LOMBA KARYA TULIS ILMIAH SE-JAWA Festival Ilmiah Mahasiswa
` Be A competence Person In Globalization’
A. TEMA PeningkatanKualitas Sumber Daya manusia Berbasis Kearifan Lokal untuk menghadapi Era Globalisasi
B. Persyaratan Peserta
1. Peserta harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif diploma atau S-1 baikdi
Perguruan Tinggi Swasta maupun Negeri se-Jawa, dibuktikandengan fotocopy kartu mahasiswa
2. Peserta masih berstatus mahasiswa pada saat presentasi grand final.
3. Peserta dalam kelompok dengan maksimal3 (tiga orang tiap kelompoknya )
4. Anggota kelompok dapat berasal dari disiplin ilmu yang berbeda dalam
satu perguruan tinggi.
C. Ketentuan Lomba
v Peserta wajib mendaftarkan diri sebelum menyerahkankaryanya
Formulirpendaftaran dan pedoman penulisan dapat diperoleh di sekretariatan LKTI-SejawaFILM SIM BEM UNS 2010 atau Dapat diperoleh di web SIM BEM UNS (http://simbemuns.webs.com)
v Formulirpendaftaran harus diserahkan sebelum deadline waktu yang telah ditentukan (30April 2010) kesekretariatan LKTI FILM SIM BEM UNS 2010 atau dikirim viaemail lktisejawasim@yahoo.co.id
v Setiap institusipendidikan dapat mengajukan lebih dari 1 tim karya tulis.
v Karya merupakanhasil karya sendiri
v Naskahproposal yang dikirimkan belum pernah dlikutkan, disertakan ataumemenangkan perlombaan serupa ditempat lain.
v Pesertadikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp.30.000,-. Ke BRI Cabang Pajang Surakarta atas nama Ibnu Nurkholis norek.6859-01-001248-53-1 atau bisa datang langsung ke sekretariat panitiaLKTI FILM SIM BEM UNS Gedung Porsima Jln.Ir.Sutami 36 Surakarta selambatlambatanya 29 April 2010
v Setiap pesertaakan mendapatkan sertifikat penghargaan
v NaskahLKTI dibuat rangkap 3 ( hardfile ) dan dalam bentuk softfile (CD) danmenyertakan bukti pembayaran dikirim ke SekretariatPanitia LKTI Se-JAWA FILM SIM BEM Universitas Sebelas Maret Gedung PorsimaJln.Ir.Sutami 36 Surakarta ( bisa diserahkan secara langsung atau pengirimanvia pos )
v Batas akhir karyatulis diterima panitia tanggal 30 April2010 ( bukan cap pos )
v Setelahpengumpulan karya tulis yang dilombakan, naskah tersebut akan diseleksi olehjuri dan dipilih 5 finalis
v Pengumumanfinalis dapat diakses melalui web SIM BEM UNS (http://simbemuns.webs.com/) pada tanggal 7Mei 2010
Para finalis diharuskanmempresentasikan isi proposal tersebut dihadapan dewan juri dan khalayak umum padasaat grand final.
v Keputusandewan juri mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
D. Proses Seleksi
Tahap pendaftaran dan penerimaan karya tulis : Maret-April, deadline 15 Mei 2010
Tahap seleksi : 16-21 Mei 2010
Pengumuman Finalis : 22 Mei 2010
Grand final : 27 Mei 2010
E. Sifat dan Isi Karya
Sifat dan isi karya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Kritis
Karya berisi telaah kritis terhadap suatu permalahan dan isu mutakhir (currentissues)
atau actual yang didukung oleh argumentasi ilmiah.
2. Kreatif dan inovatif Karya berisi gagasan atau ide kreatif dan inovatifyang
mensolusikan atau mengantisipasi suatu permasalahan yang telah, sedang atau
diduga berkembang di masyarakat. Solusi yang dikemukakan hendaknya memiliki
landasan teori yang jelas dan realistis untuk diaplikasikan.
4. Sistematis
a. Tulisan didukung oleh data atau informasi terpercaya
b. Bersifat asli (bukan jiplakan) dan belum pernah dipublikasikan
c. Tiap langkah penulisan karya dirancang secara sistematis dan runtut
d. Pada dasarnya hasil karya rnemuat unsur-unsur identifikasi masalah,analisis sintesia
yang menghasilkan solusi masalah, kesimpulan dan rekomendasi
F. ATURAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH SE-JAWA FILM SIM BEM UNS 2010
1. Naskah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia ragam ilmiah yangberisi
ide/gagasan bersifat inovatif tidak harus sesuai dengan bidang keilmuan
penulisnya.
2. Naskah ditulis maksimal 30halaman (sudah termasuk hal.judul,daftar isi, pengesahan, abstrak,dan lain lain)
3. Naskah merupakan karya asli dan belum pernah memenangkan diikutsertakan
perlombaan lain yang sejenis.
4. Naskah diketik rapi pada kertas HVS kuarto ( A4 ) dengan jarak 1,5spasi, font size 12,
huruf Times New Roman Style, dengan batas pengetikan: samping kiri 4cm,
samping kanan 3 cm, batas atas 4 cm dan batas bawah 3 cm, batas pengetikan2
cm pada bagian bawah.
Sistematika penulisan naskahkarya tulis ilmiah sebagai berikut ini:
a. Halaman judul
Halaman judul menyajikan: bidang kajian, logo Perguruan Tinggi, judul, nama
penulis, tujuan LKTI, nama perguruan tinggi, kota, bulan dan tahun.
b. Abstrak
Abstrak berisi uraian singkat karya tulis yang meliputi: latar belakang,
tujuan, manfaat, metode penulisan, hasil dan saran yang direkomendasikan.
c. Kata Pengantar.
d. Daftar isi.
e. Daftar lain (Jika ada. Misal: Daftar Tabel, DaftarGrafik, Daftar Gambar dll)
f. Bab I Pendahuluan
Pendahuluan berisi: latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan,manfaat
penulisan, sistematika penulisan.
g. Bab II Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka merupakan kerangka konseptual berisi batasan/konsep/teoriyang
mendukung penulisan yang dapat diperoleh dari jurnal penelitian, buku, atausumber sumber
lainnya.
h. Bab III Metode Penulisan berisi
Metode penulisan menyajikan langkah-langkah/prosedur yang benar yangdigunakan
dalam penulisan karya ilmiah yang menguraikan secara cermat cara/metode
pengumpulan informasi dan atau data, analisis informasi dan atau data,penarikan
kesimpulan, serta merumuskan saran. Metode penulisan dapat mencakup:pendekatan
penulisan, sumber penulisan, sasaran penulisan, tahapan penulisan dan lainlain
i. Bab IV Pembahasan
Analisis permasalahan didasarkan pada data atau informasi, serta dikaitkandengan telaah pustaka untuk menghasilkan alternatif pemecahan masalah atau gagasankreatif
j. Bab Penutup
berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang diambil harus konsisten dan
Saran yang disampaikan berupa gagasan yang berkaitan dengan isi karya tulissecara keseluruhan
k. Daftar Pustaka
Referensi/sumber acuan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah.
Penulisan daftar pustaka untuk buku, dimulai dengan menulis namapengarang,tahun penerbitan,judul buku,nama penerbit dan tempat terbit.Penulisan daftar pustaka dari jurnal dimulai dari nama penulis,tahun,judulpenulisan,nama jurnal,volume,dan nomor halama. Penulisan daftar pustaka yangdiperoleh dari internet ditulis alamat website-nya dan tanggal pengutipan.
k. Lampiran-lampiran
Biodata peserta terdiri atas: nama, tempat dan tanggal lahir, NIM,
jurusan/prodi/fakultas, perguruan tinggi, prestasi/penghargaan dalammenulis. Foto
kopi Kartu Mahasiswa/KTM yang masih berlaku. Lampiran lain yang diperlukan.
G. Pembimbing
Setiap judul yang diajukan oleh mahasiswa mendapat bimbingan dari seorangdosen pembimbing.
H. KRITERIA DAN FORMAT PENILAIAN
Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-Jawa FILM SIM BEM UNS 2010
yaitu sebagai berikut ini:
1. Penilaian terdiri atas dua aspek:
1) Naskah karya tulis
2) presentasi karya tulis ( bagiyang lolos ke Final )
2. Penilaian ini dilakukan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Panitia LKTI
3. Naskah yang diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan akandiseleksi dan
ditetapkan 5 karya tulis untuk dipresentasikan di hadapan Tim Juri.
4. Peserta yang terseleksi akan diundang untuk mempresentasikan karyatulisnya di
hadapan Tim Juri.
5. Tim juri akan menetapkan pemenang berdasarkan hasil penilaian naskah dan
presentasi karya tulis ilmiah.
Kriteria penilaian naskah Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-Jawa FILM SIM BEM UNS2010
mencakup aspek:
1. Format Karya Tulis
v Tata tulis : ukuran kertas, kerapihan ketik, tata letak,jumlah halaman
v Penyajian: sistematika tulisan, ragam bahasa ilmiah, ketepatandan kejelasan ungkapan, penggunaan bahasa yang baik dan benar
2. Kreativitas dan Inovatif
Topik/Gagasan
v Relevansi topik dengan tema
v Kreativitas gagasan
v Kelayakan implementasi
3. Data dan Sumber informasi
v Kesesuaian sumber informasi (Relevansi data dan informasi yang diacu)
v Keakuratan dan integritas data dan informasi
4. Pembahasan, kesimpulan, serta Transfer Gagasan
v Kemampuan menganalisis dan mensintesis serta merumuskan kesimpulan
v Prediksi hasil implementasi gagasan
I. Jadwal Kegiatan
Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-JAWA FILM SIM BEM UNS tahun 2010 dijadwalkan sebagai berikut ini.:
Sosialisasi program = Maret- April 2010
Batas Penyerahan Naskah = 15 Mei 2010
Seleksi proposal LKTI = 16-21 Mei 2010
Pengunguman Finalis = 22 Mei (Dihubungi panitia dan diumumkan di web sim http://simbemuns.webs.com/)
Grand Final LKTIM = 27 Mei 2010
J. GRAND FINAL LKTI
Ketentuan Grand Final
1. Lima finalis akan diseleksi dan mendapat kesempatan untuk mempresentasikan karyanya didepan dewan juri, peserta yang lolos kan dihubungi panitia dan pengunguman dapat juga didownload di web. SIM BEM UNS 2010 (http://simbemuns.webs.com/)
2. Pada saat grand final, diharapkan seluruh anggota tim dapat hadir tepat waktu dan memakai pakaian resmi
FORMAT PENILAIAN PRESENTASI FINAL LKTI Se-JAWA
1. Teknik penyajian
- Sistematika penyajian dan isi
- Alat bantu dan media yang digunakan
- Penggunaan bahasa tutur yang baku
- Cara presentasi (sikap)
- Ketepatan waktu
bobot = 40
2. Penalaran
- Penguasaan materi dalam penyampaian
- Kebenaran dan ketepatan jawaban
- Cara menjawab
- Keterbukaan peserta di dalam menjawab pertanyaan
bobot = 50
3. Performance
- Penampilan finalis ketika presentasi
bobot = 10
Nilai Total
100
FORMAT PENILAIN AKHIR LKTI Se-JAWA
1.Nilai Naskah Karya Tulis LKTIM (60 %)
2.Nilai Presentasi LKTIM (40%)
NILAI TOTAL (100%)
K. HADIAH
Juara I : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 2.000.000,00
Juara : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 1.500.000,00
Juara III : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 1.000.000,00
Harapan I : Trophy + piagam penghargaan + uangpembinaan
Harapan II : Trophy + piagam penghargaan + uang pembinaan
L. RANGKAIAN ACARA
Grand Final 27 Mei 2010
07.30 – 08.00 : Registrasi ulang finalis
08.00 - 08.30 : Pembukaan
08.30 – 08.45 : Pengenalan juri
08.45 -- 09.00 : Penjelasan mekanisme penjurian
09.00 – 11.00 : Presentasi Finalis Sessi 1
12.00 – 12.30 : Ishoma (istirahat, sholat, makan)
13.00 – 15.00 : Presentasi Finalis Sessi 1
15.00 – selesai : Pengunguman Pemenang dan Penutupan
LAYANAN INFORMASI
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi sekretariat Panitia Lomba LKTI Se-Jawa FILM SIM BEM UNS 2010
Contact person
Erny Ratna (085642488501)
Norma A (085647122033)
Sekretariat SIM BEM UNS
Gedung Porsima Universitas Sebelas Maret Surakarta
Jln Ir. Sutami 36 Surakarta
Mencerna apa yang dimakan, menyaring menjadikannya nutrisi, nutrisi kehidupan^^v
Bismillah...proses belajar yang terus-menerus, seharusnya menjadikan diri semakin produktif, insya Alloh...
Senin, 05 April 2010
LOMBA KARYA TULIS ILMIAH SE-JAWA Festival Ilmiah Mahasiswa
Minggu, 04 April 2010
kiat-kiat mendatangkan jodoh
Ini ada kiat-kiat mendatangkan jodoh dari Teh Ninih, Semoga bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.
Tentang lima kiat mendatangkan jodoh dan untuk lebih jelasnya silakan mainkan video ini, adapun lima kiat ini yaitu:
1. Khusnudzon kepada Allah : kenapa harus?? Karena Allah yang Maha Menciptakan kita dan jodoh kita ditentukan pula oleh-Nya, dan Allah Maha Mengetahui kapan pernikahan kita.
