Mencerna apa yang dimakan, menyaring menjadikannya nutrisi, nutrisi kehidupan^^v

Bismillah...proses belajar yang terus-menerus, seharusnya menjadikan diri semakin produktif, insya Alloh...
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Mei 2010

PEMBANGUNAN PENDIDIKAN

BAB VI
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN


A. Permasalahan yang Dihadapi
Sebagaimana dikemukakan dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000–2004, krisis ekonomi mempunyai dampak pada penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan antara lain dengan menurunnya kemampuan orang tua dalam membiayai pendidikan anak-anaknya yang berakibat meningkatnya angka putus sekolah. Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menunjukkan, pada tahun 1999/2000, angka putus sekolah jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD-MI) sebanyak 3,38 persen dari populasi siswa SD-MI atau sebanyak 960.700 anak, dan lulusan SD-MI yang tidak melanjutkan ke Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SLTP-MTs) sebanyak 19,31 persen dari lulusan SD-MI atau sebanyak 770.500 anak. Disamping itu angka putus sekolah pada jenjang SLTP-MTS sebanyak 4,04 persen dari populasi SLTP-MTs atau sebanyak 377.600 anak. Gejala putus sekolah dan tidak melanjutkan ini jelas mengancam tercapainya penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas), yang menjadi prioritas utama pemerintah di bidang pendidikan.
Sementara itu, perubahan tatanan pemerintahan dengan terjadinya reformasi dan berlakunya kebijakan desentralisasi, terutama dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, telah memberikan pengaruh besar terhadap pelaksanaan sistem pendidikan baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pada tahun pertama dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut, terjadi kebingungan dan ketidakjelasan dalam penyediaan pelayanan pendidikan yang disebabkan tidak adanya pedoman/acuan, kurang mantapnya koordinasi dan komunikasi serta kurangnya sosialisasi. Di beberapa Kabupaten/Kota, kejadian tersebut telah menyebabkan tidak berlanjutnya kegiatan-kegiatan yang sebetulnya sangat berperan dalam menunjang terwujudnya pelayanan pendidikan yang baik. Kegiatan-kegiatan yang tidak berlanjut di beberapa kabupaten/kota tersebut antara lain: kegiatan pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS) di daerah miskin, kegiatan peningkatan dayaguna dan fungsi (revitalisasi) SD-MI, dan kegiatan penyediaan Dana Operasional Pemeliharaan (DOP) untuk seluruh SD-MI.
Masih rendahnya kesejahteraan guru dan kesenjangan kualitas serta persebarannya, masih belum memadainya sarana dan prasarana pendidikan, belum tersedianya biaya operasional sekolah/pendidikan luar sekolah yang memadai secara berkelanjutan juga mempunyai pengaruh terhadap proses belajar mengajar, yang selanjutnya berpengaruh terhadap mutu lulusan dan mutu pendidikan secara keseluruhan. Di samping itu, pendidikan dirasakan belum cukup bermakna dalam pengembangan pribadi dan watak peserta didik, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari yaitu adanya kecenderungan kurang peka terhadap kemajemukan masyarakat, berkurangnya rasa kebersamaan, dan lunturnya rasa toleransi.
Kualitas sumber daya manusia Indonesia yang masih rendah, ditunjukkan oleh angkatan kerja yang sekitar 63,5 persen tamatan SD atau bahkan tidak lulus SD. Dari Human Developmen Report 2001 yang diterbitkan oleh United Nation Development Programme (UNDP), indek pengembangan sumber daya manusia (Human Development Index) Indonesia berada pada peringkat 102 dari 162 negara yang diukur. Hasil kajian The Third International Mathematics and Science Study 1999 (TIMMS) menunjukkan, kemampuan siswa kelas dua SLTP dalam bidang IPA dan matematika berada pada peringkat 32 dan 34 dari 38 negara yang dikaji. Kemudian dari data yang dipaparkan oleh Asia Week, pada jenjang pendidikan tinggi di kawasan Asia, diantara 77 perguruan tinggi yang disurvey, empat perguruan tinggi terbaik di Indonesia menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73, dan ke-75.
Dalam hal pemerataan dan akses memperoleh pendidikan, gambarannya juga belum menggembirakan, terutama pada jenjang SLTP-MTs, SMU-SMK-MA, dan perguruan tinggi. Pada tahun 1999/2000 angka partisipasi murni (APM) pendidikan di SD-MI dan SLTP-MTs masing-masing sebesar 94,44 persen dan 54,81 persen. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) SD-MI, SLTP-MTs, SM (SMU, SMK dan MA), dan PT berturut-turut 111,99 persen, 71,87 persen, 38,95 persen, dan 11,76 persen. Angka buta huruf masih cukup tinggi yaitu 16 persen untuk penduduk usia 10 tahun keatas yang perempuan, dan 7,1 persen untuk penduduk usia 10 tahun keatas yang laki-laki. Dari gambaran APK SLTP-MTs yang sebesar 71,87 persen dan masih tingginya putus sekolah di tingkat SD-MI, serta tingginya angka buta huruf, mencerminkan bahwa pencapaian Wajar Dikdas Sembilan Tahun secara nasional masih memerlukan waktu beberapa tahun lagi untuk dapat diwujudkan.
Pelaksanaan kebijakan dan program pendidikan pada masa transisi mengalami kendala mengingat ketentuan dan pengaturan otonomi daerah belum sepenuhnya dapat direalisasikan. Pengelolaan bidang pendidikan di waktu yang akan datang akan sangat tergantung pada kemampuan aparatur dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah dalam memberikan perhatian dan komitmen bagi pelaksanaan pembangunan pendidikan. Sementara itu pemerintah pusat akan lebih berperan dalam kebijakan makro pendidikan, penentuan standar kompetensi siswa/warga belajar, standar materi pelajaran pokok, standar pelayanan pendidikan, menjaga keadilan dan keseimbangan dalam penyediaan pelayanan antar daerah, serta bertindak sesuai batas kewenangan yang digariskan.
Tuntutan kualitas pendidikan dalam era global, memerlukan kerja sama bahu-membahu antara pemerintah dengan masyarakat. Usaha untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses penentuan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan masih sangat jauh dari yang dicita-citakan. Usaha untuk mendorong partisipasi masyarakat tersebut antara lain diwujudkan dengan mulai disosialisasikannya pembentukan Dewan-Pendidikan/Dewan-Sekolah di tingkat Kabupaten/Kota serta diperkuatnya Komite Sekolah di tingkat sekolah agar mampu merencanakan, mengarahkan, menentukan kebijakan, dan melakukan pengawasan (check and balance) terhadap jalannya kegiatan belajar mengajar di setiap sekolah. Sampai pertengahan tahun 2001 ini, meskipun sosialisasi Dewan-Pendidikan/Dewan-Sekolah serta penguatan Komite Sekolah tersebut telah mendapatkan sambutan yang sangat menggembirakan di berbagai kalangan masyarakat di daerah, namun perintisan pembentukannya masih dihadapkan kepada banyak kendala, terutama disebabkan belum dilakukannya sosialisasi secara besar-besaran serta belum terkaitnya program tersebut dengan kegiatan-kegiatan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang sedang berjalan.
Pada tahun 2000 dan awal tahun 2001 konflik dan kerusuhan sosial di beberapa daerah, meskipun sudah mulai terkendali, namun belum sepenuhnya dapat diatasi dan dituntaskan. Dampak kerusuhan sosial dan bencana alam di beberapa daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan memerlukan penanganan khusus yang sifatnya darurat terutama berkaitan dengan penyediaan layanan pendidikan bagi anak-anak pengungsi, dan rehabilitasi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan berat.
Melihat semua permasalahan dan tantangan di bidang pendidikan diatas, utamanya yang berkaitan dengan perhatian dan kesejahteraan guru, perwujudan sistem pendidikan yang lebih demokratis dan bermakna, perwujudan kualitas dan relevansi pendidikan yang lebih baik, tercapainya Wajar Dikdas Sembilan Tahun dengan lebih cepat, penataan kelembagaan dan manajemen pendidikan di era otonomi daerah, adanya komitmen anggaran pendidikan pemerintah/pemerintah daerah yang lebih besar, serta terwujudnya partisipasi masyarakat yang lebih luas (tidak hanya dalam penyelenggaraan pendidikan swasta, namun juga ikut menentukan arah/kebijakan dan pembiayaan pendidikan), maka sangat dirasakan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu dikaji kembali dan dilakukan perbaikan.
Di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), kualitas maupun komposisi serta penyebaran SDM di Indonesia masih belum sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pembangunan. Demikian pula sarana keilmuan, sistem kelembagaan, dan perangkat perundangan yang tersedia belum mendukung pengembangan Iptek dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut. Stratifikasi dan sertifikasi SDM, serta penemuan dan karya cipta (Hak atas Kekayaan Intelektual/HaKI) juga masih kurang dihargai. Dalam era global, untuk meningkatkan daya saing barang dan jasa, diperlukan penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi di kalangan dunia usaha. Namun sumber daya Iptek yang tersebar di berbagai organisasi belum dapat mendukung upaya tersebut. Beberapa masalah pokok yang dihadapi antara lain adalah hasil riset iptek masih belum dapat memenuhi kebutuhan sektor industri serta masih rendahnya kerja sama antara lembaga penelitian dan pengembangan (Lemlitbang) dengan dunia usaha.
Sementara itu pengembangan riset iptek untuk dapat meningkatkan kualitas sesuai dengan perkembangan iptek di dunia usaha juga masih terbatas. Kemampuan SDM di bidang iptek masih perlu terus dikembangkan agar dapat mengikuti perkembangan iptek di tingkat global sekaligus tetap mampu memperhatikan kebutuhan pengguna iptek dalam negeri. Kapasitas dan kualitas lemlitbang masih belum berkembang sesuai kompetensinya, di samping fasilitas penelitian dan pengembangan yang belum sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan. Kerjasama dan keterpaduan antar berbagai lemlitbang, antara lemlitbang dengan perguruan tinggi dan antara lemlitbang dengan industri juga belum berjalan dengan baik. Selanjutnya, dengan otonomi daerah, kerja sama antara lemlitbang dengan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penguasaan, pengembangan dan penerapan iptek di daerah serta membantu mengembangkan ekonomi daerah masih perlu ditingkatkan.

