat menarik seperti yang dikatakan akhi Hijar.”

Hana tercekat. Raut wajahnya seketika berubah. Dia seakan tidak percaya dengan apa yang baru saja ia dengar. “Anti membicarakan akhi Hijar?”

Naila dan Hana terdiam. Mereka saling menatap. Kehangatan yang tercipta selama percakapan mereka sebelumnya seakan sirna terhirup sorotan tajam mata mereka. Mereka sibuk dengan pikiran mereka masing-masing. Sibuk menilai apa pula yang ada dalam pikiran lawan bicaranya.

“Ya. Sebenarnya ana memang ingin tau tentang anti. Akhi Hijar sering sekali menceritakan anti pada abi. Kalau tidak salah, anti calon Akhi Hijar?”

“Bukan.” Spontan Hana menjawab pertanyaan Naila. Kening Naila berkerut.

“Tapi kata akhi Hijar…” Naila menggantung kata-katanya. Dia tak tau harus berkata apa. Hana tetap diam. Senyum manisnya telah sirna dari wajahnya. “Atau anti tidak menerimanya?”

Pertanyaan Naila menyudutkan Hana. Ia merasa tak nyaman. Hana menundukkan kepala untuk menutupi kegelisahan yang terpancar dari wajahnya. Dia menghela nafas berat.

“Akhi Hijar memang sering dibicarakan di keluarga ana. Abi ingin dia menjadi bagian keluarga kami. Setahu ana, akhi Hijar hingga saat ini belum memberi kepastian karena masih menunggu anti.” Naila akhirnya berterus terang.

Wajah Hana semakin tertunduk. Perlahan akhirnya ia memberi jawaban. “Ana memang tidak memberi jawaban pada akhi Hijar.” kata Hana dengan lesu.

“Kenapa?” Naila mendesak ingin tahu.

Hana kembali tertunduk dan menghela nafas berat. Sunyi menyelimuti Hana dan Naila. Namun tiba-tiba terpecah oleh dering HP Naila.

“’Afwan, Ukh. Ana harus pulang sekarang.” Naila menghela nafas. “Kalau boleh, lain kali ana akan menghubungi anti.”

Hana mengangguk dengan senyum yang seperti dipaksakan. Mereka kembali berjabat tangan erat.

Naila melangkah keluar dari masjid dan menghampiri Furqon yang sudah menunggunya sejak tadi. Perasaan Naila campur aduk. Dia bingung dengan sikap diam Hana saat mendengar nama Hijar. Tapi, mendengar perkataan Hana bahwa dia tidak memberi jawaban pada Hijar dan sikapnya yang dengan tegas mengatakan dia bukan calon Hijar, menimbulkan kelegaan di hati Naila.

***

Hari – hari Naila terlewati dengan harapan yang penuh ketidakpatian. Semenjak pertemuan Naila dan Hana di masjid kampus, hubungan mereka menjadi semakin akrab. Beberapa kali mereka saling mengirim SMS dan menelepon. Banyak hal yang mereka bicarakan. Mulai dari sekedar bertukar pendapat atau membicarakan Hijar. Namun, topik terakhir inilah yang lebih sering menjadi bahan utama obrolan mereka.

Naila semakin hari semakin banyak tahu tentang Hijar, baik dari sudut pandang keluarganya maupun Hana. Satu hal yang selama ini masih mengusik hati Naila yaitu tentang penantian Hijar dan jawaban apa yang sebenarnya ada di dalam hati Hana.

Hana sendiri selalu mencoba menutup rapat kata hatinya. Ia tak ingin seorang pun tahu apa jawaban yang sebenarnya akan ia sampaikan pada Hijar. Hana menyadari, Hijar menunggunya dan keluarga Naila justru menunggu Hijar. Tapi, dia tetap ingin menjaga hatinya sendiri. Hana merasakan bahwa Naila sebenarnya mengharapkan Hijar. Namun, ia tak pernah menyinggung hal itu karena ia pun tak ingin perasaannya disinggung oleh Naila.