2. Istighfar : Artinya mohon ampun kepada Allah, janga-jangan yang terhalang untuk mendapatkan jodoh adalah karena terlalu banyak dosa yang telah kita lakukan.
3. Tingkatkan taat dan beramal : mungkin selama ini solat kita sering telat gara-gara sedang menunggu jodoh? mendingan tingkatkan semangat untuk solat tepat waktu
4. jangan menyendiri : dikala kita sendiri, setan akan masuk dan menggoda kita, mendingan bergaul dengan orang-orang soleh
5. berdo’a : surat al-furqaan ayat 74
“Dan orang-orang yang berkata: Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang
Tentang lima kiat mendatangkan jodoh dan untuk lebih jelasnya silakan mainkan video ini, adapun lima kiat ini yaitu:
1. Khusnudzon kepada Allah : kenapa harus?? Karena Allah yang Maha Menciptakan kita dan jodoh kita ditentukan pula oleh-Nya, dan Allah Maha Mengetahui kapan pernikahan kita.
2. Istighfar : Artinya mohon ampun kepada Allah, janga-jangan yang terhalang untuk mendapatkan jodoh adalah karena terlalu banyak dosa yang telah kita lakukan.
3. Tingkatkan taat dan beramal : mungkin selama ini solat kita sering telat gara-gara sedang menunggu jodoh? mendingan tingkatkan semangat untuk solat tepat waktu
4. jangan menyendiri : dikala kita sendiri, setan akan masuk dan menggoda kita, mendingan bergaul dengan orang-orang soleh
5. berdo’a : surat al-furqaan ayat 74
“Dan orang-orang yang berkata: Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang
PENDIDIKAN BERBASIS MULTIKULTURAL DI INDONESIA (TANTANGAN DAN HAMBATAN)
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas berbagai/banyak kebudayaan dan adat-istiadat. Implementasi proses kehidupan bermasyarakat di tengah perbedaan dan keanekaragaman ini (suku bangsa, budaya, ras, agama, dan sejenisnya) tidaklah semudah apa yang dipikirkan. Pergeseran antar kelompok agama maupun suku budaya ataupun adat istiadat yang berbeda seolah menjadi pemicu terjadinya suatu perpecahan horizontal antar masyarakat yang berlainan tersebut. Ada kalanya dengan perbedaan itu membuat anggota masyarakat enggan untuk menyatu dan bergabung dengan anggota masyarakat yang berlainan agama, budaya, adat istiadat, ataupun suku bangsanya. Maraknya pendirian dan pembentukan wadah-wadah organisasi kelompok sosial yang berbasiskan suku bangsa, agama, ras, maupun adat istiadat menjadi semakin subur dan mencolok di tengah perbedaan hal di atas (suku, agama, ras, dan budaya) serta hal lainnya yang saling terkait membuat peran negara dalam kaitannya sebagai peredam permasalahan yang berbau SARA menjadi sebatas hiasan saja.
Indonesia merupakan negara yang beranekaragam budaya, adat istiadat, suku bangsa, agama, maupun tokoh dan anggota masyarakat. Masyarakat luar negeri menghargai dan menyukai Indonesia salah satunya karena hal di atas (keanekaragaman tersebut). Mereka terkagum dengan banyaknya suku bangsa, kebudayaan, agama, dan lainnya di samping keadaan wilayah negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan bermacam tempat menarik dan bersejarah. Sudah sewajarnya warga masyarakat Indonesia memiliki rasa kebanggaan dengan hal ini. Namun, di lain pihak dengan munculnya rasa kebanggan yang berlebihan akan melahirkan budaya primordialisme yang hanya mengunggulkan dan membanggakan golongan dan anggota suatu masyarakat tertentu yang mengimplikasikan pada konflik antar anggota masyarakat yang tidak sepaham dan sejalan (sama).
Bila ditelusuri ke belakang berbagai konflik yang terjadi di negeri ini beberapa tahun silam, maraknya konflik horizontal yang disebabkan karena perbedaan suku, ras, agama, dan budaya seakan sudah menjadi hal yang tak terelakkan. Peristiwa Ambon, tragedi Sampit, maupun munculnya persatuan-persatuan seperti Forkabi, dan lain sejenisnya semuanya berlatar belakang isu SARA. Berbagai gerakan yang berbasiskan agamapun kian banyak dan bila dibiarkan, maka dipastikan munculnya konflik horizontal, bahkan sesama pengikut satu agama saja banyak kelompok yang saling menonjolkan diri dan mengunggulkan bahwa diri/kelompoknyalah yang paling baik dan benar sehingga memicu terjadinya perpecahan antar sesama umat seagama. Bila dalam satu agama saja sudah terjadi suatu perpecahan, maka tidak heran bila terjadi konflik antar agama seperti yang kita ketahui bersama di Ambon.
Berbagai hal di atas bila dimasukkan ke dalam satu istilah yang dapat mewakili semua yaitu satu kata yang kita sebut dengan multikultural. Seakan menjadi kebiasaan negatif masyarakat di Indonesia, yang mengagungkan budaya primordialisme yaitu suatu pandangan atau anggapan yang mengunggulkan dan menonjolkan budaya atau kelompok sosial tertentu dan mengganggap golongan atau anggota masyarakat di luar kelompok tersebut adalah tidak ada apa-apanya yang pada umumnya perbedaan itu berbasis pada culture, hal ini banyak terlihat di Indonesia misalnya dengan munculnya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan suku bangsa tertentu sepertu perkumpulan sejenis Forkabi, FKBBI, dan sejenisnya. Bila dilihat secara holistik, adanya perkumpulan sejenis itu bukanlah suatu hal yang semata-mata bersifat negatif, di suatu wilayah tertentu perkumpulan tersebut dapat menjadi tempat/wadah untuk menghimpun dana untuk membangun dan mengembangkan sarana dan sumber daya yang ada sehingga langsung ataupun tidak langsung akan berdampak positif terhadap laju perkembangan budaya dan bangsa Indonesia. Namun, adanya anggapan negatif terhadap munculnya organisasi sebagaimana tersebut di atas akan memicu disintegrasi negara Indonesia.
Pendidikan sebagai salah satu agen pembaharu dan pembawa budaya Indonesia secara holistik baik tersirat maupun tersurat pastinya akan mengintegrasikan unsur budaya baik secara nasional maupun daerah yang mana sebagaimana dipaparkan di depan bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki budaya dan adat istiadat maupun agama yang sama. Hal ini perlu diantisipasi lebih dalam agar supaya misi kebudayaan yang akan dicapai tidak memicu adanya suatu gap dan perbedaan yang mengarah pada praktek dis-integrasi baik secara budaya maupun kebangsaan.
Kondisi masyarakat Indonesia yang sangat plural baik dari aspek suku, ras, agama serta status sosial memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap perkembangan dan dinamika dalam masyarakat. Kondisi yang demikian memungkinkan terjadinya benturan antar budaya, antar ras, etnik, agama dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Kasus Ambon, Sampit, konflik antara FPI dan kelompok Achmadiyah, dan sebagainya telah menyadarkan kepada kita bahwa kalau hal ini terus dibiarkan maka sangat memungkinkan untuk terciptanya disintegrasi bangsa[1]. Oleh karenanya, sangat diperlukan untuk memberi porsi terhadap pendidikan multikultural sebagai wacana baru dalam sistem pendidikan di Indonesia terutama agar peserta didik memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala-gejala dan masalah-masalah sosial yang berakar pada perbedaan kerena suku, ras, agama dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakatnya. Hal ini dapat diimplementasi baik pada substansi maupun model pembelajaran yang mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya.
B. PENGERTIAN JUDUL
Sebagai sebuah negara yang masyarakatnya majemuk, Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, adat-istiadat, golongan , kelompok dan agama, dan strata sosial. Kondisi dan situasi seperti ini merupaka suatu kewajaran sejauh perbedaan-perbedaan ini disadari keberadaannya dan dihayati[2]. Akan tetapi, manakala perbedaan tersebut menjadi sebuah ancaman untuk kerukunan hidup, maka perbedaan tersebut menjadi masalah yang perlu diselesaikan segera. Beberapa peristiwa amuk massa di beberapa daerah di Indonesia, terlihat jelas pemicunya adalah perbedaan-perbedaan tersebut, dimana salah satunya adalah perbedaan agama.
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik[3]. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara[4]. Sedangkan multikulturalisme dapat diartikan sebagai suatu gejala pada seseorang atau suatu masyarakat yang ditandai oleh kebiasaan menggunakan lebih dari satu kebudayaan[5]. Menurut Oxford Dictionary multicultural is something for or including poeple of different races, religions, languages, etc. Multiculturalism as the practice of giving importance the all cultures in society[6].
Bila digeneralisasikan secara umum, maka pendidikan multikultural dapat diartikan sebagai suatu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang dalam kelompok sosial tertentu untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran secara aktif agar dapat berkembang secara spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara dengan pola pembiasaan hidup dalam suatu perbedaan (agama, budaya, adat istiadat, suku bangsa, ras, dan sejenisnya) dan tidak mempermasalahkan adanya unsur perbedaan dimaksud yang bermuara pada pembiasaan hidup dengan menggunakan lebih dari satu unsur kebudayaan. Menurut James A. Banks pendidikan multikultural didefinisikan sebagai sebuah kebijakan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemeliharaan budaya dan saling memiliki rasa hormat antara seluruh kelompok budaya di dalam masyarakat. Pembelajaran multikultural pada dasarnya merupakan program pendidikan bangsa agar komunitas multikultural dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang ideal bagi bangsanya[7].
Menurut Tilaar, pendidikan multikultural berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang “interkulturalisme” seusai perang dunia II. Kemunculan gagasan dan kesadaran “interkulturalisme” ini selain terkait dengan perkembangan politik internasional menyangkut HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial dan lain-lain, juga karena meningkatnya pluralitas di negara-negara Barat sendiri sebagai akibat dari peningkatan migrasi dari negara-negara baru merdeka ke Amerika dan Eropa.
Mengenai fokus pendidikan multikultural, Tilaar mengungkapkan bahwa dalam program pendidikan multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural domain atau mainstream[8]. Fokus seperti ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya menyebabkan orang-orang dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream.
PERMASALAHAN
Pendidikan multikultural timbul sebagaimana adanya sebuah perbedaan yang berhaluan pada unsur kebudayaan, suku bangsa, ras, agama, dan sejenisnya. Suatu bangsa dengan segala kemajemukan yang ada tidak seharusnya membuat perbedaan tersebut menjadi alasan untuk melakukan praktek dis-integrasi bangsa. Banyak hal yang melatarbelakangi pentingnya mempelajari dan mengimplementasikan pendidikan multikultural dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia.
Adapun beberapa pokok permasalahan yang melatarbelakangi disusun dan dipaparkannya makalah tentang Pendidikan Multikultural ini antara lain, sebagai berikut;
1. Apa yang dimaksud dengan pendidikan multikultural?
2. Bagaimana pengembangan dan praktek pendidikan multikultural dalam tatanan perundang-undangan di Indonesia?
3. Apa saja karakteristik yang ada pada pendidikan multikultural?
4. Bagaimana implikasi yang terjadi pada proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia dengan adanya kebijakan pendidikan berbasis multikultural?
5. Mengapa pendidikan multikultural perlu diimplementasikan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan?
PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA
A. KARAKTERISTIK PENDIDIKAN MULTIKULTURAL
Pendidikan multikultural mengandung arti bahwa proses pendidikan yang diimplementasikan pada kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selalu mengutamakan unsur perbedaan sebagai hal yang biasa, sebagai implikasinya pendidikan multikultural membawa peserta didik untuk terbiasa dan tidak mempermasalahkan adanya perbedaan secara prinsip untuk bergaul dan berteman dengan siapa saja tanpa membedakan latar belakang budaya, suku bangsa, agama, ras, maupun adat istiadat yang ada.
James A. Banks mengidentifikasi ada lima dimensi pendidikan multikultural yang diperkirakan dapat membantu guru dalam mengimplementasikan beberapa program yang mampu merespon terhadap perbedaan pelajar (siswa), yaitu[9]:
1. Dimensi integrasi isi/materi (content integration). Dimensi ini digunakan oleh guru untuk memberikan keterangan dengan ‘poin kunci’ pembelajaran dengan merefleksi materi yang berbeda-beda. Secara khusus, para guru menggabungkan kandungan materi pembelajaran ke dalam kurikulum dengan beberapa cara pandang yang beragam. Salah satu pendekatan umum adalah mengakui kontribusinya, yaitu guru-guru bekerja ke dalam kurikulum mereka dengan membatasi fakta tentang semangat kepahlawanan dari berbagai kelompok. Di samping itu, rancangan pembelajaran dan unit pembelajarannya tidak dirubah. Dengan beberapa pendekatan, guru menambah beberapa unit atau topik secara khusus yang berkaitan dengan materi multikultural.