B. Langkah-langkah Kebijakan dan Hasil-hasil yang Dicapai
Langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan pada tahun 2000 dan 2001, untuk mendukung arah kebijakan yang telah digariskan GBHN 1999, antara lain: (1) Upaya memperluas akses dan memberikan kesempatan yang adil dan merata kepada penduduk usia sekolah untuk memperoleh pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah; (2) Memberikan layanan pendidikan alternatif bagi penduduk usia sekolah yang mengalami (berada di daerah) konflik/kerusuhan sosial atau yang menderita akibat bencana alam; (3) Terus dilakukannya usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan, diantaranya dengan mengembangkan kurikulum “competency based”, perbaikan sarana/prasarana sekolah, peningkatan kualitas dan ratio guru, peningkatan kesejahteraan guru, serta penyempurnaan kegiatan belajar mengajar; (4) Dilakukannya usaha-usaha untuk meletakkan dasar bagi terselenggaranya pendidikan yang lebih demokratis dan berbasis kepada masyarakat. Langkah kebijakan yang dilakukan dalam mewujudkan hal ini, antara lain mulai dilakukannya perintisan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di beberapa daerah, serta dilakukannya sosialisasi dan konsultansi Dewan Pendidikan/Dewan Sekolah serta penguatan fungsi dan peran Komite Sekolah di beberapa Kabupaten/Kota dan Propinsi; (5) Dilakukannya usaha untuk lebih memperluas pendidikan masyarakat melalui jalur pendidikan luar sekolah. Langkah kebijakan yang dilakukan antara lain dengan memperluas kegiatan penuntasan buta aksara melalui program buta aksara fungsional, pelaksanaan paket kegiatan belajar untuk pembekalan kewirausahaan, serta pemberian beasiswa magang; (6) Langkah kebijakan untuk mempercepat pencapaian Wajar Dikdas Sembilan Tahun, dilakukan melalui jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, diantaranya dilakukan dengan: memperluas akses memasuki SLTP-MTs di setiap propinsi (melalui pembangunan ruang kelas baru, unit sekolah baru, melaksanakan pendidikan SLTP-MTs terbuka, melaksanakan pendidikan SLTP kecil), dan memperluas penyelenggaraan Paket Kejar A dan Paket Kejar B; (7) Usaha untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih demokratis dan bermakna juga diwujudkan dengan melakukan evaluasi dan peninjauan terhadap sistem perundangan dan peraturan di bidang pendidikan, utamanya peninjauan dan evaluasi terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Usaha tersebut dilakukan oleh Komite Reformasi Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional; (8) Dalam upaya peningkatan penelitian, kapasitas dan kemampuan sumber daya iptek, serta kemandirian dan keunggulan iptek, langkah-langkah kebijakan yang ditempuh adalah meningkatkan mutu hasil penelitian dan pengembangan dan menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya iptek, termasuk SDM dan lembaga, pranata kelembagaan serta prasarana berupa pola pembiayaan, insentif fiskal dan peraturan yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.
Sejalan dengan langkah-langkah kebijakan tersebut maka hasil yang dicapai dalam program pembangunan pendidikan pada tahun 2000 dan 2001 sebagai berikut.
1. Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah
Kegiatan penting dalam program ini adalah pemerataan memperoleh pendidikan terutama dikaitkan dengan Program Wajar Dikdas Sembilan Tahun. Salah satu indikator penting adalah angka partisipasi pendidikan.
Walaupun angka partisipasi sekolah dasar termasuk madrasah ibtidaiyah sudah cukup tinggi (APM 92,74 persen dan APK 112,57 persen) pada tahun 2000/01 namun upaya pemerataan pendidikan tetap dilakukan. Untuk menjangkau penduduk yang berpindah-pindah dan daerah terpencil/jarang penduduknya diselenggarakan SD Kecil dengan penambahan 506 orang guru. Selain itu diberikan beasiswa JPS bagi sekitar 1,8 juta siswa SD-MI. Upaya ini telah berhasil meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) dari 111,99 persen menjadi 112,57 persen. APK SD-MI direncanakan akan meningkat lagi pada tahun 2001/02 yaitu 113,07 persen (Tabel VI-1).
Upaya penuntasan program Wajar Dikdas Sembilan Tahun pada tahun 2000/01dan 2001/02 pada jenjang SLTP dilakukan melalui berbagai upaya peningkatan daya tampung SLTP yaitu membangun 103 unit gedung baru (UGB) dan 18.369 ruang kelas baru (RKB). Di samping itu direhabilitasi ruang kelas SLTP sebanyak 310 ruang serta penyiapan tanah untuk pembangunan SLTP di 106 lokasi. Bersamaan dengan upaya tersebut diberikan beasiswa JPS kepada 1,65 juta siswa SLTP-MTs dan beasiswa bakat prestasi bagi sejumlah 468.824 siswa SD sampai SM. Upaya peningkatan daya tampung SLTP-MTs tersebut telah berhasil meningkatkan APK SLTP-MTs dari 71,87 persen pada tahun 1999/2000 menjadi 72,24 persen tahun 2000/01, dan direncanakan akan meningkat lagi menjadi 73,27 persen pada tahun 2001/02 (Tabel VI-2).
Kepada sekolah swasta diberikan dana imbal swadaya yang menjangkau 13.094 sekolah meliputi SLB dan SLTP. Bantuan bagi daerah terpencil, tertinggal, dan miskin diberikan dalam bentuk rehabilitasi bangunan sekolah sebanyak 5.329 unit dan pengadaan buku sebanyak 542.106 eksemplar. Selain itu juga diberikan bantuan pendidikan alternatif akibat kerusuhan dan bencana alam di 14 propinsi berupa perawatan gedung sekolah/pendidikan. Selama tahun 2000 dan 2001 dibangun 23 TK, ruang kelas baru SLTP sebanyak 6.369 dan rehabilitasi 1.169 ruang SLB. Di samping itu diberikan subsidi kepada 1.032 sekolah SLTP.
Upaya peningkatan mutu pendidikan dasar juga dilakukan dengan peningkatan kualifikasi guru melalui pelatihan fungsional serta pendidikan dan pelatihan mata pelajaran yang menjangkau 1 juta orang. Bersamaan dengan upaya tersebut juga telah dilakukan penambahan lebih dari 40 juta buku perpustakaan dan buku pelajaran pokok, serta buku pendidikan I dan II SD sekitar 80.000 eksemplar.
Peningkatan mutu SLTP juga dilakukan dengan meningkatkan sarana dan peralatan pendidikan. Selama dua tahun ini telah diperbaiki 310 unit gedung SLTP. Di samping itu, telah diadakan tambahan peralatan pendidikan yang terdiri atas alat pendidikan SLTP 5.844 set dan pengadaan alat laboratorium IPA 2.387 unit.
Guna meningkatkan keterkaitan dan kesepadanan dengan kebutuhan pembangunan, pembekalan kemampuan dasar pada jenjang pendidikan dasar ditingkatkan dengan cara menambah jumlah jam pelajaran dan meningkatkan mutu proses belajar matematika dan IPA dalam kurikulum SD dan SLTP. Sedangkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, wawasan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran. Demikian pula wawasan keimanan dan ketaqwaan (imtaq) juga diintegrasikan ke berbagai mata pelajaran disamping juga melalui kegiatan ekstra kurikuler dan pesantren kilat.
Dalam rangka penanganan pendidikan di daerah kerusuhan dan daerah khusus dilakukan berbagai upaya secara khusus. Dalam rangka memulihkan proses belajar dan mengajar di Propinsi Maluku Utara telah disediakan dana beasiswa, bantuan sarana dan prasarana, dan rehabilitasi untuk SLTP. Bantuan tersebut digunakan untuk : (1) penyediaan beasiswa; (2) pengadaan buku, sarana/prasarana, dan pakaian seragam; (3) pengadaan mebelair dan alat pendidikan; (4) rehabilitasi SLTP; (5) pemberian bahan ajar untuk anak; dan (6) tambahan pengangkatan guru dan tenaga tata usaha.
Dalam rangka percepatan pembangunan pendidikan di Irian Jaya dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain : (1) peningkatan mutu TK, SD, SLB; (2) perluasan dan peningkatan mutu SLTP; (3) peningkatan mutu tenaga kependidikan; dan (4) operasi dan perawatan fasilitas; serta (5) penambahan pengangkatan guru SLTP untuk tahun anggaran 1999/2000 sebanyak 769 orang.
Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tahun 2001 disediakan anggaran pembangunan pendidikan dasar dan menengah untuk : (1) pembinaan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; (2) pemberian beasiswa dan Dana Bantuan Operasional (DBO); (3) bantuan untuk sekolah penampungan pengungsi bagi 168 SD/MI dengan 6.709 siswa, 103 SLTP/MTs dengan 3.301 siswa; (4) bantuan bencana alam dan kerusuhan; dan (5) bantuan untuk daerah miskin (Aceh Tenggara), berupa beasiswa bagi 307 siswa dan untuk 30 sekolah.