Rasa penasaran yang masih ada dalam hati Naila membuatnya semakin sering pulang ke Al-Munawaroh. Secara sengaja, terkadang dia menyesuaikan kepulangannya dengan hari di mana Hijar mendapat giliran mengisi ta’lim ba’da Ashar di masjid pondoknya. Demikian pula hari ini. Sejak sebelum Ashar ia sudah menunggu di ruang tamu. Kebetulan dia sedang berhalangan sholat sehingga dia hanya tinggal menanti ta’lim saja dan tidak ikut sholat berjama’ah.

Dalam penantiannya itu, pintu depan rumahnya diketuk seseorang. Terdengar suara ikhwan yang mengucap salam. Naila panik. Rumah kosong karena semua sudah bergegas ke masjid. Terpaksa ia harus menerima tamu ikhwan itu. Dengan tangan gemetar, dibetulkannya cadarnya dan dibukanya pintu rumah hanya sedikit saja.

“Wa’alaikumussalam. ‘Afwan, sedang tidak ada orang di tumah. Dengan siapa ini?” tanya Naila di balik pintu. Abinya mengajarkan agar ia tidak mempersilakan masuk ikhwan yang bukan mukhrimnya. Apalagi saat ini ia berada di rumah seorang diri.

“Ana Baarid, sahabat dekat Hijar.”

Naila hamper tersedak. Hijar lagi. Kenapa terasa kebetulan seperti ini. “Ada perlu apa?”

“Ana hanya disuruh mengembalikan buku yang dipinjam Hijar. Katanya bukunya akan dipakai ustadz. Sekaligus ingin memberitahukan kalau dia tidak bisa mengisi ta’lim hari ini.”

Naila sedikit kecewa. Yah, aku tak bisa mendengar ta’lim Hijar hari ini. Dia menghela nafas. “Tafadhol bukunya ditaruh di depan pintu saja biar nanti ana ambil.” kata Naila memberi instruksi. Dia memang tidak ingin mengulurkan tangan dan membiarkan tamu ikhwan itu melihat tangannya.

“Na’am. Tapi ‘afwan, ana bertemu dengan siapa ini? Agar ana bisa meyakinkan Hijar kalau bukunya sudah ana kembalikan.”

“Naila” ujar Naila singkat.

“Masya Allah, Naila putri Ustadz Jamaluddin kan? Hijar sering sekali membicarakan anti.” Naila tersentak. Hijar sering membicarakan dirinya dengan sahabatnya? Apa yang mereka bicarakan? “Subhanallah. Ana tidak menyangka, baru pertama kali ke Al-Munawaroh bisa langsung bertemu dengan anti. Sungguh semua karena kehendak Allah.” Suara itu terdengar sumringah. Ada perasaan senang dan bangga dalam getaran suaranya.

Naila hanya terdiam. Dia masih menerka-nerka pembicaraan Hijar dengan Baarid. Sampai sejauh mana pembicaraan mereka, hingga Baarid terlihat begitu senang bisa mengenalnya.

Suara adzan Ashar berkumandang dari corong pengeras suara masjid Al-Munawaroh. Baarid mengundurkan diri. Dia mengucap salam dan bergegas bergabung dengan jama’ah yang telah berkumpul di masjid. Naila meraih buku yang ditinggalkan Baarid di muka pintu. Lama ia mematung di balik pintu hingga akhirnya ia memutuskan akan mencari tahu tentang Baarid melalui Hana. Barangkali saja Hana mengenal ikhwan bernama Baarid yang menjadi sahabat dekat Hijar.