2. Dimensi konstruksi pengetahuan (knowledge construction). Suatu dimensi dimana para guru membantu siswa untuk memahami beberapa perspektif dan merumuskan kesimpulan yang dipengaruhi oleh disiplin pengetahuan yang mereka miliki. Dimensi ini juga berhubungan dengan pemahaman para pelajar terhadap perubahan pengetahuan yang ada pada diri mereka sendiri;
3. Dimensi pengurangan prasangka (prejudice ruduction). Guru melakukan banyak usaha untuk membantu siswa dalam mengembangkan perilaku positif tentang perbedaan kelompok. Sebagai contoh, ketika anak-anak masuk sekolah dengan perilaku negatif dan memiliki kesalahpahaman terhadap ras atau etnik yang berbeda dan kelompok etnik lainnya, pendidikan dapat membantu siswa mengembangkan perilaku intergroup yang lebih positif, penyediaan kondisi yang mapan dan pasti. Dua kondisi yang dimaksud adalah bahan pembelajaran yang memiliki citra yang positif tentang perbedaan kelompok dan menggunakan bahan pembelajaran tersebut secara konsisten dan terus-menerus. Penelitian menunjukkan bahwa para pelajar yang datang ke sekolah dengan banyak stereotipe, cenderung berperilaku negatif dan banyak melakukan kesalahpahaman terhadap kelompok etnik dan ras dari luar kelompoknya. Penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan teksbook multikultural atau bahan pengajaran lain dan strategi pembelajaran yang kooperatif dapat membantu para pelajar untuk mengembangkan perilaku dan persepsi terhadap ras yang lebih positif. Jenis strategi dan bahan dapat menghasilkan pilihan para pelajar untuk lebih bersahabat dengan ras luar, etnik dan kelompok budaya lain.
4. Dimensi pendidikan yang sama/adil (equitable pedagogy). Dimensi ini memperhatikan cara-cara dalam mengubah fasilitas pembelajaran sehingga mempermudah pencapaian hasil belajar pada sejumlah siswa dari berbagai kelompok. Strategi dan aktivitas belajar yang dapat digunakan sebagai upaya memperlakukan pendidikan secara adil, antara lain dengan bentuk kerjasama (cooperatve learning), dan bukan dengan cara-cara yang kompetitif (competition learning). Dimensi ini juga menyangkut pendidikan yang dirancang untuk membentuk lingkungan sekolah, menjadi banyak jenis kelompok, termasuk kelompok etnik, wanita, dan para pelajar dengan kebutuhan khusus yang akan memberikan pengalaman pendidikan persamaan hak dan persamaan memperoleh kesempatan belajar.
5. Dimensi pemberdayaan budaya sekolah dan struktur sosial (empowering school culture and social structure). Dimensi ini penting dalam memperdayakan budaya siswa yang dibawa ke sekolah yang berasal dari kelompok yang berbeda. Di samping itu, dapat digunakan untuk menyusun struktur sosial (sekolah) yang memanfaatkan potensi budaya siswa yang beranekaragam sebagai karakteristik struktur sekolah setempat, misalnya berkaitan dengan praktik kelompok, iklim sosial, latihan-latihan, partisipasi ekstra kurikuler dan penghargaan staff dalam merespon berbagai perbedaan yang ada di sekolah.
B. PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA
Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba membantu menyatukan bangsa secara demokratis, dengan menekankan pada perspektif pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda. Dengan demikian sekolah dikondisikan untuk mencerminkan praktik dari nilai-nilai demokrasi. Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih baik berbicara tentang rasa hormat di antara mereka dan menunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, dari pada membicarakan persaingan dan prasangka di antara sejumlah pelajar yang berbeda dalam hal ras, etnik, budaya dan kelompok status sosialnya.
Pendidikan berbasis multikultural didasarkan pada gagasan filosofis tentang kebebasan, keadilan, kesederajatan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia. Hakekat pendidikan multikultural mempersiapkan seluruh siswa untuk bekerja secara aktif menuju kesamaan struktur dalam organisasi dan lembaga sekolah. Pendidikan multikultural bukanlah kebijakan yang mengarah pada pelembagaan pendidikan dan pengajaran inklusif dan pengajaran oleh propaganda pluralisme lewat kurikulum yang berperan bagi kompetisi budaya individual.
Di Indonesia pendidikan multikultural secara tersirat telah diamanahkan pada implementasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”, lebih lanjut dinyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat[10].
Pendidikan multikultural sangat relevan dilaksanakan dalam mendukung proses demokratisasi, dimana pada pendidikan multikultural terdapat beberapa hal terkait mengenai; pengakuan hak asasi manusia, tidak adanya diskriminasi dan diupayakannya keadilan sosial. Selain itu, dengan pendidikan multikultural ini dimungkinkan seseorang dapat hidup dengan tenang di lingkungan kebudayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk dan bahkan paling majemuk di dunia, karena itu agar kemajemukan ini tidak berkembang menjadi ancaman disintegrasi harus diupayakan untuk dikelola. Lantas apa yang perlu dilakukan, Pendidikan merupakan salah satu jawaban utamanya. Proses pembelajaran tentang manusia Indonesia harus merupakan mata pelajaran wajib di seluruh tingkatan jenjang pendidikan, terutama pada satuan pendidikan dasar sebagai titik awal proses pendidikan setiap individu sebagai peserta didik dimulai. Guru, kurikulum, sarana-prasarana, dan berbagai hal yang diperlukan untuk suatu proses pembelajaran yang mendukung multikulturalisme harus disediakan oleh negara. Negara merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk membentuk manusia Indonesia yang bercirikan ke-Indonesiaan diperlukan adanya penyeragaman dalam beberapa mata pelajaran yang bersifat umum seperti Bahasa Indonesia, Sosia-Budaya Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata pelajaran ini adalah mata pelajaran yang mutlak harus diberikan untuk membentuk karakter manusia Indonesia. Selain tentunya mata pelajaran olah raga dan kesenian. Selama ini proses pembelajaran lebih cenderung mengupayakan penyeragaman, dan kurang memperhatikan keanekaragaman masyarakat bangsa Indonesia.
C. PENTINGNYA PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DIMULAI SEJAK TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA
Jika kita belajar dalam keadaan yang terlalu nyaman, kita akan berhenti, siswa tidak akan merasa tertekan dan dituntut jika mereka berada dalam keadaan nyaman[11]. Hal yang perlu disikapi di sini dari kenyamanan itu adalah adanya unsur persamaan secara holistik, tentunya ini bertolak belakang dengan keadaan masyarakat Indonesia yang beranekaragam dalam banyak hal dan hidup dalam satu lingkup tertentu tanpa adanya suatu pemisah yang mengkotak-kotakkan satu sama lainnya.
Upaya membangun Indonesia yang multikultural hanya mungkin dapat terwujud apabila; (1) konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya; (2) kesamaan pemahaman diantara para ahli mengenai multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang mendukungnya dan (3) upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini[12]. Pendidikan multikultural adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat plural.
Dengan pendidikan multikultural, diharapkan adanya kekenyalan dan kelenturan mental bangsa menghadapi benturan konflik sosial, sehingga persatuan bangsa tidak mudah patah dan retak. Dalam konteks Indonesia, yang dikenal dengan muatan yang sarat kemajemukan, maka pendidikan multikultural menjadi sangat strategis untuk dapat mengelola kemajemukan secara kreatif, sehingga konflik yang muncul sebagai dampak dari transformasi dan reformasi sosial dapat dikelola secara cerdas dan menjadi bagian dari pencerahan kehidupan bangsa ke depan.
Manusia dilahirkan dengan kemampuan untuk mempelajari sebuah kebudayaan. Hanya ada sedikit orang yang mengembangkan model kebudayaan yang tidak sesuai dengan wujud kebudayaan yang telah dimiliki sebelumnya dan lingkungan baru mereka[13]. Oleh karenanya, pentingnya pembelajaran dengan memasukan unsur kebudayaan tertentu seperti keanekaragaman yang ada di Indonesia tentunya memerlukan suatu kemampuan khusus agar supaya pesan dan maksud yang hendak disampaikan nantinya dapat diterima dan dikembangkan oleh individu sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
D. IMPLIKASI PADA PROSES PEMBELAJARAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA
Mempelajari lingkungan, memandangnya dari perspektif kultural, merupakan keberagaman dalam tema kebudayaan dasar kita[14]. Pendidikan multikultural dimulai dari pengenalan, penghormatan, dan penghargaan terhadap diri sendiri (termasuk institusi yang membentuk seperti keluarga maupun lingkungan terdekat). Sesuai tahap perkembangan anak dan jenjang pendidikan, pengenalan dan penghormatan atas diri sendiri diperluas dan dikembangkan menjadi pengenalan dan penghargaan terhadap orang lain[15]. Sebagai contoh, pengetahuan tentang berbagai suku, etnis, adat, tradisi, agama, bahasa daerah di satu daerah, di Indonesia, dan di dunia. Keterampilan untuk hidup di masyarakat yang berbasis multikultural termasuk terampil bernegosiasi, mengemukakan dan menghadapi perbedaan, resolusi konflik, cooperative learning, dan problem solving. Keterampilan ini bisa dimasukkan pada proses pembelajaran peserta didik baik melalui kegiatan akademik maupun non-akademik.
Sebagaimana telah diungkapkan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional implikasi pada proses pembelajaran seiring diputuskannya sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, maka guru sebagai pendidik mempunyai peranan penting dalam mengimplementasikan pembelajaran berbasis multikultural dan pembiasaan hidup harmonis dalam berbagai perbedaan, otoritas guru untuk mengelola dan mengembangkan model pembelajaran yang efektif dengan meng-include hakikat multikultural melalui materi pembelajaran seperti “keanekaragaman budaya bangsa di Indonesia” perlu disikapi secara bijaksana sehingga dengan munculnya perbedaan suku bangsa, agama, ras, maupun budaya tidak menjadikan anak untuk bersikap dan berpikiran secara primordialis.
Manakala proses pembelajaran yang berbasis multikultural dapat dilaksanakan dan diimplementasikan pada kehidupan dan suasana belajar peserta didik, maka perpecahan horizontal dapat diminimalisir tentunya dengan memahami benar hakikat perbedaan sebagai sebuah karunia dan kekayaan bukan perbedaan sebagai hal yang menjadi pemisahan. Peserta didik pastinya dapat mengerti hal ini, bila proses kehidupan yang dijalaninya tidak keluar dari konteks dan hakikat pendidikan berbasis multikultural.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendidikan berbasis multikultural mengindikasikan adanya gejala yang ada pada lapisan masyarakat secara horizontal yang heterogen baik dari segi budaya, agama, maupun status sosial yang ada. Pendidikan multikultural memerlukan adanya suatu dorongan yang mengarah pada satu asumsi bahwa dengan adanya perbedaan itu tidak perlu adanya suatu pengelompokan ataupun penggolongan terhadap warga masyarakat tertentu dan saling membatasi diri diantara anggota masyarakat yang berbeda tersebut.
Di Indonesia sebagaimana diketahui bersama, bahwa Indonesia dengan semboyannya “Bhineka Tunggal Ika” setidaknya bukan hanya sebatas slogan belaka, namun masih dapat dipertahankan sampai saat ini, di mana warga keturunan suku bugis dapat hidup berdampingan dengan warga keturunan suku batak, warga keturunan suku dayak dapat saling tolong-menolong dan hidup harmonis bersama warga keturunan suku madura, dan masih banyak contoh lainnya.
Pendidikan multikultural dirasakan penting untuk menjaga integritas bangsa Indonesia dari perpecahan horizontal sebagaimana terjadi tidak hanya sekali sepanjang Indonesia merdeka. Pemahaman akan pentingnya perbedaan sebagai sebuah anugrah merupakan titik tolak pendidikan berbasis multikultural.
Guru sebagai pendidik di satuan pendidikan memiliki peran strategis untuk mengembangkan dan merencanakan suatu proses pembelajaran yang berafiliasi pada pendidikan berbasis multikultural dengan meng-include materi pembelajaran yang relevan dengan unsur-unsur terkait dengan pendidikan multikultural.
B. SARAN-SARAN
Bukan hal yang tidak mungkin, anugrah luar biasa yang diberikan kepada bangsa Indonesia akan hilang dan tinggal kenangan manakala tiap-tiap warga negara Indonesia sudah tidak lagi menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan perbedaan unsur budaya dalam kehidupan yang kompleks. Munculnya perpecahan horizontal yang terjadi di tanah air tidak sedikit yang dilatarbelakangi oleh unsur SARA dan memang sampai saat ini solusi terbaiknyapun masih belumterlihat secara nyata. Setidaknya dengan meminimalisir dan mencegah konflik horizontal yang didasari oleh SARA itu dapat dilakukan salah satunya melalui pendidikan yang dalam hal ini satuan pendidikan merupakan sentral dari proses pendidikan yang berhaluan pada proses pembelajaran terhadap para peserta didiknya.
Memahami dan mengimplementasikan suatu kehidupan yang harmonis di tengah heterogenitas unsur masyarakat di lingkungan kita tentunya dapat meminimalisir konflik yang telah banyak terjadi di Indonesia beberapa tahun silam.