2. Program Pendidikan Menengah
Selama kurun waktu yang sama (tahun 2000/01 dan 2001/02) upaya meningkatkan pemerataan kesempatan belajar di Sekolah Menengah Umum (SMU) dilakukan melalui pembangunan 361 Unit Gedung Baru (UGB) dan 627 Ruang Kelas Baru (RKB). Dengan tambahan UGB dan RKB maka jumlah siswa baru SMU direncanakan meningkat dari 1.063,8 ribu pada tahun 2000/01 menjadi 1.071,9 ribu pada tahun 2001/02. Berkat peningkatan jumlah siswa baru tersebut jumlah siswa SMU secara keseluruhan juga direncanakan akan meningkat dari sekitar 2.926,1 ribu pada tahun 2000/01 menjadi 2.990,6 ribu tahun 2001/02 (Tabel VI-3). Dengan demikian APK SMU direncanakan meningkat dari 21,70 persen pada tahun 2000/01 menjadi 22,30 persen tahun 2001/02.
Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), peningkatan daya tampung dilakukan melalui pembangunan UGB dan penambahan ruang kelas baru pada SMK yang sudah ada. Dengan upaya-upaya tersebut jumlah siswa SMK direncanakan meningkat dari 1.952,2 ribu pada tahun 2000/01 menjadi sekitar 2.021,6 ribu pada tahun 2001/02 (Tabel VI-3). Dengan meningkatnya jumlah siswa SMK, maka total angka partisipasi kasar SMK direncanakan akan meningkat dari 14,5 persen menjadi 15,0 persen. Sementara itu jumlah siswa MA direncanakan meningkat dari 491,0 ribu pada tahun 2000/01 menjadi 500,7 ribu pada tahun 2001/02. Dengan meningkatnya jumlah siswa SMU, SMK, dan MA maka APK pada jenjang SM juga direncanakan meningkat dari 39,87 persen pada tahun 2000/01 menjadi 41,03 persen pada tahun 2001/02 (Tabel VI-3).
Seiring dengan perluasan kesempatan belajar, mutu pendidikan SMU juga ditingkatkan dengan melakukan pembangunan 19 ruang perpustakaan dan 180 ruang lanboratorium IPA, penambahan peralatan pendidikan yang mencakup alat peraga matematika 61 perangkat, dan komputer 236 unit, pengadaan buku pelajaran pokok sekitar 1,9 juta eksemplar, buku perpustakaan 350 ribu eksemplar, buku agama 305 ribu, dan buku ajar sastra 655 juta eksemplar serta sekitar 1 juta buku biologi I dan Fisika I. Selain itu, dalam rangka peningkatan mutu guru dilakukan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan mutu pelajaran sekolah untuk sekitar 11.300 ribu orang.
Walaupun jumlah siswa SMK meningkat, tetapi jenis dan mutu pendidikan kejuruan belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Peningkatan mutu pendidikan SMK dilakukan dengan menambah 68 ruang teori, praktik, dan penunjang, pengadaan buku pelajaran dan bacaan, melengkapi SMK dengan peralatan pendidikan yang sesuai sebanyak 35 unit, serta meningkatkan sistem evaluasi hasil belajar dan meningkatkan kualitas tenaga kependidikan.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan menengah telah dilaksanakan berbagai kegiatan antara lain: (1) pendidikan dan pelatihan teknis fungsional bagi guru pendidikan menengah; (2) pemberian subsidi kepada sekolah; (3) pengadaan guru bantu sementara; (4) pengadaan sarana dan prasarana pendidikan; (5) pemberian beasiswa bakat dan prestasi bagi siswa sekolah menengah; (6) program percepatan belajar; (7) penyelenggaraan lomba penelitian ilmiah remaja (LPIR) dan berpartisipasi dalam lomba/olimpiade tingkat internasional untuk matematika, fisika, kimia, biologi dan komputer (informatika) di berbagai negara. Dalam olimpiade tingkat internasional tersebut tim Indonesia selalu mendapat medali; (8) penyempurnaan kurikulum yang mencakup penyusunan standar materi pelajaran pokok, kompetensi dasar, dan indikator/target pencapaian untuk mata pelajaran; (9) penyempurnaan mata pelajaran yang meliputi 16 jenis untuk SMU.
Salah satu indikator untuk mengetahui mutu pendidikan adalah dari hasil evaluasi belajar. Evaluasi belajar tahap akhir nasional tahun 2000/2001, dengan keputusan bersama Mendiknas, Menag, dan Mendagri dan Otoda dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni 2001 dengan menyempurnakan pelaksanaannya.
Pada satuan pendidikan dasar tetap dilakukan pengembangan kurikulum muatan lokal sesuai dengan karakter geografis, ekonomi dan sosial budaya setempat, sedangkan pada satuan pendidikan menengah dilakukan peningkatan relevansi tamatan pendidikan menengah kejuruan dengan kebutuhan tenaga kerja.
Dalam rangka penanganan pendidikan di daerah kerusuhan dan daerah khusus dilakukan berbagai upaya:
Di Propinsi Maluku Utara telah disediakan dana beasiswa, bantuan sarana dan prasarana, dan rehabilitasi untuk SMU. Bantuan tersebut digunakan untuk penyediaan beasiswa, pengadaan buku, sarana/prasarana, dan pakaian seragam, pengadaan mebelair dan alat pendidikan, pemberian bahan ajar untuk 2.000 anak; dan pengangkatan guru.
Di Irian Jaya dilakukan kegiatan-kegiatan antara lain penambahan pengangkatan guru dan tenaga administrasi. Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada tahun 2001 disediakan anggaran pembangunan pendidikan menengah dan digunakan untuk pemberian beasiswa dan DBO, bantuan untuk sekolah penampungan pengungsi bagi siswa, bantuan untuk daerah miskin berupa beasiswa.
Perluasan SMK terus ditingkatkan untuk memberi bekal keterampilan yang mandiri bagi tenaga kerja tingkat menengah. Upaya tersebut dilakukan melalui penambahan ruang belajar pada sekolah negeri maupun swasta dengan tetap memperhatikan partisipasi masyarakat.

3. Program Pendidikan Tinggi
Pada jenjang pendidikan tinggi juga diberikan beasiswa yang bertujuan selain untuk mempercepat tingkat kelulusan, juga untuk mencegah terjadinya putus kuliah (drop out). Beasiswa diberikan kepada lebih dari 194 ribu mahasiswa. Selain itu guna menjaga tetap berlangsungnya proses pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat telah dialokasikan anggaran untuk membiayai kegiatan operasional pendidikan di semua perguruan tinggi, termasuk politeknik dan bagi perguruan tinggi swasta melalui Kopertis secara terseleksi. Upaya peningkatan daya tampung juga terus dilakukan dengan pembangunan dan rehabilitasi gedung/ruang kuliah.
Peningkatan kesempatan belajar di perguruan tinggi dilakukan melalui: (1) pembangunan gedung pendidikan; (2) peningkatan jumlah penerima beasiswa; dan 3) penambahan jumlah program studi/fakultas/lembaga perguruan tinggi. Pada tahun 2000 telah dibangun gedung pendidikan sekitar 40,7 ribu m2 untuk ruang kuliah, ruang kantor, ruang laboratorium, dan ruang perpustakaan. Selain untuk meningkatkan daya tampung, penambahan program studi/fakultas/lembaga perguruan tinggi juga diarahkan untuk meningkatkan relevansi. Dua puluh lima politeknik baru telah didirikan untuk meningkatkan jumlah mahasiswa yang belajar di bidang teknik pada tingkat diploma. Dengan meningkatnya kesempatan belajar, jumlah mahasiswa direncanakan meningkat dari sekitar 3,2 juta pada tahun 2000/01 menjadi sekitar 3,4 juta pada tahun 2001/02 sehingga APK pendidikan tinggi akan meningkat dari 12,4 persen tahun 2000/01 menjadi 13,0 persen pada tahun 2001/02 (Tabel VI-4).
Upaya peningkatan mutu dilakukan dengan meningkatkan peserta pendidikan pascasarjana/doktor yang pada tahun 2000/01 telah mencapai lebih dari 13.300 orang. Bersamaan dengan itu pada tahun 2000/01 dilaksanakan pengadaan buku pelajaran dan buku perpustakaan sebanyak 136,6 ribu buah/judul, sedangkan pada tahun 2001/02 direncanakan akan ditingkatkan menjadi 150 ribu buku/judul. Selain itu juga dilakukan pengadaan peralatan laboratorium sebanyak 5.736 perangkat untuk tahun 2000/01 dan direncanakan sebanyak 6.200 perangkat tahun anggaran 2001/02. Jumlah penelitian juga direncanakan akan ditingkatkan dari 5.756 judul pada tahun 2000/01 menjadi 6.129 judul pada tahun 2001/02. Untuk meningkatkan mutu pendidikan baik perguruan tinggi negeri maupun swasta telah dilaksanakan akreditasi secara bertahap bagi berbagai program studi oleh Badan Akreditasi Nasional.


4. Program Pendidikan Luar Sekolah
Pada tahun ajaran 2000/01 melalui pendidikan luar sekolah dilaksanakan pemberantasan buta aksara bagi 13, 4 ribu orang, pelayanan pendidikan dasar bagi anak kurang beruntung melalui Kejar Paket A setara SD sebanyak 50,2 ribu orang, Kejar Paket B setara SLTP 38,4 ribu orang, dan pendidikan keterampilan Kejar Usaha sebanyak 330 orang, serta penyelenggaraan magang/beasiswa bagi 300 orang.
Selanjutnya pada tahun 2001/2002 prioritas kegiatan diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pemberantasan buta aksara dan wajib belajar pendidikan dasar 9 Tahun melalui Kejar Paket A dan Kejar Paket B di samping program PLS lainnya. (Tabel VI-5).

5. Program Sinkronisasi dan Koordinasi Pembangunan Pendidikan Nasional
Peningkatan efisiensi dan efektivitas lembaga pengelola pendidikan pusat dan daerah dilakukan dengan menerapkan manajemen modern, perencanaan strategik, pemberdayaan SDM pengelola pendidikan, restrukturisasi organisasi lembaga pendidikan, memasyarakatkan program dan menyerap aspirasi dan tuntutan masyarakat dalam pembangunan pendidikan.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan pendidikan telah dilakukan pemeriksaan khusus, post audit, dan pemeriksaan perhitungan anggaran, inspeksi mendadak, dan menindaklanjuti temuan BPK/BPKP dan pengawasan masyarakat, serta pengawasan pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Dalam rangka pembaruan pendidikan telah dibentuk komite reformasi pendidikan dengan tugas utama menyiapkan RUU sistem pendidikan nasional dan perangkat pendukungnya, menyusun kurikulum standar nasional berbagai mata pelajaran pendidikan dasar dan menengah, serta pengembangan sistem pengujian/pelaksanaan ebtanas melalui penyempurnaan pengelolaan secara melembaga dan profesional sehingga menjadi sistem uji yang valid dan credible.
Usaha untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih demokratis, bermakna, dan melibatkan masyarakat luas dilakukan dengan melakukan perintisan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), serta sosialisasi konsep Dewan Pendidikan/Dewan Sekolah. Perintisan MBS dilakukan di beberapa kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan perintisan konsep Dewan Pendidikan/Dewan Sekolah dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat, dan pada paruh kedua 2001 akan dilakukan sosialisasi di beberapa propinsi lagi.