Sore itu juga, Naila menanyakan ikhwan yang bernama Baarid kepada Hana. Dia menceritakan kedatangan ikhwan itu dan mengatakan kalau ia sering dibicarakan oleh Baarid dan Hijar. Sebuah kebetulan, Hana pun mengenal Baarid. Sebenarnya Baarid bukan teman kampusnya, tapi ia cukup mengenalnya karena Baarid sering menemani Hijar dalam urusan dakwahnya. Ada seseorang yang berkata padanya bahwa Baarid sering datang ke masjid kampus karena sebenarnya ingin tahu akhwat seperti apa yang diinginkan sahabatnya. Tapi hal itu tak akan ia ceritakan pada Naila. Ia hanya memberitahu sebatas siapa itu Baarid.

***

Sejak sore saat Naila dan Hana membicarakan Baarid, Hijar jarang terlihat di masjid kampus. Hana yang menjadi koordinator akhwat sedikit merasa kewalahan dengan ketidakhadiran Hijar sebagai koordinator ikhwan. Beberapa hari ia mencoba mengatasinya sendiri. Namun, setelah hampir satu minggu, Hana terpaksa menanyakan kepada ikhwan yang lain.

“Assalamu’alaikum.” Hana mengucap salan dibalik tirai yang menjadi hijab jama’ah ikhwan dan akhwat.

“Wa’alaikumussalam.” Seorang ikhwan menjawab, tapi bukan Hijar.

“’Afwan, ana dari koordinator akhwat ingin menanyakan mengenai koordinasi di pihak ikhwan. Setau ana, koordinator ikhwan jarang terlihat akhir-akhir ini. Jika bisa, ana ingin meminta bantuan untuk koordinasi ta’lim dari ikhwan yang lain.”

“Ya, diusahakan.”

“”Afwan, jika boleh tahu, kenapa akhi Hijar jarang terlihat akhir – akhir ini?” Hana bertanya perlahan. Dia ingin tahu, tapi tidak ingin timbul fitnah dari pertanyaan pribadinya itu.

“Katanya, dia sedang sibuk menyiapkan walimahan.”

Hana tersentak. Jawaban itu bagaikan petir yang menggelegar. Sebuah kilat terasa menyambar dirinya. Hatinya bergemuruh. Tidak!!! Walimah? Akhi Hijar akan menikah?! Hana mendadak linglung. Dia beringsut di sudut masjid, masih tidak menyadari dengan apa yang ia dengar. Benarkah akhi Hijar menikah? Dengan siapa? Sebersit kemungkinan terlintas di hati Hana. Naila! Ya, pasti Naila.

Hana menghubungi HP Naila, tapi tidak ada jawaban. Beberapa kali ia ulangi, hasilnya tetap sama. Hana mencoba mengirim SMS, namun balasan tak kunjung tiba. Hana kalut. Di tengah kerisauan hatinya, sebuah SMS masuk tertera di layar HP-nya. SMS Naila.

“’Afwan, ukhti Hana. Ana tidak tau tentang akhi Hijar. ‘Afwan ya baru bisa balas SMS-nya. Ana dalam perjalanan pulang ke Solo ini, ukh. Mendadak abi meminta ana pulang. Katanya ada yang ingin menemui ana pagi ini.”

Air mata menetes menjatuhi pipi Hana. SMS dari Naila membuatnya merasa hampa. Naila diminta pulang abinya karena ada yang ingin menemuinya. Mungkinkah pagi ini Naila akan dikhitbah oleh Hijar? Hana lemas, bersandar di dinding menyadari apa yang tengah terjadi. Diingatnya perkenalannya dengan Naila, apa saja yang dikatakan Naila. Tentang perkataan Naila bahwa keluarganya menginginkan Hijar, tentang Naila yang ingin tau penantian Hijar, tentang kedatangan Baarid yang mengatakan dia sering membicarakan Naila dengan Hijar.