Pendidikan bukan yang utama, akan tetapi dengan memanfaatkan sektor pendidikan sebagai sarana untuk menanamkan konsep pendidikan berbasis multikultural dirasakan dapat meminimalisir dan menghilangkan pemikiran maupun tindakan arogan karena perbedaan yang berhaluan SARA.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia – edisi ketiga, cetakan ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2005
Darmaningtyas, et. al. Membongkar Ideologi Pendidikan – jelajah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Resolusi Press. 2004
Joyce, Bruce, et. al. Model of Teaching – edisi kedelapan, diterjemahkan oleh Achmad Fawaizd, dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04/wacana-pendidikan-multikultural-di-indonesia/
http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/
Hanafiah, Nanang dan Cucu Suhana. Konsep Strategi Pembelajaran. Bandung: Refika Aditama. 2009
http://huzaifahhamid.blogspot.com/2009/02/menghilangkan-jejak-konflik-etnik.html
http://staff.ui.ac.id/internal/132059031/publikasi/PENDIDIKANBERBASISMASYARAKAT.doc
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/01/opini/2921517.htm
Tim Penyusun. Oxford Dictionary – learners pockets. Oxford: Oxford University Press. 2008
Banks, J.A. 1993. “Multicultural Educatian: Historical Development, Dimentions and Practrice” In Review of Research in Education, vol. 19, edited by L. Darling- Hammond. Washington, D.C.: American Educational Research Association.
[1] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04/wacana-pendidikan-multikultural-di-indonesia/
[2]http://staff.ui.ac.id/internal/132059031/publikasi/PENDIDIKANBERBASISMASYARAKAT.doc
[3] KBBI (2005), h. 263
[4] UURI Sisdiknas, Ps. 1 (1)
[5] Ibid, h. 762
[6] Oxford Dictionary (2008), h. 288
[7] James A. Banks (1993) dalam http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/
[8] Tilaar (2002), dalam http://re-searchengines.com/muhaemin6-04.html
[9] James, A. Banks (1994), dalam: lubisgafura, loc it.
[10] Hanafiah, Nanang, et. al. (2009), h. 208
[11] Herb Tellen dalam Joyce, Bruce, et. al (2009), h. 449
[12] Suparlan (2002) dalam http://huzaifahhamid.blogspot.com/2009/02/menghilangkan-jejak-konflik-etnik.html
[13] Joyce, Bruce, et. al. (2009), h. 456
[14] Ibid, h. 457
[15] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/01/opini/2921517.htm
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan suatu bangsa yang terdiri atas berbagai/banyak kebudayaan dan adat-istiadat. Implementasi proses kehidupan bermasyarakat di tengah perbedaan dan keanekaragaman ini (suku bangsa, budaya, ras, agama, dan sejenisnya) tidaklah semudah apa yang dipikirkan. Pergeseran antar kelompok agama maupun suku budaya ataupun adat istiadat yang berbeda seolah menjadi pemicu terjadinya suatu perpecahan horizontal antar masyarakat yang berlainan tersebut. Ada kalanya dengan perbedaan itu membuat anggota masyarakat enggan untuk menyatu dan bergabung dengan anggota masyarakat yang berlainan agama, budaya, adat istiadat, ataupun suku bangsanya. Maraknya pendirian dan pembentukan wadah-wadah organisasi kelompok sosial yang berbasiskan suku bangsa, agama, ras, maupun adat istiadat menjadi semakin subur dan mencolok di tengah perbedaan hal di atas (suku, agama, ras, dan budaya) serta hal lainnya yang saling terkait membuat peran negara dalam kaitannya sebagai peredam permasalahan yang berbau SARA menjadi sebatas hiasan saja.
Indonesia merupakan negara yang beranekaragam budaya, adat istiadat, suku bangsa, agama, maupun tokoh dan anggota masyarakat. Masyarakat luar negeri menghargai dan menyukai Indonesia salah satunya karena hal di atas (keanekaragaman tersebut). Mereka terkagum dengan banyaknya suku bangsa, kebudayaan, agama, dan lainnya di samping keadaan wilayah negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan bermacam tempat menarik dan bersejarah. Sudah sewajarnya warga masyarakat Indonesia memiliki rasa kebanggaan dengan hal ini. Namun, di lain pihak dengan munculnya rasa kebanggan yang berlebihan akan melahirkan budaya primordialisme yang hanya mengunggulkan dan membanggakan golongan dan anggota suatu masyarakat tertentu yang mengimplikasikan pada konflik antar anggota masyarakat yang tidak sepaham dan sejalan (sama).
Bila ditelusuri ke belakang berbagai konflik yang terjadi di negeri ini beberapa tahun silam, maraknya konflik horizontal yang disebabkan karena perbedaan suku, ras, agama, dan budaya seakan sudah menjadi hal yang tak terelakkan. Peristiwa Ambon, tragedi Sampit, maupun munculnya persatuan-persatuan seperti Forkabi, dan lain sejenisnya semuanya berlatar belakang isu SARA. Berbagai gerakan yang berbasiskan agamapun kian banyak dan bila dibiarkan, maka dipastikan munculnya konflik horizontal, bahkan sesama pengikut satu agama saja banyak kelompok yang saling menonjolkan diri dan mengunggulkan bahwa diri/kelompoknyalah yang paling baik dan benar sehingga memicu terjadinya perpecahan antar sesama umat seagama. Bila dalam satu agama saja sudah terjadi suatu perpecahan, maka tidak heran bila terjadi konflik antar agama seperti yang kita ketahui bersama di Ambon.
Berbagai hal di atas bila dimasukkan ke dalam satu istilah yang dapat mewakili semua yaitu satu kata yang kita sebut dengan multikultural. Seakan menjadi kebiasaan negatif masyarakat di Indonesia, yang mengagungkan budaya primordialisme yaitu suatu pandangan atau anggapan yang mengunggulkan dan menonjolkan budaya atau kelompok sosial tertentu dan mengganggap golongan atau anggota masyarakat di luar kelompok tersebut adalah tidak ada apa-apanya yang pada umumnya perbedaan itu berbasis pada culture, hal ini banyak terlihat di Indonesia misalnya dengan munculnya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan suku bangsa tertentu sepertu perkumpulan sejenis Forkabi, FKBBI, dan sejenisnya. Bila dilihat secara holistik, adanya perkumpulan sejenis itu bukanlah suatu hal yang semata-mata bersifat negatif, di suatu wilayah tertentu perkumpulan tersebut dapat menjadi tempat/wadah untuk menghimpun dana untuk membangun dan mengembangkan sarana dan sumber daya yang ada sehingga langsung ataupun tidak langsung akan berdampak positif terhadap laju perkembangan budaya dan bangsa Indonesia. Namun, adanya anggapan negatif terhadap munculnya organisasi sebagaimana tersebut di atas akan memicu disintegrasi negara Indonesia.
Pendidikan sebagai salah satu agen pembaharu dan pembawa budaya Indonesia secara holistik baik tersirat maupun tersurat pastinya akan mengintegrasikan unsur budaya baik secara nasional maupun daerah yang mana sebagaimana dipaparkan di depan bahwa tidak semua daerah di Indonesia memiliki budaya dan adat istiadat maupun agama yang sama. Hal ini perlu diantisipasi lebih dalam agar supaya misi kebudayaan yang akan dicapai tidak memicu adanya suatu gap dan perbedaan yang mengarah pada praktek dis-integrasi baik secara budaya maupun kebangsaan.
Kondisi masyarakat Indonesia yang sangat plural baik dari aspek suku, ras, agama serta status sosial memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap perkembangan dan dinamika dalam masyarakat. Kondisi yang demikian memungkinkan terjadinya benturan antar budaya, antar ras, etnik, agama dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Kasus Ambon, Sampit, konflik antara FPI dan kelompok Achmadiyah, dan sebagainya telah menyadarkan kepada kita bahwa kalau hal ini terus dibiarkan maka sangat memungkinkan untuk terciptanya disintegrasi bangsa[1]. Oleh karenanya, sangat diperlukan untuk memberi porsi terhadap pendidikan multikultural sebagai wacana baru dalam sistem pendidikan di Indonesia terutama agar peserta didik memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala-gejala dan masalah-masalah sosial yang berakar pada perbedaan kerena suku, ras, agama dan tata nilai yang terjadi pada lingkungan masyarakatnya. Hal ini dapat diimplementasi baik pada substansi maupun model pembelajaran yang mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya.
B. PENGERTIAN JUDUL
Sebagai sebuah negara yang masyarakatnya majemuk, Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, adat-istiadat, golongan , kelompok dan agama, dan strata sosial. Kondisi dan situasi seperti ini merupaka suatu kewajaran sejauh perbedaan-perbedaan ini disadari keberadaannya dan dihayati[2]. Akan tetapi, manakala perbedaan tersebut menjadi sebuah ancaman untuk kerukunan hidup, maka perbedaan tersebut menjadi masalah yang perlu diselesaikan segera. Beberapa peristiwa amuk massa di beberapa daerah di Indonesia, terlihat jelas pemicunya adalah perbedaan-perbedaan tersebut, dimana salah satunya adalah perbedaan agama.
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik[3]. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara[4]. Sedangkan multikulturalisme dapat diartikan sebagai suatu gejala pada seseorang atau suatu masyarakat yang ditandai oleh kebiasaan menggunakan lebih dari satu kebudayaan[5]. Menurut Oxford Dictionary multicultural is something for or including poeple of different races, religions, languages, etc. Multiculturalism as the practice of giving importance the all cultures in society[6].
Bila digeneralisasikan secara umum, maka pendidikan multikultural dapat diartikan sebagai suatu proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang dalam kelompok sosial tertentu untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran secara aktif agar dapat berkembang secara spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara dengan pola pembiasaan hidup dalam suatu perbedaan (agama, budaya, adat istiadat, suku bangsa, ras, dan sejenisnya) dan tidak mempermasalahkan adanya unsur perbedaan dimaksud yang bermuara pada pembiasaan hidup dengan menggunakan lebih dari satu unsur kebudayaan. Menurut James A. Banks pendidikan multikultural didefinisikan sebagai sebuah kebijakan sosial yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemeliharaan budaya dan saling memiliki rasa hormat antara seluruh kelompok budaya di dalam masyarakat. Pembelajaran multikultural pada dasarnya merupakan program pendidikan bangsa agar komunitas multikultural dapat berpartisipasi dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang ideal bagi bangsanya[7].
Menurut Tilaar, pendidikan multikultural berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang “interkulturalisme” seusai perang dunia II. Kemunculan gagasan dan kesadaran “interkulturalisme” ini selain terkait dengan perkembangan politik internasional menyangkut HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial dan lain-lain, juga karena meningkatnya pluralitas di negara-negara Barat sendiri sebagai akibat dari peningkatan migrasi dari negara-negara baru merdeka ke Amerika dan Eropa.
Mengenai fokus pendidikan multikultural, Tilaar mengungkapkan bahwa dalam program pendidikan multikultural, fokus tidak lagi diarahkan semata-mata kepada kelompok rasial, agama dan kultural domain atau mainstream[8]. Fokus seperti ini pernah menjadi tekanan pada pendidikan interkultural yang menekankan peningkatan pemahaman dan toleransi individu-individu yang berasal dari kelompok minoritas terhadap budaya mainstream yang dominan, yang pada akhirnya menyebabkan orang-orang dari kelompok minoritas terintegrasi ke dalam masyarakat mainstream.
PERMASALAHAN
Pendidikan multikultural timbul sebagaimana adanya sebuah perbedaan yang berhaluan pada unsur kebudayaan, suku bangsa, ras, agama, dan sejenisnya. Suatu bangsa dengan segala kemajemukan yang ada tidak seharusnya membuat perbedaan tersebut menjadi alasan untuk melakukan praktek dis-integrasi bangsa. Banyak hal yang melatarbelakangi pentingnya mempelajari dan mengimplementasikan pendidikan multikultural dalam proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia.
Adapun beberapa pokok permasalahan yang melatarbelakangi disusun dan dipaparkannya makalah tentang Pendidikan Multikultural ini antara lain, sebagai berikut;
1. Apa yang dimaksud dengan pendidikan multikultural?
2. Bagaimana pengembangan dan praktek pendidikan multikultural dalam tatanan perundang-undangan di Indonesia?
3. Apa saja karakteristik yang ada pada pendidikan multikultural?
4. Bagaimana implikasi yang terjadi pada proses pembelajaran pada satuan pendidikan di Indonesia dengan adanya kebijakan pendidikan berbasis multikultural?
5. Mengapa pendidikan multikultural perlu diimplementasikan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan?
PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA
A. KARAKTERISTIK PENDIDIKAN MULTIKULTURAL
Pendidikan multikultural mengandung arti bahwa proses pendidikan yang diimplementasikan pada kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selalu mengutamakan unsur perbedaan sebagai hal yang biasa, sebagai implikasinya pendidikan multikultural membawa peserta didik untuk terbiasa dan tidak mempermasalahkan adanya perbedaan secara prinsip untuk bergaul dan berteman dengan siapa saja tanpa membedakan latar belakang budaya, suku bangsa, agama, ras, maupun adat istiadat yang ada.