6. Program Penelitian, Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Kemampuan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan program ini adalah : (1) pengembangan sistem manajemen kegiatan litbang; (2) pengembangan riset unggulan dan program-program unggulan lembaga-lembaga litbang; (3) pengembangan kajian sosial budaya sebagai masukan bagi kebijakan pemerintah; dan (4) pemapanan prasarana HaKI.
Pengembangan riset unggulan dilakukan melalui pelaksanaan riset unggulan terpadu (RUT), riset unggulan kemitraan (RUK), serta pengembangan dan pelaksanaan riset unggulan kemanusiaan dan kemasyarakatan (RUKK) dan riset unggulan strategis nasional (RUSNAS) terus disempurnakan. Program riset unggulan ini diikuti oleh peneliti dari berbagai kalangan baik dari lemlitbang pemerintah dan swasta, perguruan tinggi maupun kalangan industri. Pelaksanaan riset unggulan terpadu sampai dengan tahun 2001 sudah mencapai tahap ke-8 (delapan).
Selanjutnya untuk memberikan perlindungan dan peningkatan potensi kekayaan intelektual, sejak tahun 1999 dikembangkan program Sentra HaKI sebagai wadah peningkatan manajemen HaKI. Melalui Sentra HaKI yang menyediakan fasilitasi pendaftaran temuan sampai dengan pemasarannya, diharapkan dapat meningkatkan iklim yang kondusif untuk perolehan inovasi. Pada tahun 2000 tawaran untuk mendirikan sentra HaKI telah diberikan kepada 400 institusi. Dari 39 proposal yang masuk dan dievaluasi, 11 unit Sentra HaKI yang dinilai layak mendapatkan insentif, yang tersebar di beberapa lemlitbang pemerintah, perguruan tinggi dan asosiasi perkebunan di Jawa dan Aceh. Untuk mendukung penerapan program sentra HaKI tersebut, para peneliti, perekayasa dan Litkayasa yang temuannya berpotensi komersial dan memerlukan perlindungan HaKI disediakan program oleh Paten. Sampai dengan akhir tahun 2000, dari 62 usulan untuk mendapatkan bantuan memperoleh paten, telah terpilih 32 draft paten yang sedang diusulkan ke Departemen Kehakiman.
Di samping itu, kegiatan penelitian dilakukan pula untuk memenuhi kebutuhan di setiap bidang pembangunan. Untuk mendukung upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional, telah dilakukan berbagai kegiatan riset diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal dan peningkatan mutu dan keamanan serta prestise produk pangan dengan menggunakan teknologi tradisional. Pelaksanaan kegiatan penelitian juga dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana alam melalui pendekatan pengurangan dampak resiko; pemanfaatan sumber-sumber energi baru serta audit energi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan industri, bangunan, maupun perumahan.


7. Program Kemandirian dan Keunggulan Iptek
Untuk meningkatkan kemampuan dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan : (1) penyusunan peraturan perundangan untuk memberi keleluasaan lembaga litbang dalam mengelola penerimaan jasa penelitian dan pelayanan teknologi; (2) pengembangan kemampuan inovasi teknologi lembaga-lembaga litbang; dan (3) pengembangan riset yang berorientasi pelayanan teknologi.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan lembaga penelitian dan pengembangan di dalam kegiatan riset nasional pada tahun 2001 sedang dilakukan program Evaluasi Sains Teknologi untuk Pembangunan (Periskop). Program Periskop meliputi dua kegiatan utama yaitu evaluasi kinerja lembaga iptek dan identifikasi struktur kebutuhan pengembangan iptek pada lembaga iptek dan industri. Kegiatan ini akan menjadi dasar penyusunan kapasitas iptek nasional yang dapat digunakan untuk menyempurnakan keterkaitan antara lembaga iptek dengan industri. Untuk mendorong pengembangan iptek secara menyeluruh, sudah disusun RUU Sistem Nasional Iptek untuk membentuk jaringan kelembagaan yang mewadahi berbagai pembentukan, pengintegrasian, pendifusian, pengembangan, dan pendayagunaan Iptek.
Dalam rangka peningkatan standar mutu luaran iptek telah dilakukan program standarisasi laboratorium untuk membantu laboratorium-laboratorium penguji maupun kalibrasi agar memenuhi standar nasional dan standar internasional. Terstandardisasinya laboratorium akan membantu meningkatkan daya saing temuan dan produk nasional. Selain itu, pada tahun 2001 diperkenalkan pula Program Asuransi Teknologi untuk memberikan penjaminan resiko penerapan teknologi hasil penelitian bangsa sendiri dalam proses produksi barang dan jasa.


C. Tindak Lanjut yang Diperlukan
Dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi serta arah kebijakan yang telah digariskan maka tindak lanjut yang diperlukan adalah:
1. Program Pendidikan Dasar dan Prasekolah
Kegiatan pokok program Pendidikan Dasar dan Prasekolah pada tahun 2002 adalah: (1) memantapkan manajemen pendidikan terutama dalam pemantapan desentralisasi pendidikan dan dapat diwujudkannya manajemen pendidikan yang berbasis sekolah dan masyarakat; (2) melanjutkan upaya peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar, terutama melalui upaya percepatan penuntasan Wajar Dikdas sembilan tahun; (3) meningkatkan mutu pendidikan dasar dan prasekolah.
Upaya peningkatan manajemen pendidikan dalam memantapkan desentralisasi pendidikan dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut :
Pemerintah Pusat dan Propinsi: (a) melanjutkan sosialisasi, disseminasi, perintisan, manajemen pendidikan berbasis sekolah dan masyarakat, dengan melakukan pembentukan Dewan Sekolah/Dewan Pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dan pemberdayaan/pembentukan Komite Sekolah pada tingkat sekolah/desa/nagari dengan melibatkan sebanyak mungkin peran-serta masyarakat setempat, (b) menyusun pedoman, dalam beberapa alternatif, yang merumuskan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang Dewan Sekolah/Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (c) meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas kinerja Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan prasekolah, (d) melakukan reorganisasi dan restrukturisasi sistem penyelenggaraan sekolah luar biasa jenjang dasar dan prasekolah, (e) memberikan dana perbantuan berbentuk hibah (block grant) untuk perbaikan manajemen pendidikan di Kabupaten/Kota.
Kabupaten/Kota: (a) mengembangkan manajemen berbasis sekolah/masyarakat dengan membentuk Dewan Sekolah/Dewan Pendidikan serta membentuk/ memperkuat Komite Sekolah secara demokratis, transparan dan partisipatif (b) meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas kinerja sekolah dan lembaga pendidikan di daerahnya (c) meningkatkan efisiensi pendidikan khususnya pada sekolah dasar dengan melanjutkan upaya penggabungan sekolah dasar terutama sekolah dasar yang sudah kekurangan murid sehingga dicapai efisiensi distribusi guru serta sarana dan prasarana pendidikan (d) serta kegiatan lainnya yang dirasakan perlu untuk dilakukan diluar wewenang Pusat dan Propinsi.
Upaya peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, sebagai berikut :
Pemerintah Pusat dan Propinsi: (a) memberikan dana perbantuan berbentuk hibah (block grant) kepada Kabupaten/Kota untuk tujuan peningkatan partisipasi dan akses memperoleh pendidikan jenjang pendidikan dasar dan prasekolah, dan pelaksanaannya diutamakan dalam bentuk imbal swadaya.
Kabupaten/Kota: (a) meningkatkan partisipasi dan akses Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD-MI) dan Sekolah Menengah Lanjutan Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (SLTP-MTs), dengan menambah ruang kelas baru dan unit sekolah baru baik negeri maupun swasta secara selektif terutama di daerah-daerah dengan penduduk usia jenjang pendidikan dasar masih banyak yang belum tertampung di sekolah, (b) melanjutkan pengembangan satuan pendidikan khusus seperti SD Kecil, SD Satu Guru, SD Multi-kelas, SLTP-MTs Terbuka, SLTP-MTs Kelas Jauh/Guru Kunjung, sesuai dengan kondisi dan situasi daerah (c) menyelenggarakan pendidikan alternatif bagi anak-anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan reguler, khususnya bagi anak berbakat (gifted), masyarakat miskin, masyarakat berpindah-pindah, anak jalanan, masyarakat suku terasing/terpencil, dan masyarakat di daerah bermasalah, dan pengungsi, (d) melanjutkan program beasiswa bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu termasuk upaya beasiswa untuk menarik anak usia jenjang pendidikan dasar yang masih berada di luar sistem sekolah akibat faktor kemiskinan, (e) melanjutkan pemberian pemberian dana imbal swadaya bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta agar mampu berkembang dan mandiri, (f) serta kegiatan lainnya yang dirasakan perlu untuk dilakukan diluar wewenang Pusat dan Propinsi.
Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat dan Propinsi: (a) menyempurnakan kurikulum nasional, (b) menetapkan standard pelayanan minimum jenjang pendidikan dasar dan prasekolah, (c) menentukan standard kualitas guru di jenjang pendidikan dasar dan prasekolah, (d) menyelenggarakan pelatihan guru di propinsi, (e) meningkatkan kualitas pendidikan luar biasa jenjang dasar dan prasekolah, (f) memberikan dana perbantuan dalam bentuk hibah (block grant) yang ditujukan untuk peningkatan mutu pendidikan jenjang pendidikan dasar dan prasekolah, dan pelaksanaannya diutamakan dalam bentuk imbal swadaya.
Kabupaten/Kota: (a) melakukan perbaikan, rehabilitasi dan revitalisasi sarana fisik bangunan sekolah, (b) menambah ruang fungsional seperti ruang perpustakaan, ruang olahraga, dan ruang laboratorium yang dilengkapi dengan sarana/peralatan pendukungnya, (c) melengkapi sarana belajar mengajar seperti buku pelajaran pokok dan alat peraga belajar, (d) meningkatkan mutu dan kualifikasi guru, dengan melalui rekruitmen sesuai standar serta mengirim guru ke pelatihan untuk mencapai standard minimal, (e) menyempurnakan kurikulum muatan lokal sesuai kebutuhan daerah setempat, (f) meningkatkan pendidikan moral, iman dan taqwa, budi pekerti, sastra, dan pendidikan lingkungan sesuai dengan kondisi setempat, (g) serta kegiatan lainnya yang dirasakan perlu untuk dilakukan diluar wewenang Pusat dan Propinsi.