Naila kembali tersentak. Mungkinkah kedatangan Baarid ke Al-Munawaroh saat itu memiliki maksud yang sama dengan kedatangannya di masjid kampus. Jangan-jangan ia datang karena penasaran dengan Naila. Mungkinkah Hijar sebenarnya menyuruh Baarid datang ke sana untuk meminta pendapatnya?

Hana semakin nelangsa. Hatinya terasa sakit bagai teriris pisau. Dia meratapi ketidakjujurannya selama ini. Menangis kecewa karena tidak segera mengiyakan tawaran Hijar saat itu. Menangisi kekalahannya karena menyia-nyiakan penantian Hijar. Hana hanya bisa meratap.

Lama Hana teremenung di sudut masjid. Dia menangis menocba mengikhlaskan segala keputusan kepada Yang Maha Kuasa. Di tengah munajatnya, sebuah SMS kembali tertera di layar HP-nya. Lagi-lagi Naila. Hana membuka dengan lemah.

“Ukhti, pagi ini ana dikhitbah. Tadi Akhi Hijar dan Akhi Baarid datang ke sini. Ana dikhitbah oleh Akhi Baarid. Insya Allah ijab qabul dua hari lagi. Ukhti, ana ingin berpesan untuk anti. Jangan pernah sia-siakan penantian akhi Hijar pada anti.”

Air mata Hana makin deras mengalir. Tapi kali ini diiringi dengan senyum tulus yang terpancar dari hati.





copas from : http://agungtw.blogspot.com/2010/01/akhwat-untuk-hijar_20.html

Rabu, 14 April 2010

VISI MISI ILMU SOSIAL

VISI MISI ILMU SOSIAL

A. GEOGRAFI
Ilmu Geografi pada dasarnya mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan alam, yaitu mempelajari permukaan bumi, yang mencakup bentuk dan pengembangannya, gejala-gejala yang terjadi diatasnya, tampakan-tampakan iklim, vegetasi, hidrologi, lahan dan penggunaannya, yang berkaitan dengan kehadiran dan kegiatan manusia, dalam konteks keruangan, lingkungan dan wilayah.
Geografi mengkaji tentang aspek ruang dan tempat pada berbagai skala di muka bumi. Penekanan bahan kajiannya adalah gejala-gejala alam dan kehidupan yang membentuk lingkungan dunia dan tempat-tempat. Gejala alam dan kehidupan itu dapat dipandang sebagai hasil dari proses alam yang terjadi di bumi, atau sebagai kegiatan yang dapat memberi dampak kepada mahluk hidup yang tinggal di atas permukaan bumi. Untuk menjelaskan pola-pola gejala geografis yang terbentuk, dan mempertajam maknanya, disajikan dalam bentuk deskripsi, peta dan tampilan geografis lainnya.
Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
Fungsi pelajaran Geografi adalah sebagai berikut :
a. Mengembangkan pengetahuan tentang pola-pola keruangan dan proses yang
berkaitan.
b. Mengembangkan keterampilan dasar dalam memperoleh data dan informasi, mengkomunikasikan dan menerapkan pengetahuan geografi.
c. Menumbuhkan sikap, kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup dan sumber daya serta toleransi terhadap keragaman sosial-budaya masyarakat.
2. Tujuan
Tujuan pembelajaran Geografi meliputi ketiga aspek sebagai berikut :
Pengetahuan:
a. Mengembangkan konsep dasar geografi yang berkaitan dengan pola keruangan dan proses-prosesnya.
b. Mengembangkan pengetahuan sumber daya alam, peluang dan keterbatasannya untuk dimanfaatkan.
c. Mengembangkan konsep dasar geografi yang berhubungan dengan lingkungan sekitar, dan wilayah negara/dunia.
Keterampilan:
a. Mengembangkan keterampilan mengamati lingkungan fisik, lingkungan sosial dan lingkungan binaan.
b. Mengembangkan keterampilan mengumpulkan, mencatat data dan informasi yang berkaitan dengan aspek-aspek keruangan.
c. Mengembangkan keterampilan analisis, sintesis, kecenderungan dan hasil-hasil dari interaksi berbagai gejala geografis.
Sikap:
a. Menumbuhkan kesadaran terhadap perubahan fenomena geografi yang terjadi di lingkungan sekitar.
b. Mengembangkan sikap melindungi dan tanggung jawab terhadap kualitas lingkungan hidup.
c. Mengembangkan kepekaan terhadap permasalahan dalam pemanfaatan sumber daya.
d. Mengembangkan sikap toleransi terhadap perbedaan sosial dan budaya.
e. Mewujudkan rasa cinta tanah air dan persatuan bangsa.