James A. Banks mengidentifikasi ada lima dimensi pendidikan multikultural yang diperkirakan dapat membantu guru dalam mengimplementasikan beberapa program yang mampu merespon terhadap perbedaan pelajar (siswa), yaitu[9]:
1. Dimensi integrasi isi/materi (content integration). Dimensi ini digunakan oleh guru untuk memberikan keterangan dengan ‘poin kunci’ pembelajaran dengan merefleksi materi yang berbeda-beda. Secara khusus, para guru menggabungkan kandungan materi pembelajaran ke dalam kurikulum dengan beberapa cara pandang yang beragam. Salah satu pendekatan umum adalah mengakui kontribusinya, yaitu guru-guru bekerja ke dalam kurikulum mereka dengan membatasi fakta tentang semangat kepahlawanan dari berbagai kelompok. Di samping itu, rancangan pembelajaran dan unit pembelajarannya tidak dirubah. Dengan beberapa pendekatan, guru menambah beberapa unit atau topik secara khusus yang berkaitan dengan materi multikultural.
2. Dimensi konstruksi pengetahuan (knowledge construction). Suatu dimensi dimana para guru membantu siswa untuk memahami beberapa perspektif dan merumuskan kesimpulan yang dipengaruhi oleh disiplin pengetahuan yang mereka miliki. Dimensi ini juga berhubungan dengan pemahaman para pelajar terhadap perubahan pengetahuan yang ada pada diri mereka sendiri;
3. Dimensi pengurangan prasangka (prejudice ruduction). Guru melakukan banyak usaha untuk membantu siswa dalam mengembangkan perilaku positif tentang perbedaan kelompok. Sebagai contoh, ketika anak-anak masuk sekolah dengan perilaku negatif dan memiliki kesalahpahaman terhadap ras atau etnik yang berbeda dan kelompok etnik lainnya, pendidikan dapat membantu siswa mengembangkan perilaku intergroup yang lebih positif, penyediaan kondisi yang mapan dan pasti. Dua kondisi yang dimaksud adalah bahan pembelajaran yang memiliki citra yang positif tentang perbedaan kelompok dan menggunakan bahan pembelajaran tersebut secara konsisten dan terus-menerus. Penelitian menunjukkan bahwa para pelajar yang datang ke sekolah dengan banyak stereotipe, cenderung berperilaku negatif dan banyak melakukan kesalahpahaman terhadap kelompok etnik dan ras dari luar kelompoknya. Penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan teksbook multikultural atau bahan pengajaran lain dan strategi pembelajaran yang kooperatif dapat membantu para pelajar untuk mengembangkan perilaku dan persepsi terhadap ras yang lebih positif. Jenis strategi dan bahan dapat menghasilkan pilihan para pelajar untuk lebih bersahabat dengan ras luar, etnik dan kelompok budaya lain.
4. Dimensi pendidikan yang sama/adil (equitable pedagogy). Dimensi ini memperhatikan cara-cara dalam mengubah fasilitas pembelajaran sehingga mempermudah pencapaian hasil belajar pada sejumlah siswa dari berbagai kelompok. Strategi dan aktivitas belajar yang dapat digunakan sebagai upaya memperlakukan pendidikan secara adil, antara lain dengan bentuk kerjasama (cooperatve learning), dan bukan dengan cara-cara yang kompetitif (competition learning). Dimensi ini juga menyangkut pendidikan yang dirancang untuk membentuk lingkungan sekolah, menjadi banyak jenis kelompok, termasuk kelompok etnik, wanita, dan para pelajar dengan kebutuhan khusus yang akan memberikan pengalaman pendidikan persamaan hak dan persamaan memperoleh kesempatan belajar.
5. Dimensi pemberdayaan budaya sekolah dan struktur sosial (empowering school culture and social structure). Dimensi ini penting dalam memperdayakan budaya siswa yang dibawa ke sekolah yang berasal dari kelompok yang berbeda. Di samping itu, dapat digunakan untuk menyusun struktur sosial (sekolah) yang memanfaatkan potensi budaya siswa yang beranekaragam sebagai karakteristik struktur sekolah setempat, misalnya berkaitan dengan praktik kelompok, iklim sosial, latihan-latihan, partisipasi ekstra kurikuler dan penghargaan staff dalam merespon berbagai perbedaan yang ada di sekolah.
B. PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA
Dalam konteks yang luas, pendidikan multikultural mencoba membantu menyatukan bangsa secara demokratis, dengan menekankan pada perspektif pluralitas masyarakat di berbagai bangsa, etnik, kelompok budaya yang berbeda. Dengan demikian sekolah dikondisikan untuk mencerminkan praktik dari nilai-nilai demokrasi. Kurikulum menampakkan aneka kelompok budaya yang berbeda dalam masyarakat, bahasa, dan dialek; dimana para pelajar lebih baik berbicara tentang rasa hormat di antara mereka dan menunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, dari pada membicarakan persaingan dan prasangka di antara sejumlah pelajar yang berbeda dalam hal ras, etnik, budaya dan kelompok status sosialnya.
Pendidikan berbasis multikultural didasarkan pada gagasan filosofis tentang kebebasan, keadilan, kesederajatan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia. Hakekat pendidikan multikultural mempersiapkan seluruh siswa untuk bekerja secara aktif menuju kesamaan struktur dalam organisasi dan lembaga sekolah. Pendidikan multikultural bukanlah kebijakan yang mengarah pada pelembagaan pendidikan dan pengajaran inklusif dan pengajaran oleh propaganda pluralisme lewat kurikulum yang berperan bagi kompetisi budaya individual.
Di Indonesia pendidikan multikultural secara tersirat telah diamanahkan pada implementasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”, lebih lanjut dinyatakan bahwa “pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat[10].
Pendidikan multikultural sangat relevan dilaksanakan dalam mendukung proses demokratisasi, dimana pada pendidikan multikultural terdapat beberapa hal terkait mengenai; pengakuan hak asasi manusia, tidak adanya diskriminasi dan diupayakannya keadilan sosial. Selain itu, dengan pendidikan multikultural ini dimungkinkan seseorang dapat hidup dengan tenang di lingkungan kebudayaan yang berbeda dengan yang dimilikinya. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk dan bahkan paling majemuk di dunia, karena itu agar kemajemukan ini tidak berkembang menjadi ancaman disintegrasi harus diupayakan untuk dikelola. Lantas apa yang perlu dilakukan, Pendidikan merupakan salah satu jawaban utamanya. Proses pembelajaran tentang manusia Indonesia harus merupakan mata pelajaran wajib di seluruh tingkatan jenjang pendidikan, terutama pada satuan pendidikan dasar sebagai titik awal proses pendidikan setiap individu sebagai peserta didik dimulai. Guru, kurikulum, sarana-prasarana, dan berbagai hal yang diperlukan untuk suatu proses pembelajaran yang mendukung multikulturalisme harus disediakan oleh negara. Negara merupakan otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk membentuk manusia Indonesia yang bercirikan ke-Indonesiaan diperlukan adanya penyeragaman dalam beberapa mata pelajaran yang bersifat umum seperti Bahasa Indonesia, Sosia-Budaya Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Mata pelajaran ini adalah mata pelajaran yang mutlak harus diberikan untuk membentuk karakter manusia Indonesia. Selain tentunya mata pelajaran olah raga dan kesenian. Selama ini proses pembelajaran lebih cenderung mengupayakan penyeragaman, dan kurang memperhatikan keanekaragaman masyarakat bangsa Indonesia.
C. PENTINGNYA PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DIMULAI SEJAK TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA
Jika kita belajar dalam keadaan yang terlalu nyaman, kita akan berhenti, siswa tidak akan merasa tertekan dan dituntut jika mereka berada dalam keadaan nyaman[11]. Hal yang perlu disikapi di sini dari kenyamanan itu adalah adanya unsur persamaan secara holistik, tentunya ini bertolak belakang dengan keadaan masyarakat Indonesia yang beranekaragam dalam banyak hal dan hidup dalam satu lingkup tertentu tanpa adanya suatu pemisah yang mengkotak-kotakkan satu sama lainnya.
Upaya membangun Indonesia yang multikultural hanya mungkin dapat terwujud apabila; (1) konsep multikulturalisme menyebar luas dan dipahami pentingnya bagi bangsa Indonesia, serta adanya keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya; (2) kesamaan pemahaman diantara para ahli mengenai multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang mendukungnya dan (3) upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini[12]. Pendidikan multikultural adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat plural.
Dengan pendidikan multikultural, diharapkan adanya kekenyalan dan kelenturan mental bangsa menghadapi benturan konflik sosial, sehingga persatuan bangsa tidak mudah patah dan retak. Dalam konteks Indonesia, yang dikenal dengan muatan yang sarat kemajemukan, maka pendidikan multikultural menjadi sangat strategis untuk dapat mengelola kemajemukan secara kreatif, sehingga konflik yang muncul sebagai dampak dari transformasi dan reformasi sosial dapat dikelola secara cerdas dan menjadi bagian dari pencerahan kehidupan bangsa ke depan.
Manusia dilahirkan dengan kemampuan untuk mempelajari sebuah kebudayaan. Hanya ada sedikit orang yang mengembangkan model kebudayaan yang tidak sesuai dengan wujud kebudayaan yang telah dimiliki sebelumnya dan lingkungan baru mereka[13]. Oleh karenanya, pentingnya pembelajaran dengan memasukan unsur kebudayaan tertentu seperti keanekaragaman yang ada di Indonesia tentunya memerlukan suatu kemampuan khusus agar supaya pesan dan maksud yang hendak disampaikan nantinya dapat diterima dan dikembangkan oleh individu sebagai peserta didik di satuan pendidikan yang ada di Indonesia.
D. IMPLIKASI PADA PROSES PEMBELAJARAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DI INDONESIA
Mempelajari lingkungan, memandangnya dari perspektif kultural, merupakan keberagaman dalam tema kebudayaan dasar kita[14]. Pendidikan multikultural dimulai dari pengenalan, penghormatan, dan penghargaan terhadap diri sendiri (termasuk institusi yang membentuk seperti keluarga maupun lingkungan terdekat). Sesuai tahap perkembangan anak dan jenjang pendidikan, pengenalan dan penghormatan atas diri sendiri diperluas dan dikembangkan menjadi pengenalan dan penghargaan terhadap orang lain[15]. Sebagai contoh, pengetahuan tentang berbagai suku, etnis, adat, tradisi, agama, bahasa daerah di satu daerah, di Indonesia, dan di dunia. Keterampilan untuk hidup di masyarakat yang berbasis multikultural termasuk terampil bernegosiasi, mengemukakan dan menghadapi perbedaan, resolusi konflik, cooperative learning, dan problem solving. Keterampilan ini bisa dimasukkan pada proses pembelajaran peserta didik baik melalui kegiatan akademik maupun non-akademik.
Sebagaimana telah diungkapkan secara jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional implikasi pada proses pembelajaran seiring diputuskannya sistem Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, maka guru sebagai pendidik mempunyai peranan penting dalam mengimplementasikan pembelajaran berbasis multikultural dan pembiasaan hidup harmonis dalam berbagai perbedaan, otoritas guru untuk mengelola dan mengembangkan model pembelajaran yang efektif dengan meng-include hakikat multikultural melalui materi pembelajaran seperti “keanekaragaman budaya bangsa di Indonesia” perlu disikapi secara bijaksana sehingga dengan munculnya perbedaan suku bangsa, agama, ras, maupun budaya tidak menjadikan anak untuk bersikap dan berpikiran secara primordialis.
Manakala proses pembelajaran yang berbasis multikultural dapat dilaksanakan dan diimplementasikan pada kehidupan dan suasana belajar peserta didik, maka perpecahan horizontal dapat diminimalisir tentunya dengan memahami benar hakikat perbedaan sebagai sebuah karunia dan kekayaan bukan perbedaan sebagai hal yang menjadi pemisahan. Peserta didik pastinya dapat mengerti hal ini, bila proses kehidupan yang dijalaninya tidak keluar dari konteks dan hakikat pendidikan berbasis multikultural.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendidikan berbasis multikultural mengindikasikan adanya gejala yang ada pada lapisan masyarakat secara horizontal yang heterogen baik dari segi budaya, agama, maupun status sosial yang ada. Pendidikan multikultural memerlukan adanya suatu dorongan yang mengarah pada satu asumsi bahwa dengan adanya perbedaan itu tidak perlu adanya suatu pengelompokan ataupun penggolongan terhadap warga masyarakat tertentu dan saling membatasi diri diantara anggota masyarakat yang berbeda tersebut.
Di Indonesia sebagaimana diketahui bersama, bahwa Indonesia dengan semboyannya “Bhineka Tunggal Ika” setidaknya bukan hanya sebatas slogan belaka, namun masih dapat dipertahankan sampai saat ini, di mana warga keturunan suku bugis dapat hidup berdampingan dengan warga keturunan suku batak, warga keturunan suku dayak dapat saling tolong-menolong dan hidup harmonis bersama warga keturunan suku madura, dan masih banyak contoh lainnya.
Pendidikan multikultural dirasakan penting untuk menjaga integritas bangsa Indonesia dari perpecahan horizontal sebagaimana terjadi tidak hanya sekali sepanjang Indonesia merdeka. Pemahaman akan pentingnya perbedaan sebagai sebuah anugrah merupakan titik tolak pendidikan berbasis multikultural.
Guru sebagai pendidik di satuan pendidikan memiliki peran strategis untuk mengembangkan dan merencanakan suatu proses pembelajaran yang berafiliasi pada pendidikan berbasis multikultural dengan meng-include materi pembelajaran yang relevan dengan unsur-unsur terkait dengan pendidikan multikultural.