2. Program Pendidikan Menengah
Kegiatan pokok program Pendidikan Menengah pada tahun 2002 adalah: (1) memantapkan manajemen pendidikan terutama dalam pemantapan desentralisasi pendidikan dan dapat diwujudkannya manajemen pendidikan yang demokratis, transparan, efektif, efisien, terakunkan (accountable) dan partisipatif; (2) meningkatkan daya tampung pendidikan menengah khususnya untuk mengantisipasi luapan lulusan SLTP-MTs sebagai hasil percepatan dari program Wajar Dikdas sembilan tahun; (3) meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan menengah.
Upaya peningkatan manajemen pendidikan dalam memantapkan desentralisasi pendidikan dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut :
Pemerintah Pusat dan Propinsi : (a) melanjutkan sosialisasi, disseminasi, perintisan, manajemen berbasis sekolah dan masyarakat, dengan membentuk Dewan Sekolah/Dewan Pendidikan pada tingkat kabupaten/kota dan pemberdayaan/pembentukan Komite Sekolah pada tingkat sekolah/desa/nagari, (b) diwujudkannya pedoman, dalam beberapa alternatif, yang merumuskan tugas, fungsi, tanggung jawab dan wewenang Dewan Sekolah/Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, (c) meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas kinerja Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan menengah, (d) melakukan reorganisasi dan restrukturisasi sistem penyelenggaraan sekolah luar biasa jenjang menengah, (e) memberikan dana perbantuan berbentuk hibah (block grant) untuk perbaikan manajemen pendidikan di Kabupaten/Kota.
Upaya peningkatan daya tampung dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat dan Propinsi: (a) memberikan dana perbantuan berbentuk hibah (block grant) kepada Kabupaten/Kota untuk tujuan peningkatan partisipasi dan akses memperoleh pendidikan jenjang pendidikan menengah, dan pelaksanaannya diutamakan dalam bentuk imbal swadaya.
Kabupaten/Kota: (a) menambah unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) secara selektif dan bijaksana, khususnya di daerah dengan jumlah penduduk usia pendidikan menengah banyak yang belum tertampung di sekolah, (b) menyelenggarakan pendidikan alternatif bagi anak-anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan reguler, masyarakat miskin, masyarakat berpindah-pindah, anak jalanan, masyarakat suku terasing/terpencil, dan masyarakat di daerah bermasalah, dan pengungsi, (c) melanjutkan program beasiswa bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu termasuk upaya beasiswa untuk menarik anak usia jenjang pendidikan menengah yang masih berada di luar sistem sekolah akibat faktor kemiskinan, (d) memberikan dana imbal swadaya bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta agar berkembang dan mandiri, (e) serta kegiatan lainnya yang dirasakan perlu untuk dilakukan diluar wewenang Pusat dan Propinsi.
Upaya peningkatan mutu pendidikan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat dan Propinsi: (a) menyempurnakan kurikulum nasional, (b) menetapkan standard pelayanan minimum jenjang pendidikan menengah, (c) menentukan standard kualitas guru di jenjang pendidikan menengah, (d) menyelenggarakan pelatihan guru jenjang pendidikan menengah propinsi, (e) meningkatkan kualitas pendidikan luar biasa pada jenjang menengah, (f) memberikan dana perbantuan dalam bentuk hibah (block grant) yang ditujukan untuk peningkatan mutu pendidikan jenjang pendidikan menengah, dan pelaksanaannya diutamakan dalam bentuk imbal swadaya.
Kabupaten/Kota: (a) melakukan perbaikan dan rehabilitasi sarana fisik sekolah, (b) menambah ruang fungsional seperti ruang perpustakaan, ruang olahraga, dan ruang laboratorium (ruang bengkel/workshop/ ruang pamer untuk sekolah menengah kejuruan) yang dilengkapi dengan sarana/ peralatan pendukungnya, (c) melengkapi sarana belajar mengajar seperti buku pelajaran pokok dan alat peraga belajar, (d) khusus untuk pendidikan kejuruan pendirian USB atau program studi disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat sehingga keberadaan sekolah dengan bidang studinya sesuai dengan kebutuhan dunia usaha setempat, (e) meningkatkan mutu dan kualifikasi guru, dengan melalui rekruitmen sesuai standar serta mengirim guru ke pelatihan untuk mencapai standard minimal, (f) menyempurnakan kurikulum muatan lokal sesuai kebutuhan daerah setempat, (g) meningkatkan pendidikan moral, iman dan taqwa, budi pekerti, sastra, dan pendidikan lingkungan sesuai dengan kondisi setempat, (h) serta kegiatan lainnya yang dirasakan perlu untuk dilakukan diluar wewenang Pusat dan Propinsi.

3. Program Pendidikan Tinggi
Kegiatan pokok Program Pendidikan Tinggi pada tahun 2002 adalah : (1) melakukan penataan sistem pendidikan tinggi; (2) meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja; dan (3) meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
Upaya untuk melakukan penataan sistem pendidikan tinggi dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat: (a) melakukan restrukturisasi dan reorganisasi sistem dan pengelolaan/manajemen pendidikan tinggi, (b) menerbitkan peraturan dan per-undang-undangan untuk mempercepat terwujudnya otonomi pengelolaan perguruan tinggi; (c) meningkatkan sistem akreditasi untuk mewujudkan peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi; (d) menyusun konsep peraturan dan perundangan yang mengatur penerbitan gelar akademis dan jabatan akademis; (f) menyusun konsep penyesuaian program studi dengan perkembangan kebutuhan pembangunan nasional termasuk bidang ilmu keagamaan dan keguruan.
Propinsi: (a) memberikan pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi dengan memperhatikan penyebaran perguruan tinggi secara geografis; (b) mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum/akreditasi/pengangkatan tenaga akademis.
Perguruan Tinggi: (a) mewujudkan manajemen pengelolaan perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan terakunkan (accountable); (b) meningkatkan kemampuan evaluasi diri untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengembangan; (c) melakukan kerja sama dengan industri, kerja sama antar perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri untuk optimalisasi sumber daya.
Upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kerja dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat: meningkatkan kualitas dan kinerja lembaga akreditasi sehingga mampu menilai kinerja perguruan tinggi berdasarkan: jumlah dan kualitas sumber daya perguruan tinggi, alokasi sumber daya perguruan tinggi, kualitas proses pengajaran, dan kualitas hasil pendidikan (output).
Perguruan Tinggi: (a) meningkatkan kerja sama baik dengan pihak industri maupun pihak swasta lainnya untuk meningkatkan kualitas perencanaan penyelenggaraan dan pengembangan perguruan tinggi yang selanjutnya akan meningkatkan relevansi dan penyerapan lulusan perguruan tinggi; (b) meningkatkan kualitas tenaga pengajar melalui pendidikan S2/S3 atau pendidikan pelatihan dan peningkatan kualitas sarana pendidikan tinggi; (c) mengadakan sarana/prasarana termasuk buku atau jurnal dan intensifikasi proses belajar mengajar serta pengembangan metodologi pengukuran mutu pendidikan; (d) menyempurnakan kurikulum perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk pemahaman kesetaraan jender; (e) meningkatkan mutu tenaga peneliti dan pengabdian kepada masyarakat; (f) meningkatkan jumlah dan mutu penelitian terapan dan dasar melalui sistem kompetitif berjenjang, monitoring kegiatan, seminar hasil penelitian, serta publikasi hasil penelitian, dan jurnal ilmiah yang tertata; (g) meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler dengan cara melibatkan dan melatih lebih banyak dosen pembimbing, pemberian penghargaan, pembangunan sarana, dan penambahan fasilitas; (h) melakukan pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasannya serta penyelenggaraan pembinaan program unggulan di wilayah kedudukan perguruan tinggi; (j) meningkatkan kerja sama antara perguruan tinggi dengan masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pengembangan perguruan tinggi; (k) meningkatkan mutu dan hasil penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna untuk kemanfaatan masyarakat, (l) meningkatkan pemanfaatan sumber daya sarana prasarana yang menunjang penyelengaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat; (m) meningkatkan upaya penggalian sumber daya pendidikan dari masyarakat dan dunia usaha.
Kegiatan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi dilakukan melalui kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
Pemerintah Pusat: memberikan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang berprestasi atau calon mahasiswa berpotensi dengan kemampuan ekonomi yang lemah.
Propinsi: (a) menetapkan kebijakan penerimaan siswa/mahasiswa dari masyarakat minoritas/terbelakang/tidak mampu, (b) memberikan beasiswa kepada mahasiswa berasal dari masyarakat minoritas/terbelakang/tidak mampu.
Perguruan Tinggi: (a) memberikan beasiswa bagi seluruh mahasiswa yang berprestasi atau calon mahasiswa yang berpotensi dengan kemampuan ekonominya yang lemah dan pemberlakuan subsidi silang dengan meringankan beban mahasiswa miskin sementara pengenaan beban lebih bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi yang tinggi; (b) meningkatkan kapasitas atau daya tampung di perguruan tinggi terutama untuk bidang ilmu yang menunjang pertumbuhan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan; (c) meningkatkan peran perguruan swasta dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan memberikan pembinaan untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu perguruan tinggi swasta.

4. Program Pembinaan Pendidikan Luar Sekolah
Kegiatan program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini merupakan alternatif memperoleh pendidikan bagi masyarakat miskin yang tidak/belum sempat memperoleh pendidikan formal serta warga belajar putus sekolah karena tidak mampu untuk melanjutkan/meneruskan sekolah, dalam rangka pemerataan memperoleh pendidikan dan kegiatannya diarahkan untuk meningkatkan mutu keterampilan berusaha sebagai relevansi untuk mencari dan menciptakan perkerjaan disamping kegiatan proses belajar mengajar membaca, menulis dan menghitung.
Kegiatan program PLS terdiri dari pendidikan penuntasan buta aksara yang diarahkan pada program keaksaraan fungsional, penyetaraan pendidikan dasar dalam rangka menunjang Wajar Dikdas Sembilan Tahun dan pendidikan bagi anak dini usia, memperluas pendidikan berkelanjutan yang menunjang penuntasan kemiskinan, serta memperkuat dan mengembangkan satuan-satuan pendidikan luar sekolah sebagai perwujudan dari pemberdayaan masyarakat. Untuk itu pada tahun 2002 akan dilaksanakan kegiatan sebagai berikut :
Pemerintah Pusat: (a) memberikan dana perbantuan berbentuk hibah (block grant) kepada Propinsi, Kabupaten/Kota dan kelompok-kelompok masyarakat/organisasi sosial (termasuk lembaga keagamaan) untuk menunjang penyelenggaran pendidikan luar sekolah dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan akses memperoleh pendidikan di jalur pendidikan luar sekolah; (b) melaksanakan pengembangan pola pendidikan untuk semua (education for all) termasuk pemberian fasilitas berupa standar, norma, pedoman dan pelatihan dari setiap program yang dikembangkan; (c) melaksanakan peningkatan perencanaan terpadu PLS; (d) melaksanakan supervisi, evaluasi, analisa dan pengendalian pelaksanaan program PLS; (e) melaksanakan koordinasi kegiatan dan pelaporan program PLS.
Propinsi: (a) melaksanakan program PLS lintas Kabupaten/Kota yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh Kabupaten/Kota, seperti penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan pedoman yang diterbitkan pemerintah, (b) melaksanakan penilaian hasil belajar, (c) melaksanakan pelatihan bagi tenaga-tenaga fungsional yang mendukung program belajar mengajar PLS, (d) memenuhi kebutuhan bahan belajar pokok, (e) melaksanakan kegiatan pengembangan kegiatan belajar dalam rangka pengembangan uji coba model penyelenggaran PLS di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), (f) melakukan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis (UPT) PLS seperti BPKB, sanggar kegiatan belajar (SKB), termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), (g) melaksanakan koordinasi kegiatan dan pelaporan terhadap UPT tersebut, (h) melaksanakan pemantauan dan pemberian bantuan teknis dalam perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar PLS.
Kabupaten/Kota: (a) melanjutkan kegiatan untuk mengurangi tiga buta (buta aksara latin dan angka, buta bahasa Indonesia dan buta pengetahuan dasar) melalui kegiatan pemberantasan buta aksara fungsional (PBAF); (b) melaksanakan kegiatan kelompok belajar (Kejar) Paket A setara SD dan Kejar Paket B setara SLTP dalam rangka mendukung program Wajar Dikdas sembilan tahun. (c) melanjutkan pembinaan pendidikan masyarakat melalui kegiatan pendidikan berkelanjutan yang diarahkan pada perluasan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan dalam upaya memberi bekal kepada masyarakat terutama yang tidak/belum memiliki pekerjaan agar dapat mandiri dan dapat memulai usaha-usaha produktif seperti kegiatan kelompok belajar usaha (KBU), pemberian beasiswa/ magang untuk kursus keterampilan, pendidikan keterampilan wanita yang terkebelakang; (d) membina kursus-kursus PLS yang diselenggarakan oleh masyarakat; (e) melaksanakan peningkatan mutu tenaga kependidikan PLS; (f) melaksanakan kegiatan pembuatan percontohan dan pengendalian mutu pelaksanaan pendidikan luar sekolah di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada dalam koordinasi di tingkat kabupaten/kota; (g) melaksanakan upaya memperkuat dan mempertahankan peran dan fungsi satuan-satuan PLS (SKB termasuk PKBM dan TBM); (h) melaksanakan upaya meningkatkan pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan dan pengelolaan PKBM; (i) melaksanakan peningkatan peran dan fungsi TBM dan menggairahkan masyarakat untuk membudayakan membaca; (j) melanjutkan kegiatan pengembangan pendidikan anak dini usia (PADU)/early child development sebagai upaya mempersiapkan anak dini usia (0–6 tahun) dalam masa transisi untuk memasuki ke usia sekolah dasar (WAJAR) serta realisasi komitmen pendidikan untuk semua (education for all) dengan kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan dan gizi secara holistik dan integratif.
5. Program Sinkronisasi dan Koordinasi Pembangunan Pendidikan Nasional
Kegiatan pokok program ini pada tahun 2002 adalah : (1) melakukan kajian akademik serta merumuskan dan mewujudkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendidikan nasional yang mendukung sinkronisasi dan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pendidikan antarjenjang, antarjalur dan antarjenis maupun antardaerah; (2) mengembangkan dan melaksanakan sistem kelembagaan yang mendukung sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan pendidikan antarjenjang, antarjalur, antarjenis dan antardaerah; (3) melakukan penilaian/pengukuran keberhasilan pembangunan pendidikan nasional; (4) melakukan standarisasi sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses belajar-mengajar yang bermutu; (5) mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi dan pendataan untuk semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan, serta daerah; (6) melakukan advokasi dan sosialisasi kebijakan pendidikan nasional; dan (7) melakukan kerja sama di bidang pendidikan dengan berbagai lembaga baik di dalam maupun di luar negeri.