B. SEJARAH
Sejarah dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul ( keturunan ) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah.
Sedangkan Ilmu sejarah adalah Ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia. Pengetahuan sejarah meliputi pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta mengetahui akan cara berfikir secara historis. Orang yang mengkhususkan diri mempelajari sejarah atau ahli sejarah disebut sejarawan.
Dahulu, pembelajaran mengenai sejarah dikategorikan sebagai bagian dari ilmu budaya ( humaniora ). Akan tetapi kini sejarah lebih sering dikategorikan ke dalam Ilmu Sosial, terutama bila menyangkut perunutan sejarah secara kronologis. Ilmu sejarah mempelajari berbagai kejadian yang berhubungan dengan kemanusiaan di masa lalu. Ilmu sejarah dapat dibagi menjadi menjadi kronologi, historiografi, genealogi, paleografi dan kliometrik.

C. EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi. Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat. Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi : Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu. Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia. Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini. Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb. Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb. Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb. Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.

D. POLITIK
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Dalila negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
a. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
b. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
c. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
d. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.
E. ANTROPOLOGI
Antropologi adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya, perilaku, keanekaragaman, dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos berarti manusia dan logos memiliki arti cerita atau kata.
Objek dari antropologi adalah manusia di dalam masyarakat suku bangsa, kebudayaan dan prilakunya. Ilmu pengetahuan antropologi memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam bermasyarakat suku bangsa, berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun masyarakat itu sendiri.
Macam-Macam Jenis Cabang Disiplin Ilmu Anak Turunan Antropologi :
1. Antropologi Fisik
a. Paleoantrologi adalah ilmu yang mempelajari asal usul manusia dan evolusi manusia dengan meneliti fosil-fosil.
b. Somatologi adalah ilmu yang mempelajari keberagaman ras manusia dengna mengamati ciri-ciri fisik.
2. Antropologi Budaya
a. Prehistori adalah ilmu yang mempelajari sejarah penyebaran dan perkembangan budaya manusia mengenal tulisan.
b. Etnolinguistik antrologi adalah ilmu yang mempelajari suku-suku bangsa yang ada di dunia / bumi.
c. Etnologi adalah ilmu yang mempelajari asas kebudayaan manusia di dalam kehidupan masyarakat suku bangsa di seluruh dunia.
d. Etnopsikologi adalah ilmu yang mempelajari kepribadian bangsa serta peranan individu pada bangsa dalam proses perubahan adat istiadat dan nilai universal dengan berpegang pada konsep psikologi.
Di samping itu ada pula cabang ilmu antropologi terapan dan antropologi spesialisasi. Antropology spesialisasi contohnya seperti antropologi politik, antropologi kesehatan, antropologi ekonomi, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dalam perkembangan ilmu antropologi melewati beberapa fase perkembangan, perkembangan ilmu tersebut antara lain :