B. SARAN-SARAN
Bukan hal yang tidak mungkin, anugrah luar biasa yang diberikan kepada bangsa Indonesia akan hilang dan tinggal kenangan manakala tiap-tiap warga negara Indonesia sudah tidak lagi menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan perbedaan unsur budaya dalam kehidupan yang kompleks. Munculnya perpecahan horizontal yang terjadi di tanah air tidak sedikit yang dilatarbelakangi oleh unsur SARA dan memang sampai saat ini solusi terbaiknyapun masih belumterlihat secara nyata. Setidaknya dengan meminimalisir dan mencegah konflik horizontal yang didasari oleh SARA itu dapat dilakukan salah satunya melalui pendidikan yang dalam hal ini satuan pendidikan merupakan sentral dari proses pendidikan yang berhaluan pada proses pembelajaran terhadap para peserta didiknya.
Memahami dan mengimplementasikan suatu kehidupan yang harmonis di tengah heterogenitas unsur masyarakat di lingkungan kita tentunya dapat meminimalisir konflik yang telah banyak terjadi di Indonesia beberapa tahun silam.
Pendidikan bukan yang utama, akan tetapi dengan memanfaatkan sektor pendidikan sebagai sarana untuk menanamkan konsep pendidikan berbasis multikultural dirasakan dapat meminimalisir dan menghilangkan pemikiran maupun tindakan arogan karena perbedaan yang berhaluan SARA.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia – edisi ketiga, cetakan ketiga. Jakarta: Balai Pustaka. 2005
Darmaningtyas, et. al. Membongkar Ideologi Pendidikan – jelajah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Resolusi Press. 2004
Joyce, Bruce, et. al. Model of Teaching – edisi kedelapan, diterjemahkan oleh Achmad Fawaizd, dkk. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04/wacana-pendidikan-multikultural-di-indonesia/
http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/
Hanafiah, Nanang dan Cucu Suhana. Konsep Strategi Pembelajaran. Bandung: Refika Aditama. 2009
http://huzaifahhamid.blogspot.com/2009/02/menghilangkan-jejak-konflik-etnik.html
http://staff.ui.ac.id/internal/132059031/publikasi/PENDIDIKANBERBASISMASYARAKAT.doc
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/01/opini/2921517.htm
Tim Penyusun. Oxford Dictionary – learners pockets. Oxford: Oxford University Press. 2008
Banks, J.A. 1993. “Multicultural Educatian: Historical Development, Dimentions and Practrice” In Review of Research in Education, vol. 19, edited by L. Darling- Hammond. Washington, D.C.: American Educational Research Association.
[1] http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/04/wacana-pendidikan-multikultural-di-indonesia/
[2]http://staff.ui.ac.id/internal/132059031/publikasi/PENDIDIKANBERBASISMASYARAKAT.doc
[3] KBBI (2005), h. 263
[4] UURI Sisdiknas, Ps. 1 (1)
[5] Ibid, h. 762
[6] Oxford Dictionary (2008), h. 288
[7] James A. Banks (1993) dalam http://lubisgrafura.wordpress.com/2007/09/10/pembelajaran-berbasis-multikultural/
[8] Tilaar (2002), dalam http://re-searchengines.com/muhaemin6-04.html
[9] James, A. Banks (1994), dalam: lubisgafura, loc it.
[10] Hanafiah, Nanang, et. al. (2009), h. 208
[11] Herb Tellen dalam Joyce, Bruce, et. al (2009), h. 449
[12] Suparlan (2002) dalam http://huzaifahhamid.blogspot.com/2009/02/menghilangkan-jejak-konflik-etnik.html
[13] Joyce, Bruce, et. al. (2009), h. 456
[14] Ibid, h. 457
[15] http://www.kompas.com/kompas-cetak/0609/01/opini/2921517.htm
ISLAM MASA DAULAT BANI UMAYYAH
BAB VII
ISLAM MASA DAULAT BANI UMAYYAH
=====================================================================
A. Asal-Usul dan Pertumbuhan Bani Umayyah
Kerajaan Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41
H/661 M di Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H/ 750 M. Muawiyah bin
Abu Sufyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai
Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya
mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman keluarga Ali Bin Abi Thalib. Tepatnya
Setelah Husein putra Ali Bin Thalib dapat dikalahkan oleh Umayyah dalam pertempuran di
Karbala. Kekuasaan dan kejayaan. Dinasti Bani Umayyah mencapai puncaknya di zaman
Al-Walid. Dan sesudah itu kekuasaan mereka menurun.
Silsilah keturunan Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayyah bin Abdi Syamsi
bin Abdi Manaf bertemu dengan Nabi Muhammad SAW pada Abdi Manaf. Turunan Nabi
dipanggil dengan keluarga Hasyim (Bani Hasyim), sedangkan keturunan Umayyah disebut
dengan keluarga Umayyah (Bani Umayyah). Oleh karena itu Muawiyah dinyatakan sebagai
pembangun Dinasti Umayyah (Sou’yb,1997:7).
Umayyah adalah pedagang yang besar dan kaya, yang mempunyai 10 anak laki-laki
yang semuanya mempunyai kekuasaan dan kemuliaan, di antaranya Harb, Sufyan, dan
Abu Sufyan. Dan Abu Sofyanlah yang pernah menjadi pemimpin pasukan Quraisy melawan
Nabi pada perang Badar Kubra. Dilihat dari sejarahnya, Bani Umayyah memang begitu
kental dengan kekuasaan.
Ketika terjadi Fathul Makkah Abu Sufyan diberi kehormatan untuk mengumumkan
pengamanan Nabi SAW, yang salah satunya adalah barang siapa masuk ke dalam
rumahnya maka amanlah dia, selain masuk masjid dan rumahnya Nabi (Hasan,1993:282).
Hal ini berlanjut pada masa khulafah al-rasyidin, Yazid bin Abi Sufyan ditunjuk oleh
Abu Bakar memimpin tentara Islam untuk membuka daerah Syam. Dan masa Khalifah
Umar diserahi jabatan Gubernur di Damaskus. Hal yang sama dilakukan Umar adalah
menyerahkan daerah Yordania kepada Muawiyah. Bahkan setelah Yazid wafat, daerah yang
diserahkan kepadanya diberikan kepada Muawiyah. Setelah Umar wafat dan digantikan
Ustman, maka kerabatnya dari Bani Umayyah (Ustman termasuk dari Bani Umayyah)
banyak yang menguasai pos-pos penting dalam pemerintahan.
Pada masa Ustman inilah kekuatan Bani Umayyah, khususnya pada Muawiyah
semakin mengakar dan menguat. Ketika dia diangkat menjadi penguasa pada wilayah
tertentu dalam jangka yang panjang dan terus-menerus. Sebelumnya dia telah menjadi
Wali Damaskus selama 4 tahun, yaitu pada masa Umar, lalu Ustman menggabungkan
baginya daerah Ailah sampai perbatasan Romawi dan sampai pantai laut tengah secara
keseluruhan. Bahkan dia membiarkannya memerintah daerah tersebut selama 12 tahun
penuh, yaitu sepanjang masa kekhilafahannya (al-Maududi,1993:146-147).
Kekuasaan Muawiyah pada wilayah Syam tersebut telah membuatnya mempunyai
basis rasional untuk karier politiknya. Karena penduduk Syam yang diperintah Muawiyah
mempunyai ketentaraan yang kokoh, terlatih dan terpilih di garis depan dalam melawan
Romawi. Mereka bersama-sama dengan bangsawan Arab dan keturunan Umayyah yang
berada sepenuhnya di belakang Muawiyah dan memasoknya dengan sumber-sumber
kekuatan yang tidak habis-habisnya, baik moral, manusia maupun kekayaan
(Mufrodi,1997:70).
Pada realitasnya banyak sejarawan yang memandang negatif terhadap Muawiyah,
karena keberhasilannya dalam perang siffin dicapai melalui cara abitrase yang curang. Dia
juga dituduh sebagai penghianat prinsip-prinsip demokrasi yang diajarkan Islam. Karena
dialah yang mengubah model suksesi kepala negara dari proses demokrasi menuju sistem
monarkhi.
Masa pemerintahan Bani Umayyah terkenal sebagai suatu era agresif, karena banyak
kebijakan politiknya yang berrtumpu kepada usaha perluasan wilayah dan penaklukan.
Hanya dalam jangka 90 tahun, banyak bangsa yang masuk kedalam kekuasaannya.
Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika utara, Syria, Palestina Jazirah Arab, Iraq,
Persia, Afganistan, Pakistan, Uzbekistan, dan wilayah Afrika Utara sampai Spanyol.
Namun demikian, Bani Umayyah banyak berjasa dalam pembangunan berbagai
bidang, baik politik, sosial, kebudayaan, seni, maupun ekonomi dan militer, serta teknologi
komunikasi. Dalam bidang yang terakhir ini, Muawiyah mencetak uang, mendirikan dinas
pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap dengan
peralatannya disepanjang jalan, beserta angkatan bersenjatanya yang kuat.
B. Basis Pemerintahan Umayyah
Keberhasialan Muawiyah mendirikan Dinasti Umayyah bukan hanya akibat dari
kemenangan diplomasi Siffin dan terbunuhnya Khalifah Ali, akan tetapi ia memiliki basis
rasional yang solid bagi landasan pembangunan politiknya di masa depan. Adapun faktor
keberhasilan tersebut adalah:
1. Dukungan yang kuat dari rakyat Syiria dan dari keluarga Bani Umayyah.
2. Sebagai administrator, Muawiyah mampu berbuat secara bijak dalam menempatkan
para pembantunya pada jabatan-jabatan penting.
3. Muawiyah memiliki kemampuan yang lebih sebagai negarawan sejati, bahkan
mencapai tingkat (hilm) sifat tertinggi yang dimiliki oleh para pembesar Mekkah zaman
dahulu, yang mana seorang manusia hilm seperti Muawiyah dapat menguasai diri
secara mutlak dan mengambil keputusan-keputusan yang menentukan, meskipun ada
tekanan dan intimidasi
C. Kedudukan Khalifah
Walaupun Muawiyah mengubah sistem pemerintahan dari musyawarah menjadi
monarkhi, namun Dinasti ini tetap memakai gelar Khalifah. Namun ia memberikan
interpretasi baru untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya ‘Khalifah Allah”
dalam pengertian “penguasa” yang diangkat Allah dalam memimpin umat dengan
mengaitkannya kepada al Qur’an (2:30). Atas dasar ini Dinasti menyatakan bahwa
keputusan-keputusan Khalifah berdasarkan atas kehendak Allah, siapa yang
menentangnya adalah kafir (Pulungan, 1997:167-168).
Dengan kata lain pemerintahan Dinasti Bani Umayyah bercorak teokratis, yaitu
penguasa yang harus ditaati semata-mata karena iman. Seseorang selama menjadi
mukmin tidak boleh melawan khalifahnya, sekalipun ia beranggapan bahwa Khalifah
adalah seseorang yang memusuhi agama Allah dan tindakan-tindakan Khalifah tidak
sesuai dengan hukum-hukum syariat.
Dengan demikian, meskipun pemimpin Dinasti ini menyatakan sebagai Khalifah akan
tetapi dalam prakteknya memimpin ummat Islam sama sekali berbeda dengan Khalifah
yang empat sebelumnya, setelah Rasulullah.
D. Sistem Pergantian Kepala Negara dan Upaya Penegakan Dinasti
Dengan meninggalnya Khalifah Ali, maka bentuk pemerintahan kekhalifahan telah
berakhir, dan dilanjutkan dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Dinasti), yakni kerajaan
Bani Umayyah (Dinasti Umayyah). Daulah Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abi
Sufyan. Muawiyah dapat menduduki kursi kekuasaan dengan berbagai cara, siasat, politik
dan tipu muslihat yang licik, bukan atas pilihan kaum muslimin sebagaimana dilakukan
oleh para Khalifah sebelumnya. Dengan demikian, berdirinya Daulah Bani Umayyah bukan
berdasar pada musyawarah atau demokrasi. Jabatan raja menjadi turun-temurun, dan
Daulah Islam berubah sifatnya menjadi Daulah yang bersifat kerajaan (monarkhi).
Muawiyah tidak mentaati isi perjanjian yang telah dilakukannya dengan Hasan ibn Ali
ketika ia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin setelah
Muawiyah akan diserahkan kepada pemilihan ummat Islam. Hal ini terjadi ketika
Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya,
Yazid. Sejak saat itu suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai (al-Maududi,
1984:167).
Dinasti Umayyah berkuasa hampir satu abad, tepatnya selama 90 tahun, dengan
empat belas Khalifah. Banyak kemajuan, perkembangan dan perluasan daerah yang
dicapai, lebih-lebih pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik. Dimulai oleh
kepemimpinan Muawiyyah bin Abi Sufyan dan diakhiri oleh kepemimpinan Marwan bin
Muhammad. Adapun urut-urutan Khalifah Daulah Bani Umayyah adalah sebagai berikut:
1. Muawiyah ibn Abi Sufyan (661-681 M)
Muawiyah ibn Abi Sufyan adalah pendiri Daulah Bani Umayyah dan menjabat sebagai
Khalifah pertama. Ia memindahkan ibu kota dari Madinah al Munawarah ke kota
Damaskus dalam wilayah Suriah. Pada masa pemerintahannya, ia melanjutkan perluasan
wilayah kekuasaan Islam yang terhenti pada masa Khalifah Ustman dan Ali. Disamping itu
ia juga mengatur tentara dengan cara baru dengan meniru aturan yang ditetapkan oleh
tentara di Bizantium, membangun administrasi pemerintahan dan juga menetapkan aturan
kiriman pos. Muawiyah meninggal Dunia dalam usia 80 tahun dan dimakamkan di
Damaskus di pemakaman Bab Al-Shagier.