6. Program Penelitian, Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Kemampuan Sumber Daya Iptek
Kegiatan pokok program ini adalah: (1) Pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat (public services); (2) Pengembangan kajian-kajian sosial, ekonomi, hukum, politik, dan budaya, sebagai masukan bagi kebijakan pemerintah; (3) Pengembangan riset unggulan dan program unggulan lembaga penelitian dan pengembangan, melalui : revitalisasi riset-riset unggulan, pemfokusan program-program unggulan lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan, penyempurnaan mekanisme kompetisi riset, serta penataan kompetensi inti (core competence) lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan, dari segi sumber daya manusia dan sarana / prasarana penunjang; (4) Pengembangan kerja sama penelitian internasional; (5) Pengembangan dan pemantapan pusat-pusat unggulan di berbagai lembaga universitas dan riset, melalui pemetaan sarana dan prasarana litbang diikuti pengkajian pemanfaatan atas sarana dan prasarana tersebut; (6) Penyempurnaan dan pengembangan kebijakan melalui pembentukan tim-tim kerja kebijakan iptek di bidang E-commerce/Digital Divide, HaKI, sistem insentif, sistem kerja sama riset, pelibatan organisasi profesi ilmiah/ lembaga masyarakat lainnya dalam advokasi iptek, pranata iptek di daerah, dan lain-lain; serta (7) Penelitian dan pengembangan untuk mendukung tugas dan fungsi kelembagaan LPND/Departemen.

7. Program Peningkatan Kemandirian dan Keunggulan Iptek
Kegiatan pokok program ini adalah: (1) Pengembangan agenda penelitian dan pengembangan yang berorientasi kebutuhan pengguna; dan (2) Pengembangan sistem manajemen pelayanan iptek yang meliputi: strategi pelayanan iptek yang efektif, model-model alternatif mekanisme pelayanan iptek, serta pemanfaatan penerimaan pelayanan iptek.

Minggu, 04 April 2010

PENDIDIKAN BERBASIS MULTIKULTURAL DI INDONESIA (TANTANGAN DAN HAMBATAN)


PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas berbagai/banyak kebudayaan dan adat-istiadat. Implementasi proses kehidupan bermasyarakat di tengah perbedaan dan keanekaragaman ini (suku bangsa, budaya, ras, agama, dan sejenisnya) tidaklah semudah apa yang dipikirkan. Pergeseran antar kelompok agama maupun suku budaya ataupun adat istiadat yang berbeda seolah menjadi pemicu terjadinya suatu perpecahan horizontal antar masyarakat yang berlainan tersebut. Ada kalanya dengan perbedaan itu membuat anggota masyarakat enggan untuk menyatu dan bergabung dengan anggota masyarakat yang berlainan agama, budaya, adat istiadat, ataupun suku bangsanya. Maraknya pendirian dan pembentukan wadah-wadah organisasi kelompok sosial yang berbasiskan suku bangsa, agama, ras, maupun adat istiadat menjadi semakin subur dan mencolok di tengah perbedaan hal di atas (suku, agama, ras, dan budaya) serta hal lainnya yang saling terkait membuat peran negara dalam kaitannya sebagai peredam permasalahan yang berbau SARA menjadi sebatas hiasan saja.

Indonesia merupakan negara yang beranekaragam budaya, adat istiadat, suku bangsa, agama, maupun tokoh dan anggota masyarakat. Masyarakat luar negeri menghargai dan menyukai Indonesia salah satunya karena hal di atas (keanekaragaman tersebut). Mereka terkagum dengan banyaknya suku bangsa, kebudayaan, agama, dan lainnya di samping keadaan wilayah negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan bermacam tempat menarik dan bersejarah. Sudah sewajarnya warga masyarakat Indonesia memiliki rasa kebanggaan dengan hal ini. Namun, di lain pihak dengan munculnya rasa kebanggan yang berlebihan akan melahirkan budaya primordialisme yang hanya mengunggulkan dan membanggakan golongan dan anggota suatu masyarakat tertentu yang mengimplikasikan pada konflik antar anggota masyarakat yang tidak sepaham dan sejalan (sama).

Bila ditelusuri ke belakang berbagai konflik yang terjadi di negeri ini beberapa tahun silam, maraknya konflik horizontal yang disebabkan karena perbedaan suku, ras, agama, dan budaya seakan sudah menjadi hal yang tak terelakkan. Peristiwa Ambon, tragedi Sampit, maupun munculnya persatuan-persatuan seperti Forkabi, dan lain sejenisnya semuanya berlatar belakang isu SARA. Berbagai gerakan yang berbasiskan agamapun kian banyak dan bila dibiarkan, maka dipastikan munculnya konflik horizontal, bahkan sesama pengikut satu agama saja banyak kelompok yang saling menonjolkan diri dan mengunggulkan bahwa diri/kelompoknyalah yang paling baik dan benar sehingga memicu terjadinya perpecahan antar sesama umat seagama. Bila dalam satu agama saja sudah terjadi suatu perpecahan, maka tidak heran bila terjadi konflik antar agama seperti yang kita ketahui bersama di Ambon.

Berbagai hal di atas bila dimasukkan ke dalam satu istilah yang dapat mewakili semua yaitu satu kata yang kita sebut dengan multikultural. Seakan menjadi kebiasaan negatif masyarakat di Indonesia, yang mengagungkan budaya primordialisme yaitu suatu pandangan atau anggapan yang mengunggulkan dan menonjolkan budaya atau kelompok sosial tertentu dan mengganggap golongan atau anggota masyarakat di luar kelompok tersebut adalah tidak ada apa-apanya yang pada umumnya perbedaan itu berbasis pada culture, hal ini banyak terlihat di Indonesia misalnya dengan munculnya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan suku bangsa tertentu sepertu perkumpulan sejenis Forkabi, FKBBI, dan sejenisnya. Bila dilihat secara holistik, adanya perkumpulan sejenis itu bukanlah suatu hal yang semata-mata bersifat negatif, di suatu wilayah tertentu perkumpulan tersebut dapat menjadi tempat/wadah untuk menghimpun dana untuk membangun dan mengembangkan sarana dan sumber daya yang ada sehingga langsung ataupun tidak langsung akan berdampak positif terhadap laju perkembangan budaya dan bangsa Indonesia. Namun, adanya anggapan negatif terhadap munculnya organisasi sebagaimana tersebut di atas akan memicu disintegrasi negara Indonesia.

Pendidikan sebagai salah satu agen pembaharu dan pembawa budaya Indonesia secara holistik baik tersirat maupun tersurat pastinya akan mengintegrasikan unsur budaya baik secara nasional maupun daerah yang mana sebagaimana dipaparkan di depan bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki budaya dan adat istiadat maupun agama yang sama. Hal ini perlu diantisipasi lebih dalam agar supaya misi kebudayaan yang akan dicapai tidak memicu adanya suatu gap dan perbedaan yang mengarah pada praktek dis-integrasi baik secara budaya maupun kebangsaan.

Kondisi masyarakat Indonesia yang sangat plural baik dari aspek suku, ras, agama serta status sosial memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap perkembangan dan dinamika dalam masyarakat. Kondisi yang demikian memungkinkan terjadinya benturan antar budaya, antar ras, etnik, agama dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Kasus Ambon, Sampit, konflik antara FPI dan kelompok Achmadiyah, dan sebagainya telah menyadarkan kepada kita bahwa kalau hal ini terus dibiarkan maka sangat memungkinkan untuk terciptanya disintegrasi bangsa[1]. Oleh karenanya, sangat diperlukan untuk memberi porsi terhadap pendidikan multikultural sebagai wacana baru dalam sistem pendidikan di Indonesia terutama agar peserta didik memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala-gejala dan masalah-masalah sosial yang berakar pada perbedaan kerena suku, ras, agama dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakatnya. Hal ini dapat diimplementasi baik pada substansi maupun model pembelajaran yang mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya.