a. Fase yang pertama (Sebelum 1800)
Suku-suku bangsa penduduk pribumi Afrika, Asia, dan Amerika mulai didatangi oleh orang Eropa Barat sejak Abad ke-15 dan permulaan abad ke-16, dan lama-lama pengaruh dari negara-negara Eropa Barat tersebut mempengaruhi berbagai daerah di muka bumi. Seiring dengan perkembangannya mulai terkumpul suatu himpunan buku tentang suku-bangsa di Afrika, Asia, Oseania, dan suku bangsa Indian penduduk pribumi Amerika. Bahan pengetahuan tadi disebut etnografi. Kemudian dalam pandangan orang Eropa timbul tiga macam sikap yang bertentangan dengan bangsa-bangsa di Afrika, Asia, Oseania, dan orang-orang Indian di Amerika, yaitu :
1. Sebagian orang Eropa memandang bangsa-bangsa tersebut manusia liar, turunan iblis dan sebagainya. Sehingga menimbulkan istilah savages dan primitive.
2. Sebagian orang Eropa memendang bangsa-bangsa tersebut masyarakat yang masih murni, belum kemasukan kejahatan dan keburukan.
3. Sebagian bangsa Eropa tertarik akan adat-istiadat yang aneh, dan mulai mengumpulkan benda-benda kebudayaan suku tersebut, sehingga timbul museum-museum tentang kebudayaan banngsa-banngsa diluar Eropa.
Pada abad ke-19 perhatian terhadap etnografi dari pihak dunia ilmiah menjadi besar.
b. Fase kedua (kira-kira pertengahan abad ke-19)
Muncul karangan-karangan yang menyusun bahan etnografi yang berdasarkan cara berpikir evolusi masyarakat. Secara singkat masyarakat dan kebudayaan di luar bangsa Eropa berevolusi sangat lambat dalam waktu yang lama dan melaui beberapa tingkatan. Tingkatan yang paling tinggi adalah bentuk-bentuk seperti apa yang ada di Eropa Barat. Sehingga kebudayaan yang ada di luar Eropa disebut primitif. Hal tersebut menjadi tonggak timbulnya ilmu antropologi. Pada fase bekembangan ini pula ilmu antropologi berupa suatu ilmu yang akademikal dengan tujuan mempelajari masyarakat dengan kebudayaan primitif dengan maksud untuk mendapat pengertian tentang tingkatan-tingkatan kuno dalam sejarah evolusi dan sejarah perkembangan kebudayaan manusia.
c. Fase ketiga (permulaan abad ke-20)
Sebagian besar dari negara-negar penjajah di Eropa berhasil mencapai kemantapan kekuasaannya di daerah-daerah di luar Eropa. Maka dari itu ilmu antropologi sebagai suatu ilmu yang justru mempelajari bangsa-bangsa di daerah di luar Eropa menjadi sangat penting. Dalam fase ini ilmu antropologi menjadi suatu ilmu yang praktis, dan tujuannya tujuannya mempelajari mesyarakat dan kebudayaan suku-suku di luar Eropa guna kepentingan pemerintah kolonial dan guna mendapat suatu pengertian tentang masyarakat masakini yang komplex.
d. Fase keempat (sesudah kira-kira 1930)
Dalam fase ini ilmu antropologi mengalami perkembangan yang sangat luas, baik mengenai bertambahnya bahan pengetahuan yang jauh diteliti maupun ketajaman metode-metode ilmiahnya. Ada dua peubahan di dunia, antara lain :
1. Timbulnya antipati terhadap kolonialisme setelah perangdunia kedua.
2. Cepat hilangnya bangsa primitif sekitar tahun 1930 dan memang hampir tidak ada di muka bumi. Sasaran dari penelitian para ahli antropologi sekitar tahun 1930 sudah tidak lagi hanya suku bangsa primitif yang tinggal di luar benua Eropa saja, melainkan sudah beralih pada manusia di daerah pedesaan pada umumnnya.
Tujuan ilmu antropologi yang baru dibagi menjadi dua :
1. Tujuan akademikal, yaitu mencapai pengertiaan tentang makhluk manusia pada umumnya.
2. Tujuan paktis, yaitu mempelajari manusia dalam aneka warna masyarakat suku bangsa guna membangun suku bangsa masyarakat tersebut.