2. Yazid ibn Muawiyah (681-683 M)
Lahir pada tahun 22 H/643 M. Pada tahun 679 M, Muawiyah mencalonkan anaknya,
Yazid, untuk menggantikan dirinya. Yazid menjabat sebagai Khalifah dalam usia 34 tahun
pada tahun 681 M. Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh di Madinah tidak mau
menyatakan setia kepadanya. Ia kemudian mengirim surat kepada Gubernur Madinah,
memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadanya. Dengan cara
ini, semua orang terpaksa tunduk, kecuali Husein ibn Ali dan Abdullah ibn Zubair.
Bersamaan dengan itu, Syi’ah (pengikut Ali) melakukan konsolidasi (penggabungan)
kekuatan kembali. Perlawanan terhadap Bani Umayyah dimulai oleh Husein ibn Ali. Pada
tahun 680 M, ia pindah dari Mekkah ke Kufah atas permintaan golongan Syi’ah yang ada di
Irak. Umat Islam di daerah ini tidak mengakui Yazid. Mereka mengangkat Husein sebagai
Khalifah. Dalam pertempuran yang tidak seimbang di Karbela, sebuah daerah di dekat
Kufah, tentara Husein kalah dan Husein sendiri mati terbunuh. Kepalanya dipenggal dan
dikirim ke Damaskus, sedang tubuhnya dikubur di Karbala (Yatim, 2003:45).
Masa pemerintahan Yazid dikenal dengan empat hal yang sangat hitam sepanjang
sejarah Islam, yaitu :
a. Pembunuhan Husein ibn Abi Thalib, cucu Nabi Muhammad.
b. Pelaksanaan Al ibahat terhadap kota suci Madinah al - Munawarah.
c. Penggempuran terhadap baiat Allah.
d. Pertama kalinya memakai dan menggunakan orang-orang kebiri untuk barisan
pelayan rumah tangga khalif didalam istana.
Ia Meninggal pada tahun 64 H/683 M dalam usia 38 tahun dan masa
pemerintahannya ialah tiga tahun dan enam bulan.
3. Muawiyah ibn Yazid (683-684 M)
Muawiyah ibn Yazid menjabat sebagai Khalifah pada tahun 683-684 M dalam usia 23
tahun. Dia seorang yang berwatak lembut. Dalam pemerintahannya, terjadi masa krisis
dan ketidakpastian, yaitu timbulnya perselisihan antar suku diantara orang-orang Arab
sendiri. Ia memerintah hanya selama enam bulan.
4. Marwan ibn Al-Hakam (684-685 M)
Sebelum menjabat sebagai penasihat Khalifah Ustman bin Affan, ia berhasil
memperoleh dukungan dari sebagian orang Syiria dengan cara menyuap dan memberikan
berbagai hak kepada masing-masing kepala suku. Untuk mengukuhkan jabatan Khalifah
yang dipegangnya maka Marwan sengaja mengawini janda Khalifah Yazid, Ummu Khalid.
Selama masa pemerinthannya tidak meninggalkan jejak yang penting bagi perkembangan
sejarah Islam. Ia wafat dalam usia 63 tahun dan masa pemerintahannya selama 9 bulan 18
hari.
5. Abdul Malik ibn Marwan (685-705 M)
Abdul Malik ibn Marwan dilantik sebagai Khalifah setelah kematian ayahnya, pada
tahun 685 M. Dibawah kekuasaan Abdul Malik, kerajaan Umayyah mencapai kekuasaan
dan kemulian. Ia terpandang sebagai Khalifah yang perkasa dan negarawan yang cakap
dan berhasil memulihkan kembali kesatuan Dunia Islam dari para pemberontak, sehingga
pada masa pemerintahan selanjutnya, di bawah pemerintahan Walid bin Abdul Malik
Daulah bani Umayyah dapat mencapai puncak kejayaannya.
Ia wafat pada tahun 705 M dalam usia yang ke-60 tahun. Ia meninggalkan karyakarya
terbesar didalam sejarah Islam. Masa pemerintahannya berlangsung selama 21
tahun, 8 bulan. Dalam masa pemerintahannya, ia menghadapi sengketa dengan khalif
Abdullah ibn Zubair.
6. Al-Walid ibn Abdul Malik (705-715 M)
Masa pemerintahan Walid ibn Malik adalah masa ketentraman, kemakmuran dan
ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya tercatat suatu
peristiwa besar, yaitu perluasan wilayah kekuasaan dari Afrika Utara menuju wilayah Barat
daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Perluasan wilayah kekuasaan Islam juga
sampai ke Andalusia (Spanyol) dibawah pimpinan panglima Thariq bin Ziad. Perjuangan
panglima Thariq bin Ziad mencapai kemenangan, sehingga dapat menguasai kota Kordova,
Granada dan Toledo.
Selain melakukan perluasan wilayah kekuasaan Islam, Walid juga melakukan
pembangunan besar-besaran selama masa pemerintahannya untuk kemakmuran
rakyatnya. Khalifah Walid ibn Malik meninggalkan nama yang sangat harum dalam sejarah
Daulah Bani Umayyah dan merupakan puncak kebesaran Daulah tersebut.
7. Sulaiman ibn Abdul Malik (715-717 M)
Sulaiman Ibn Abdul Malik menjadi Khalifah pada usia 42 tahun. Masa
pemerintahannya berlangsung selama 2 tahun, 8 bulan. Ia tidak memiliki kepribadian yang
kuat hingga mudah dipengaruhi penasehat-penasehat disekitar dirinya. Menjelang saat
terakhir pemerintahannya barulah ia memanggil Gubernur wilayah Hijaz, yaitu Umar bin
Abdul Aziz, yang kemudian diangkat menjadi penasehatnya dengan memegang jabatan
wazir besar.
Hasratnya untuk memperoleh nama baik dengan penaklukan ibu kota Constantinople
gagal. Satu-satunya jasa yang dapat dikenangnya dari masa pemerintahannya ialah
menyelesaikan dan menyiapkan pembangunan Jamiul Umawi yang terkenal megah dan
agung di Damaskus.
8. Umar Ibn Abdul Aziz (717-720 M)
Umar ibn Abdul Aziz menjabat sebagai Khalifah pada usia 37 tahun . Ia terkenal adil
dan sederhana. Ia ingin mengembalikan corak pemerintahan seperti pada zaman khulafaur
rasyidin. Pemerintahan Umar meninggalkan semua kemegahan Dunia yang selalu
ditunjukkan oleh orang Bani Umayyah.
Ketika dinobatkan sebagai Khalifah, ia menyatakan bahwa mempernaiki dan
meningkatkan negeri yang berada dalam wilayah Islam lebih baik daripada menambah
perluasannya (Amin, 1987:104). Ini berarti bahwa prioritas utama adalah pembangunan
dalam negeri. Meskipun masa pemerintahannya sangat singkat, ia berhasil menjalin
hubuingan baik dengan Syi’ah. Ia juga membari kebebasan kepada penganut agama lain
untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Pajak diperingan.
Kedudukan mawali (orang Islam yang bukan dari Arab) disejajarkan dengan Muslim Arab.
Pemerintahannya membuka suatu pertanda yang membahagiakan bagi rakyat.
Ketakwaan dan keshalehannya patut menjadi teladan. Ia selalu berusaha meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya. Ia meninggal pada tahun 720 M dalam usia 39 tahun,
dimakamkan di Deir Simon.
9. Yazid ibn Abdul Malik (720-724 M)
Yazid ibn Abdul Malik adalah seorang penguasa yang sangat gandrung kepada
kemewahan dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Masyarakat yang sebelumnya
hidup dalam ketentraman dan kedamaian, pada zamannya berubah menjadi kacau.
Dengan latar belakang dan kepentingan etnis politis, masyarakat menyatakan konfrontasi
terhadap pemerintahan Yazid.
Pemerintahan Yazid yang singkat itu hanya mempercepat proses kehancuran
Imperium Umayyah. Pada waktu pemerintahan inilah propaganda bagi keturunan Bani
Abas mulai dilancarkan secara aktif. Dia wafat pada usia 40 tahun. Masa pemerintahannya
berlangsung selama 4 tahun, 1 bulan.
10. Hisyam ibn Abdul Malik (724-743 M)
Hisyam ibn Abdul Malik menjabat sebagai Khalifah pada usia yang ke 35 tahun. Ia
terkenal negarawan yang cakap dan ahli strategi militer. Pada masa pemerintahannya
muncul satu kekuatan baru yang menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Bani
Umayyah. Kekuatan ini berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan
mawali dan merupakan ancaman yang sangat serius. Dalam perkembangan selanjutnya,
kekuatan baru ini mampu menggulingkan Dinasti Umayyah dan menggantikannya dengan
Dinasti baru, Bani Abbas.
Pemerintahan Hisyam yang lunak dan jujur menyumbangkan jasa yang banyak untuk
pemulihan keamanan dan kemakmuran, tetapi semua kebajikannya tidak bisa membayar
kesalahan-kesalahan para pendahulunya, karena gerakan oposisi terlalu kuat, sehingga
Khalifah tidak mampu mematahkannya.
Meskipun demikian, pada masa pemerintahan Khalifah Hisyam kebudayaan dan
kesusastraan Arab serta lalu lintas dagang mengalami kemajuan. Dua tahun sesudah
penaklukan pulau Sisily pada tahun 743 M, ia wafat dalam usia 55 tahun. Masa
pemerintahannya berlangsung selama 19 tahun, 9 bulan. Sepeninggal Hisyam, Khalifah-
Khalifah yang tampil bukan hanya lemah tetapi juga bermoral buruk. Hal ini makin
mempercepat runtuhnya Daulah Bani Ummayyah.
11. Walid ibn Yazid (743-744 M)
Daulah Abbasiyah mengalami kemunduran dimasa pemerintahan Walid ibn Yazid. Ia
berkelakuan buruk dan suka melanggar norma agama. Kalangan keluarga sendiri benci
padanya. Dan ia mati terbunuh.
Meskipun demikian, kebijakan yang paling utama yang dilakukan oleh -Walid ibn
Yazid ialah melipatkan jumlah bantuan sosial bagi pemeliharaan orang-orang buta dan
orang-orang lanjut usia yang tidak mempunyai famili untuk merawatnya. Ia menetapkan
anggaran khusus untuk pembiayaan tersebut dan menyediakan perawat untuk masingmasing
orang. Dia sempat meloloskan diri dari penangkapan besar-besaran di Damaskus
yang dilakukan oleh keponakannya. Masa pemerintahannya berlangsung selama 1 tahun, 2
bulan. Dia wafat dalam usia 40 tahun.
12. Yazid ibn Walid (Yazid III) (744 M)
Pemerintahan Yazid ibn Walid tidak mendapat dukungan dari rakyat, karena
perbuatannya yang suka mengurangi anggaran belanja negara. Masa pemerintahannya
penuh dengan kemelut dan pemberontakan. Masa pemerintahannya berlangsung selama
16 bulan. Dia wafat dalam usia 46 tahun.
13. Ibrahim ibn Malik (744 M)
Diangkatnya Ibrahim menjadi Khalifah tidak memperoleh suara bulat didalam
lingkungan keluarga Bani Umayyah dan rakyatnya. Karena itu, keadaan negara semakin
kacau dengan munculnya beberapa pemberontak. Ia menggerakkan pasukan besar
berkekuatan 80.000 orang dari Arnenia menuju Syiria. Ia dengan suka rela mengundurkan
dirinya dari jabatan khilafah dan mengangkat baiat terhadap Marwan ibn Muhammad. Dia
memerintah selama 3 bulan dan wafat pada tahun 132 H.
14.Marwan ibn Muhammad (745-750 M)
Beliau seorang ahli negara yang bijaksana dan seorang pahlawan. Beberapa
pemberontak dapat ditumpas, tetapi dia tidak mampu mengahadapi gerakan Bani
Abbasiyah yang telah kuat pendudkungnya.
Marwan ibn Muhammad melarikan diri ke Hurah, terus ke Damaskus. Namun
Abdullah bin Ali yang ditugaskan membunuh Marwan oleh Abbas As-Syaffah selalu
mengejarnya. Akhirnya sampailah Marwan di Mesir. Di Bushair, daerah al Fayyun Mesir,
dia mati terbunuh oleh Shalih bin Ali, orang yang menerima penyerahan tugas dari
Abdullah. Marwan terbunuh pada tanggal 27 Dzulhijjah 132 H\5 Agustus 750 M. Dengan
demikian tamatlah kedaulatan Bani Umayyah, dan sebagai tindak lanjutnya dipegang oleh
Bani Abbasiyah.