B. PENGERTIAN JUDUL

Sebagai sebuah negara yang masyarakatnya majemuk, Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, adat-istiadat, golongan , kelompok dan agama, dan strata sosial. Kondisi dan situasi seperti ini merupaka suatu kewajaran sejauh perbedaan-perbedaan ini disadari keberadaannya dan dihayati[2]. Akan tetapi, manakala perbedaan tersebut menjadi sebuah ancaman untuk kerukunan hidup, maka perbedaan tersebut menjadi masalah yang perlu diselesaikan segera. Beberapa peristiwa amuk massa di beberapa daerah di Indonesia, terlihat jelas pemicunya adalah perbedaan-perbedaan tersebut, dimana salah satunya adalah perbedaan agama.

Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik[3]. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara[4]. Sedangkan multikulturalisme dapat diartikan sebagai suatu gejala pada seseorang atau suatu masyarakat yang ditandai oleh kebiasaan menggunakan lebih dari satu kebudayaan[5]. Menurut Oxford Dictionary multicultural is something for or including poeple of different races, religions, languages, etc. Multiculturalism as the practice of giving importance the all cultures in society[6].

Bila digeneralisasikan secara umum, maka pendidikan multikultural dapat diartikan sebagai suatu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang dalam kelompok sosial tertentu untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran secara aktif agar dapat berkembang secara spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara dengan pola pembiasaan hidup dalam suatu perbedaan (agama, budaya, adat istiadat, suku bangsa, ras, dan sejenisnya) dan tidak mempermasalahkan adanya unsur perbedaan dimaksud yang bermuara pada pembiasaan hidup dengan menggunakan lebih dari satu unsur kebudayaan. Menurut James A. Banks pendidikan multikultural didefinisikan sebagai sebuah kebijakan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemeliharaan budaya dan saling memiliki rasa hormat antara seluruh kelompok budaya di dalam masyarakat. Pembelajaran multikultural pada dasarnya merupakan program pendidikan bangsa agar komunitas multikultural dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang ideal bagi bangsanya[7].

Menurut Tilaar, pendidikan multikultural berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang “interkulturalisme” seusai perang dunia II. Kemunculan gagasan dan kesadaran “interkulturalisme” ini selain terkait dengan perkembangan politik internasional menyangkut HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial dan lain-lain, juga karena meningkatnya pluralitas di negara-negara Barat sendiri sebagai akibat dari peningkatan migrasi dari negara-negara baru merdeka ke Amerika dan Eropa.

Mengenai fokus pendidikan multikultural, Tilaar mengungkapkan bahwa dalam program pendidikan multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural domain atau mainstream[8]. Fokus seperti ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya menyebabkan orang-orang dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream.

PERMASALAHAN

Pendidikan multikultural timbul sebagaimana adanya sebuah perbedaan yang berhaluan pada unsur kebudayaan, suku bangsa, ras, agama, dan sejenisnya. Suatu bangsa dengan segala kemajemukan yang ada tidak seharusnya membuat perbedaan tersebut menjadi alasan untuk melakukan praktek dis-integrasi bangsa. Banyak hal yang melatarbelakangi pentingnya mempelajari dan mengimplementasikan pendidikan multikultural dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia.

Adapun beberapa pokok permasalahan yang melatarbelakangi disusun dan dipaparkannya makalah tentang Pendidikan Multikultural ini antara lain, sebagai berikut;

1. Apa yang dimaksud dengan pendidikan multikultural?
2. Bagaimana pengembangan dan praktek pendidikan multikultural dalam tatanan perundang-undangan di Indonesia?
3. Apa saja karakteristik yang ada pada pendidikan multikultural?
4. Bagaimana implikasi yang terjadi pada proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia dengan adanya kebijakan pendidikan berbasis multikultural?
5. Mengapa pendidikan multikultural perlu diimplementasikan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan?

PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA

A. KARAKTERISTIK PENDIDIKAN MULTIKULTURAL

Pendidikan multikultural mengandung arti bahwa proses pendidikan yang diimplementasikan pada kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selalu mengutamakan unsur perbedaan sebagai hal yang biasa, sebagai implikasinya pendidikan multikultural membawa peserta didik untuk terbiasa dan tidak mempermasalahkan adanya perbedaan secara prinsip untuk bergaul dan berteman dengan siapa saja tanpa membedakan latar belakang budaya, suku bangsa, agama, ras, maupun adat istiadat yang ada.

James A. Banks mengidentifikasi ada lima dimensi pendidikan multikultural yang diperkirakan dapat membantu guru dalam mengimplementasikan beberapa program yang mampu merespon terhadap perbedaan pelajar (siswa), yaitu[9]:

1. Dimensi integrasi isi/materi (content integration). Dimensi ini digunakan oleh guru untuk memberikan keterangan dengan ‘poin kunci’ pembelajaran dengan merefleksi materi yang berbeda-beda. Secara khusus, para guru menggabungkan kandungan materi pembelajaran ke dalam kurikulum dengan beberapa cara pandang yang beragam. Salah satu pendekatan umum adalah mengakui kontribusinya, yaitu guru-guru bekerja ke dalam kurikulum mereka dengan membatasi fakta tentang semangat kepahlawanan dari berbagai kelompok. Di samping itu, rancangan pembelajaran dan unit pembelajarannya tidak dirubah. Dengan beberapa pendekatan, guru menambah beberapa unit atau topik secara khusus yang berkaitan dengan materi multikultural.
2. Dimensi konstruksi pengetahuan (knowledge construction). Suatu dimensi dimana para guru membantu siswa untuk memahami beberapa perspektif dan merumuskan kesimpulan yang dipengaruhi oleh disiplin pengetahuan yang mereka miliki. Dimensi ini juga berhubungan dengan pemahaman para pelajar terhadap perubahan pengetahuan yang ada pada diri mereka sendiri;
3. Dimensi pengurangan prasangka (prejudice ruduction). Guru melakukan banyak usaha untuk membantu siswa dalam mengembangkan perilaku positif tentang perbedaan kelompok. Sebagai contoh, ketika anak-anak masuk sekolah dengan perilaku negatif dan memiliki kesalahpahaman terhadap ras atau etnik yang berbeda dan kelompok etnik lainnya, pendidikan dapat membantu siswa mengembangkan perilaku intergroup yang lebih positif, penyediaan kondisi yang mapan dan pasti. Dua kondisi yang dimaksud adalah bahan pembelajaran yang memiliki citra yang positif tentang perbedaan kelompok dan menggunakan bahan pembelajaran tersebut secara konsisten dan terus-menerus. Penelitian menunjukkan bahwa para pelajar yang datang ke sekolah dengan banyak stereotipe, cenderung berperilaku negatif dan banyak melakukan kesalahpahaman terhadap kelompok etnik dan ras dari luar kelompoknya. Penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan teksbook multikultural atau bahan pengajaran lain dan strategi pembelajaran yang kooperatif dapat membantu para pelajar untuk mengembangkan perilaku dan persepsi terhadap ras yang lebih positif. Jenis strategi dan bahan dapat menghasilkan pilihan para pelajar untuk lebih bersahabat dengan ras luar, etnik dan kelompok budaya lain.
4. Dimensi pendidikan yang sama/adil (equitable pedagogy). Dimensi ini memperhatikan cara-cara dalam mengubah fasilitas pembelajaran sehingga mempermudah pencapaian hasil belajar pada sejumlah siswa dari berbagai kelompok. Strategi dan aktivitas belajar yang dapat digunakan sebagai upaya memperlakukan pendidikan secara adil, antara lain dengan bentuk kerjasama (cooperatve learning), dan bukan dengan cara-cara yang kompetitif (competition learning). Dimensi ini juga menyangkut pendidikan yang dirancang untuk membentuk lingkungan sekolah, menjadi banyak jenis kelompok, termasuk kelompok etnik, wanita, dan para pelajar dengan kebutuhan khusus yang akan memberikan pengalaman pendidikan persamaan hak dan persamaan memperoleh kesempatan belajar.
5. Dimensi pemberdayaan budaya sekolah dan struktur sosial (empowering school culture and social structure). Dimensi ini penting dalam memperdayakan budaya siswa yang dibawa ke sekolah yang berasal dari kelompok yang berbeda. Di samping itu, dapat digunakan untuk menyusun struktur sosial (sekolah) yang memanfaatkan potensi budaya siswa yang beranekaragam sebagai karakteristik struktur sekolah setempat, misalnya berkaitan dengan praktik kelompok, iklim sosial, latihan-latihan, partisipasi ekstra kurikuler dan penghargaan staff dalam merespon berbagai perbedaan yang ada di sekolah.

B. PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA

Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba membantu menyatukan bangsa secara demokratis, dengan menekankan pada perspektif pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda. Dengan demikian sekolah dikondisikan untuk mencerminkan praktik dari nilai-nilai demokrasi. Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih baik berbicara tentang rasa hormat di antara mereka dan menunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, dari pada membicarakan persaingan dan prasangka di antara sejumlah pelajar yang berbeda dalam hal ras, etnik, budaya dan kelompok status sosialnya.

Pendidikan berbasis multikultural didasarkan pada gagasan filosofis tentang kebebasan, keadilan, kesederajatan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia. Hakekat pendidikan multikultural mempersiapkan seluruh siswa untuk bekerja secara aktif menuju kesamaan struktur dalam organisasi dan lembaga sekolah. Pendidikan multikultural bukanlah kebijakan yang mengarah pada pelembagaan pendidikan dan pengajaran inklusif dan pengajaran oleh propaganda pluralisme lewat kurikulum yang berperan bagi kompetisi budaya individual.

Di Indonesia pendidikan multikultural secara tersirat telah diamanahkan pada implementasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”, lebih lanjut dinyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat[10].