F. SOSIOLOGI
Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial. Istilah Sosiologi sebagai cabang Ilmu Sosial dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis , bernama August Comte tahun 1842. Sehingga Comte dikenal sebagai Bapak Sosiologi. Selanjutnya Emile Durkheim ilmuwan sosial Perancis yang kemudian berhasil melembagakan Sosiologi sebagai disiplin akademis. Di Inggris Herbert Spencer mempublikasikan Sosiology pada tahun 1876. Di Amerika Lester F. Ward mempublikasikan Dynamic Sosiology. Sebagai sebuah ilmu , sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.
Pengertian :
Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita, diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan August Comte (1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di Eropa. Sejak awal masehi hingga abad 19, Eropa dapat dikatakan menjadi pusat tumbuhnya peradaban dunia, para ilmuwan ketika itu mulai menyadari perlunya secara khusus mempelajari kondisi dan perubahan sosial. Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia.
Dalam buku itu, Comte menyebutkan ada tiga tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumya.
Tiga tahapan itu adalah :
1. Tahap teologis;
adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia.
2. Tahap metafisis;
pada tahap ini manusia menganggap bahwa didalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu dan tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam.
3. Tahap positif;
adalah tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Comte kemudian membedakan antara sosiologi statis dan sosiologi dinamis. Sosiologi statis memusatkan perhatian pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar adanya masyarakat. Sosiologi dinamis memusatkan perhatian tentang perkembangan masyarakat dalam arti pembangunan.
Rintisan Comte tersebut disambut hangat oleh masyarakat luas, tampak dari tampilnya sejumlah ilmuwan besar di bidang sosiologi. Mereka antara lain Herbert Spencer, Karl Mark, Emile Durkheim, Ferdinand Tonnies, Georg Simmel, Max Weber, dan Pitirim Sorokin (semuanya berasal dari Eropa). Masing-masing berjasa besar menyumbangkan beragam pendekatan mempelajari masyarakat yang amat berguna untuk perkembangan Sosiologi.
v Herbert Spencer memperkenalkan pendekatan analogi organik, yang memahami masyarakat seperti tubuh manusia, sebagai suatu organisasi yang terdiri atas bagian-bagian yang tergantung satu sama lain.
v Karl Mark memperkenalkan pendekatan materialisme dialektis, yang menganggap konflik antar-kelas sosial menjadi intisari perubahan dan perkembangan masyarakat.
v Emile Durkheim memperkenalkan pendekatan fungsionalisme yang berupaya menelusuri fungsi berbagai elemen sosial sebagai pengikat sekaligus pemelihara keteraturan sosial.
v Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen (pemahaman), yang berupaya menelusuri nilai, kepercayaan, tujuan, dan sikap yang menjadi penuntun perilaku manusia.
Definisi-definisi sosiologi yang dikemukakan beberapa ahli :
Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.
Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.
William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.
J.A.A Vorn Dorn dan C.J Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.
Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
Selo Sumardjan dan Soelarman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.
Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
Soejono Soekanto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
William Cornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
Allan Johnson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem tersebut.
Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.

G. PSIKOLOGI SOSIAL
Ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari tentang jiwa. Ilmu jiwa digunakan secara luas, meliputi segala pememikiran, pengetahuan, tanggapan, khayalan dan spekulasi jiwa.
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tentang gejala-gejala jiwa.
Psikologi berasal dari kata psyche = jiwa, dan logos = ilmu. Istilah yang sering dipakai dalam dunia ilmu ( scientific), yang bias diuji, diukur dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah berdasarkan metode-metode ilmiah yang di akui.
Pendapat Ilmu Jiwa :
• PLATO (400 s.m.) : Jiwa manusia dibagi 2, yakni jiwa rohaniah (jiwa hidup abadi/kekal) dan jiwa badaniah (musnah bersama raga manusia). Jiwa badaniah dibagi 2 : Jiwa (kemauan) dan Nafsu perasaan.
• ARISTOTELES (384-323 s.m.) : Ilmu mengenai gejala-gejala hidup. Setiap ada kehidupan berarti ada Jiwa (manusia, hewan dan tumbuh2an). Ada 3 macam jiwa : Jiwa Vegetatif (tumbuh2an), jiwa Sensitif (Hewan) dan Jiwa Intelektual (Manusia).
• DESCARTER (1596-1650 m): Manusia terdiri 2 macam Zat yaitu : Res cogitans ( zat yang dapat berpikir) tidak terikat pada hukum alam dan bersifat rohaniah (zat roh) dan Res extensa (zat yang mempunyai luas) yang terdiri dari materi yang terikat dengan hokum alam. Kedua zat itu berbeda dan terpisah hidupnya. Jadi ilmu jiwa adalah pengetahuan tentang gejala-gejala pemikiran/kesadaran manusia (terlepas dari raganya).
• JOHN LOCKE (1632-1704 m): aliran filsafat empirisme, yang menekankan pada pengalaman merupakan sumber segala pengetahuan. Pengetahuan itu adalah refleksi dari kumpulan sensasi yang diterima pancaindera.
• DAVID HUME ( 1711-1776 m) : merupakan aliran sensasi dan refleksi John Locke, dan menambahkan pada unsure pengalaman lainnya yang disebut : impression ( rasa) dan ideas ( ingatan).
• WILHELM WUNDT ( 1875) : aliran psikologi ekprimental yang menekankan pada gejala-gejala psikis yang berlangsung didalam jiwa yang sadar pada diri manusia. Dan jiwa manusia itu merupakan satu kesatuan yang utuh dari seluruh unsure yang ada dalam diri manusia. (teori Gestalt).
• SIGMUND FREUD (1856-1939) : Jiwa manusia dipengaruhi oleh dua daya yang ada, yakni alam sadar dan alam tidak sadar. Karena dinamika alam tak sadar sangat besar melebihi alam sadar manusia.
ILMU JIWA SOSIAL.
Psikologi sosial adalah ilmu yang mempelajari tentang kegiatan manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi social.
Pokok-pokok materi Psikologi Sosial adalah :
1. Hubungan antar manusia.
2. Kehidupan manusia dalam kelompok.
3. Sifat dan struktur kelompok
4. Pembentukan norma sosial
5. Peranan kelompok dalam perkembangan individu.
6. Kepemimpinan.
7. Dinamika kelompok.
8. Motiv dan sikap sosial.
9. Perubahan sikap sosial.

DEFINISI PSIKOLOGI SOSIAL ialah ilmu yang mempelajari :
1. Tingkah laku manusia.
2. Tingkah laku individu manusia sebagai anggota suatu masyarakat.
3. pengalaman dan tingkah laku individu manusia dalam hubungannya dengan situasi-situasi perangsang social.
Kesimpulannya : Ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menyelidiki pengalaman dan tingkahlaku individu manusia yang dipengaruhi/ditimbulkan oleh situasi-situasi social.

METODE PSIKOLOGI SOSIAL
1. Metode Eksperimen
2. Metode Survei
3. Metode Diagnostik-psikis
4. Metode Sosiometri




DAFTAR PUSTAKA

1. http://kingsscorpion.blogspot.com /
2. http://bobosiang.ngeblogs.com/
3. http://jeki-sociologist.blogspot.com/
4. http://bhenny.ngeblogs.com/
5. http://irfan.ngeblogs.com/
6. http://itayuliana.wordpress.com/
7. http://dinulch2.ngeblogs.com/
8. http://bagus17.ngeblogs.com/
9. http://febriadiery.blogspot.com/
10. http://ardihappytoy.wordpress.com/
11. http://bangdincom.blogspot.com/
12. http://id.wikipedia.org/