Pendidikan multikultural sangat relevan dilaksanakan dalam mendukung proses demokratisasi, dimana pada pendidikan multikultural terdapat beberapa hal terkait mengenai; pengakuan hak asasi manusia, tidak adanya diskriminasi dan diupayakannya keadilan sosial. Selain itu, dengan pendidikan multikultural ini dimungkinkan seseorang dapat hidup dengan tenang di lingkungan kebudayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk dan bahkan paling majemuk di dunia, karena itu agar kemajemukan ini tidak berkembang menjadi ancaman disintegrasi harus diupayakan untuk dikelola. Lantas apa yang perlu dilakukan, Pendidikan merupakan salah satu jawaban utamanya. Proses pembelajaran tentang manusia Indonesia harus merupakan mata pelajaran wajib di seluruh tingkatan jenjang pendidikan, terutama pada satuan pendidikan dasar sebagai titik awal proses pendidikan setiap individu sebagai peserta didik dimulai. Guru, kurikulum, sarana-prasarana, dan berbagai hal yang diperlukan untuk suatu proses pembelajaran yang mendukung multikulturalisme harus disediakan oleh negara. Negara merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk membentuk manusia Indonesia yang bercirikan ke-Indonesiaan diperlukan adanya penyeragaman dalam beberapa mata pelajaran yang bersifat umum seperti Bahasa Indonesia, Sosia-Budaya Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata pelajaran ini adalah mata pelajaran yang mutlak harus diberikan untuk membentuk karakter manusia Indonesia. Selain tentunya mata pelajaran olah raga dan kesenian. Selama ini proses pembelajaran lebih cenderung mengupayakan penyeragaman, dan kurang memperhatikan keanekaragaman masyarakat bangsa Indonesia.

C. PENTINGNYA PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DIMULAI SEJAK TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA

Jika kita belajar dalam keadaan yang terlalu nyaman, kita akan berhenti, siswa tidak akan merasa tertekan dan dituntut jika mereka berada dalam keadaan nyaman[11]. Hal yang perlu disikapi di sini dari kenyamanan itu adalah adanya unsur persamaan secara holistik, tentunya ini bertolak belakang dengan keadaan masyarakat Indonesia yang beranekaragam dalam banyak hal dan hidup dalam satu lingkup tertentu tanpa adanya suatu pemisah yang mengkotak-kotakkan satu sama lainnya.

Upaya membangun Indonesia yang multikultural hanya mungkin dapat terwujud apabila; (1) konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya; (2) kesamaan pemahaman diantara para ahli mengenai multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang mendukungnya dan (3) upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini[12]. Pendidikan multikultural adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat plural.

Dengan pendidikan multikultural, diharapkan adanya kekenyalan dan kelenturan mental bangsa menghadapi benturan konflik sosial, sehingga persatuan bangsa tidak mudah patah dan retak. Dalam konteks Indonesia, yang dikenal dengan muatan yang sarat kemajemukan, maka pendidikan multikultural menjadi sangat strategis untuk dapat mengelola kemajemukan secara kreatif, sehingga konflik yang muncul sebagai dampak dari transformasi dan reformasi sosial dapat dikelola secara cerdas dan menjadi bagian dari pencerahan kehidupan bangsa ke depan.

Manusia dilahirkan dengan kemampuan untuk mempelajari sebuah kebudayaan. Hanya ada sedikit orang yang mengembangkan model kebudayaan yang tidak sesuai dengan wujud kebudayaan yang telah dimiliki sebelumnya dan lingkungan baru mereka[13]. Oleh karenanya, pentingnya pembelajaran dengan memasukan unsur kebudayaan tertentu seperti keanekaragaman yang ada di Indonesia tentunya memerlukan suatu kemampuan khusus agar supaya pesan dan maksud yang hendak disampaikan nantinya dapat diterima dan dikembangkan oleh individu sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

D. IMPLIKASI PADA PROSES PEMBELAJARAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA

Mempelajari lingkungan, memandangnya dari perspektif kultural, merupakan keberagaman dalam tema kebudayaan dasar kita[14]. Pendidikan multikultural dimulai dari pengenalan, penghormatan, dan penghargaan terhadap diri sendiri (termasuk institusi yang membentuk seperti keluarga maupun lingkungan terdekat). Sesuai tahap perkembangan anak dan jenjang pendidikan, pengenalan dan penghormatan atas diri sendiri diperluas dan dikembangkan menjadi pengenalan dan penghargaan terhadap orang lain[15]. Sebagai contoh, pengetahuan tentang berbagai suku, etnis, adat, tradisi, agama, bahasa daerah di satu daerah, di Indonesia, dan di dunia. Keterampilan untuk hidup di masyarakat yang berbasis multikultural termasuk terampil bernegosiasi, mengemukakan dan menghadapi perbedaan, resolusi konflik, cooperative learning, dan problem solving. Keterampilan ini bisa dimasukkan pada proses pembelajaran peserta didik baik melalui kegiatan akademik maupun non-akademik.

Sebagaimana telah diungkapkan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional implikasi pada proses pembelajaran seiring diputuskannya sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, maka guru sebagai pendidik mempunyai peranan penting dalam mengimplementasikan pembelajaran berbasis multikultural dan pembiasaan hidup harmonis dalam berbagai perbedaan, otoritas guru untuk mengelola dan mengembangkan model pembelajaran yang efektif dengan meng-include hakikat multikultural melalui materi pembelajaran seperti “keanekaragaman budaya bangsa di Indonesia” perlu disikapi secara bijaksana sehingga dengan munculnya perbedaan suku bangsa, agama, ras, maupun budaya tidak menjadikan anak untuk bersikap dan berpikiran secara primordialis.

Manakala proses pembelajaran yang berbasis multikultural dapat dilaksanakan dan diimplementasikan pada kehidupan dan suasana belajar peserta didik, maka perpecahan horizontal dapat diminimalisir tentunya dengan memahami benar hakikat perbedaan sebagai sebuah karunia dan kekayaan bukan perbedaan sebagai hal yang menjadi pemisahan. Peserta didik pastinya dapat mengerti hal ini, bila proses kehidupan yang dijalaninya tidak keluar dari konteks dan hakikat pendidikan berbasis multikultural.

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pendidikan berbasis multikultural mengindikasikan adanya gejala yang ada pada lapisan masyarakat secara horizontal yang heterogen baik dari segi budaya, agama, maupun status sosial yang ada. Pendidikan multikultural memerlukan adanya suatu dorongan yang mengarah pada satu asumsi bahwa dengan adanya perbedaan itu tidak perlu adanya suatu pengelompokan ataupun penggolongan terhadap warga masyarakat tertentu dan saling membatasi diri diantara anggota masyarakat yang berbeda tersebut.

Di Indonesia sebagaimana diketahui bersama, bahwa Indonesia dengan semboyannya “Bhineka Tunggal Ika” setidaknya bukan hanya sebatas slogan belaka, namun masih dapat dipertahankan sampai saat ini, di mana warga keturunan suku bugis dapat hidup berdampingan dengan warga keturunan suku batak, warga keturunan suku dayak dapat saling tolong-menolong dan hidup harmonis bersama warga keturunan suku madura, dan masih banyak contoh lainnya.

Pendidikan multikultural dirasakan penting untuk menjaga integritas bangsa Indonesia dari perpecahan horizontal sebagaimana terjadi tidak hanya sekali sepanjang Indonesia merdeka. Pemahaman akan pentingnya perbedaan sebagai sebuah anugrah merupakan titik tolak pendidikan berbasis multikultural.

Guru sebagai pendidik di satuan pendidikan memiliki peran strategis untuk mengembangkan dan merencanakan suatu proses pembelajaran yang berafiliasi pada pendidikan berbasis multikultural dengan meng-include materi pembelajaran yang relevan dengan unsur-unsur terkait dengan pendidikan multikultural.

B. SARAN-SARAN

Bukan hal yang tidak mungkin, anugrah luar biasa yang diberikan kepada bangsa Indonesia akan hilang dan tinggal kenangan manakala tiap-tiap warga negara Indonesia sudah tidak lagi menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan perbedaan unsur budaya dalam kehidupan yang kompleks. Munculnya perpecahan horizontal yang terjadi di tanah air tidak sedikit yang dilatarbelakangi oleh unsur SARA dan memang sampai saat ini solusi terbaiknyapun masih belumterlihat secara nyata. Setidaknya dengan meminimalisir dan mencegah konflik horizontal yang didasari oleh SARA itu dapat dilakukan salah satunya melalui pendidikan yang dalam hal ini satuan pendidikan merupakan sentral dari proses pendidikan yang berhaluan pada proses pembelajaran terhadap para peserta didiknya.

Memahami dan mengimplementasikan suatu kehidupan yang harmonis di tengah heterogenitas unsur masyarakat di lingkungan kita tentunya dapat meminimalisir konflik yang telah banyak terjadi di Indonesia beberapa tahun silam.

Pendidikan bukan yang utama, akan tetapi dengan memanfaatkan sektor pendidikan sebagai sarana untuk menanamkan konsep pendidikan berbasis multikultural dirasakan dapat meminimalisir dan menghilangkan pemikiran maupun tindakan arogan karena perbedaan yang berhaluan SARA.

DAFTAR PUSTAKA

Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia – edisi ketiga, cetakan ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2005

Darmaningtyas, et. al. Membongkar Ideologi Pendidikan – jelajah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Resolusi Press. 2004

Joyce, Bruce, et. al. Model of Teaching – edisi kedelapan, diterjemahkan oleh Achmad Fawaizd, dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04/wacana-pendidikan-multikultural-di-indonesia/

http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/

Hanafiah, Nanang dan Cucu Suhana. Konsep Strategi Pembelajaran. Bandung: Refika Aditama. 2009

http://huzaifahhamid.blogspot.com/2009/02/menghilangkan-jejak-konflik-etnik.html

http://staff.ui.ac.id/internal/132059031/publikasi/PENDIDIKANBERBASISMASYARAKAT.doc

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/01/opini/2921517.htm

Tim Penyusun. Oxford Dictionary – learners pockets. Oxford: Oxford University Press. 2008

Banks, J.A. 1993. “Multicultural Educatian: Historical Development, Dimentions and Practrice” In Review of Research in Education, vol. 19, edited by L. Darling- Hammond. Washington, D.C.: American Educational Research Association.
[1] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04/wacana-pendidikan-multikultural-di-indonesia/

[2]http://staff.ui.ac.id/internal/132059031/publikasi/PENDIDIKANBERBASISMASYARAKAT.doc

[3] KBBI (2005), h. 263

[4] UURI Sisdiknas, Ps. 1 (1)

[5] Ibid, h. 762

[6] Oxford Dictionary (2008), h. 288

[7] James A. Banks (1993) dalam http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/

[8] Tilaar (2002), dalam http://re-searchengines.com/muhaemin6-04.html

[9] James, A. Banks (1994), dalam: lubisgafura, loc it.

[10] Hanafiah, Nanang, et. al. (2009), h. 208

[11] Herb Tellen dalam Joyce, Bruce, et. al (2009), h. 449

[12] Suparlan (2002) dalam http://huzaifahhamid.blogspot.com/2009/02/menghilangkan-jejak-konflik-etnik.html

[13] Joyce, Bruce, et. al. (2009), h. 456

[14] Ibid, h. 457

[15] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/01/opini/2921517.htm