E. Sistem Sosial, Politik dan Ekonomi Daulah Bani Umayyah
1. Sistem Sosial
Dalam lapangan sosial, Bani Umayyah telah membuka terjadinya kontak antara
bangsa-bangsa Muslim (Arab) dengan negeri-negeri taklukan yang terkenal memiliki
kebudayaan yang telah maju seperti Persia, Mesir, Eropa dan sebagainya. Hal tersebut
menyebabkan terjadinya akulturasi budaya antara Arab (yang memiliki ciri-ciri Islam)
dengan tradisi bangsa-bangsa lain yang bernaung dibawah kekuasaan Islam (Amin,
1997:106). Hubungan tersebut kemudian melahirkan kreatifitas baru yang menakjubkan
dibidang seni bangunan (arsitektur) dan ilmu pengetahuan.
Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Walid ibn Abdul Malik (705-
715 M) kekayaan dan kemakmuran melimpah ruah. Ia seorang yang berkemauan keras
dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, ia menyempurnakan
gedung-gedung, pabrik-pabrik dan jalan-jalan yang dilengkapi dengan sumur untuk para
kabilah yang berlalu lalang dijalan tersebut. Ia membangun masjid al-Amawi yang terkenal
hingga masa kini di Damaskus. Disamping itu ia menggunakan kekayaan negerinya untuk
menyantuni para yatim piatu, fakir miskin, dan penderita cacat seperti orang lumpuh, buta
dan sebagainya.
Akibat lainnya adalah juga banyak orang-orang dari negeri taklukan yang memeluk
Islam. Mereka adalah pendatang-pendatang baru dari kalangan bangsa-bangsa yang
dikalahkan, yang kemudian mendapat gelar “al mawali”. Status tersebut menggambarkan
inferioritas di tengah-tengah keangkuhan bangsa Arab. Mereka tidak mendapat fasilitas
dari penguasa Bani Umayyah sebagaimana yang didapatkan oleh orang-orang muslimin
Arab.
Dalam masa Daulah Bani Umayyah, orang-orang muslimin Arab memandang dirinya
lebih mulia dari segala bangsa bukan Arab (mawali). Orang-orang Arab memandang dirinya
“saiyid” (tuan) atas bangsa bukan Arab, seakan-akan mereka dijadikan Tuhan untuk
memerintah. Sehingga antara bangsa Arab dengan negeri taklukannya terjadi jurang
pemisah dalam hal pemberian hak-hak bernegara (Hasjmy, 1993:154).
Pada saat itu banyak Khalifah Bani Umayyah yang bergaya hidup mewah yang sama
sekali berbeda dengan para Khalifah sebelumnya. Meskipun demikian, mereka tidak
pernah melupakan orang-orang lemah, miskin dan cacat. Pada masa tersebut dibangun
berbagai panti untuk menampung dan menyantuni para yatim piatu, faqir miskin dan
penderita cacat. Untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan humanis tersebut mereka
digaji oleh pemerintah secara tetap (Yatim, 1998:139).
2. Sistem Politik
Perubahan yang paling menonjol pada masa Bani Umayyah terjadi pada sistem politik,
diantaranya adalah:
a. Politik dalam Negeri
1) Pemindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Keputusan ini
berdasarkan pada pertimbangan politis dan keamanan. Karena letaknya jauh dari
Kufah, pusat kaum Syi’ah (pendukung Ali), dan juga jauh dari Hijaz, tempat tinggal
Bani Hasyim dan Bani Umayyah, sehingga bisa terhindar dari konflik yang lebih tajam
antar dua bani tersebut dalam memperebutkan kekuasaan. Lebih dari itu, Damaskus
yang terletak di wilayah Syam (Suriah) adalah daerah yang berada di bawah
genggaman Muawiyah selama 20 tahun sejak dia diangkat menjadi Gubernur di distrik
ini sejak zaman Khalifah Umar ibn Khattab (Pulungan, 1994:164).
2) Pembentukan lembaga yang sama sekali baru atau pengembangan dari Khalifah ar
rasyidin, untuk memenuhi tuntutan perkembangan administrasi dan wilayah
kenegaraan yang semakin komplek. Dalam menjalankan pemerintahannya Khalifah
Bani Umayyah dibantu oleh beberapa al Kuttab (sekretaris) yang meliputi :
· Katib ar Rasaail yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan administrasi dan
surat-menyurat dengan pembesar-pembesar setempat.
· Katib al Kharraj yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan penerimaan dan
pengeluaran negara.
· Katib al Jund yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan hal-hal yang
berkaitan dengan ketentaraan.
· Katib asy Syurthahk yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan
pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
· Katib al-Qaadhi yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan tertib hukum
melalui bedan-badan peradilan dan hakim setempat (Hasjmy, 1993:82).
Masa Bani Umayyah juga membentuk berbagai departemen baru antara lain bernama
al-Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan Khalifah. Organisasi Syurthahk
(kepolisian) pada masa Bani Umayyah disempurnakan,. Pada mulanya organisasi ini
menjadi bagian organisasi kehakiman, yang bertugas melaksanakan perintah hakim dan
keputusan-keputusan pengadilan, dan kepalanya sebagai pelaksana al-hudud.
Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, Daulah Bani Abbas membentuk empat
buah “dewan” atau kantor pusat yaitu:
· Diwanul Kharrraj,
· Diwanul Rasaail,
· Diwanul Musytaghilaat al-Mutanauwi’ah dan
· Diwanul Khatim.
Dewan ini sangat pnting karena tugasnya mengurus surat-surat lamaran raja,
menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan lilir kemudian
diatasnya dicap (Hasjmy, 1993:172).
Sedangkan pada bidang pelaksanaan hukum, Daulah Bani Umayyah membentuk
lembaga yang bernama Nidzam al Qadai (organisasi kehakiman). Kekuasaan kehakiman di
zaman ini dibagi kedalam tiga badan yaitu:
· Al-Qadha’, bertugas memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu
itu belum ada “mazhab empat” ataupun mazhab-mazhab lainnya. Pada waktu itu
para qadhi menggali hukum sendiri dari al-kitab dan as-Sunnah dengan berijtihad.
· Al-Hisbah, bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana
yang memerlukan tindakan cepat.
· An-Nadhar fil Madhalim, yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding
(Hasjmy, 1993:172).
Selain iitu, Khalifah Bani Umayyah juga mengangkat pembantu-pembantu sebagai
pendamping yang sama sekali berbeda dengan Khalifah sebelumnya. Mereka merekrut
orang-orang non Muslim menjadi pejabat-pejabat dalam pemerintahan, seperti penasehat,
administrator, dokter dan kesatuan dalam militer (Pulungan, 1997:166). Hal ini terjadi
sejak Muawiyah menjabat sebagai Khalifah, yang kemudian diwarisi oleh keturunannya.
Tetapi pada zaman Umar bin Abdul Azis kebijakan tersebut dihapus, karena orang-orang
non Muslim (Yahudi, Nasrani dan Majusi) yang memperoleh privilage di dalam
pemerintahan banyak merugikan kepentingan umat Islam, bahkan menganggap mereka
rendah.
b) Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Bani Umayyah adalah politik ekspansi yaitu melakukan perluasan
daerah kekuasaan ke negara–negara yang belum tunduk pada kerajaan Bani Umayyah.
Pada zaman Khalifah ar-Rasyidin wilayah Islam sudah demikian luas, tetapi perluasan
tersebut belum mencapai tapal batas yang tetap, sebab di sana-sini masih selalu terjadi
pertikaian dan kontak-kontak pertempuran di daerah perbatasan. Daerah-daerah yang
telah dikuasai oleh Islam masih tetap menjadi sasaran penyerbuan pihak-pihakdi luar
Islam, dari belakang garis perebutan tersebut. Bahkan musuh diluar wilayah Islam telah
berhasil merampas beberapa wilayah kekuatan Islam ketika terjadi perpecahan-perpecahan
dan permberontakan-pemberontakan dalam negeri kaum muslimin (Syalaby, 1971:139).
Berdasarkan kedaan semacam ini, terjadilah pertempuran-pertempuran antara Bani
Umayah dan negara-negara tetangga yang telah ditaklukkan pada masa khilafaur rasyidin.
Di sebelah Timur, Muawiyah dapat menguasai Khurasan sampai ke sungai Oxus dan
Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke ibu kota
Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah dilanjutkan oleh
Khalifah Abdul Malik. Dia mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan berhasil
menundukkan Balk, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Tentaranya sampai
ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan
(Nasution, 1985:61).
Ekspansi ke Barat secara besar-besaran dilanjutkan di zaman Walid bin Abdul Malik.
Pada masa pemerintahannya tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju
wilayah Barat daya, benua Eropa, pada tahun 711 M. Setelah al-Jazair dan Marokka dapat
ditaklukkan, Tariq bin Ziyad, pemimpin pasukan Islam,menyeberangi selat yang
memisahkan antara Marokko dengan benua Eropa, dan mendapat di suatu tempat yang
sekarang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat ditaklukkan.
Dengan demikian Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol,
Kordova, dengan cepat dikuasai. Menyusul kota-kota lain seperti Seville, Elvira dan Toledo
yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova (Hasan, 1967:91).
Pada saat itu, pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena mendapat
dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa.
Di zaman Umar bin Abdul Aziz, serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan
Piranee. Serangan ini dipimpin oleh Abdurahman ibn Abdullah al-Ghafiqi. Ia mulai
menyerang Bordeau, Poitiers. Dari sana ia menyerang Tours. Namun dalam peperangan di
luar kota Tours, al-Qhafii terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol.
Disamping daerah-daerah tersebut pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah juga jatuh ke
tangan Islam di zaman Bani Umayyah.
Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah baik di Timur maupun Barat,
wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah sangat luas. Daerah-daerah tersrebut
meliputi: Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil,
Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek dan Kirgis di
Asia Tengah (Nasution, 1985:62).
Dengan demikian, ekspansi yang dilakukan oleh orang Islam di masa Bani Umayyah
adalah semata-mata suatu tindakan untuk membela diri (defensif) dan jihad untuk
menyiarkan agama Islam, terutama terhadap penganut-penganut kepercayaan syirik, yang
menghalang-halangi sampainya ajaran Islam ke dalam hati sanubari rakyat yang telah
lama menanti-nantikannya.
Perluasan yang dilakukan pada masa Bani Umayyah meliputi tiga front penting, yaitu
daerah-daerah yang telah dicapai dan gerakan Islam terhenti sampai di situ, ketika masa
Khalifah Ustman bin Affan. Ketiga front itu sebagai berikut :
1) Front pertempuran melawan bangsa Romawi di Asia Kecil. Dimasa pemerintahan Bani
Umayyah, pertempuran di front ini telah meluas, sampai meliputi pengepungan
terhadap kota Konstantinopel, dan penyerangan terhadap beberapa pulau di laut
tengah.
2) Front Afrika Utara. Front ini meluas sampai ke pantai Atlantik, kemudian
menyeberangi selat Jabal Thariq dan sampai ke Spanyol.
3) Front Timur. Ini meluas dan terbagi kepada dua cabang, yang satu menuju ke utara,
ke daerah-daerah diseberang sungai Jihun (Amru Dariyah). Dan cabang yang kedua
menuju ke Selatan, meliputi daerah Sind, wilayah India di bagian Barat (Mufrodi,
1997:80).
3. Sistem Ekonomi
Pada masa Bani Umayyah ekonomi mengalami kemajuan yang luar biasa. Dengan
wilayah penaklukan yang begitu luas, maka hal itu memungkinkannya untuk
mengeksploitasi potensi ekonomi negeri-negeri taklukan. Mereka juga dapat mengangkut
sejumlah besar budak ke Dunia Islam. Penggunaan tenaga kerja ini membuat bangsa Arab
hidup dari negeri taklukan dan menjadikannya kelas pemungut pajak dan sekaligus
memungkinkannya mengeksploitasi negeri-negeri tersebut, seperti Mesir, Suriah dan Irak
(Bosworth,1993:26).
Tetapi bukan hanya eksplotasi yang bersifat menguras saja yang dilakukan oleh Bani
umayyah, tetapi ada juga usaha untuk memakmurkan negeri taklukannya. Hal ini terlihat
dari kebijakan Gubernur Irak yang saat itu dijabat oleh al-Hajjaj bin Yusuf. Dia berhasil
memperbaiki saluran-saluran air sungai Euphrat dan Tigris, memajukan perdagangan, dan
memperbaiki sistem ukuran timbang, takaran dan keuangan (Mufradi, 1997:76).
Jadi sumber ekonomi masa Daulah Bani Umayyah berasal dari potensi ekonomi
negeri-negeri yang telah ditaklukan dan sejumlah budak dari negara-negara yang telah
ditaklukkan diangkut ke Dunia Islam.
Tetapi kebijakan yang paling strategis pada masa Daulah Bani Ummayah adalah
adanya sistem penyamaan keuangan. Hal ini terjadi pada masa Khalifah Abdul Malik. Dia
mengubah mata uang asing Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang
dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri pada tahun 659 M dengan
memakai kata-kata dan tulisan Arab. Mata uang tersebut terbuat dari emas dan perak
sebagai lambang kesamaan kerajaan ini dengan imperium yang ada sebelumnya (Yatim,
2003:44).
F. Kemajuan Intelektual
Kehidupan ilmu dan akal, pada masa Dinasti Bani Umayyah pada umumnya berjalan
seperti zaman khalafaur rasyidin, hanya beberapa saja yang mengalami kemajuan, yaitu
mulai dirintis jalan ilmu naqli, berupa filsafat dan eksakta. Pada saat itu, sebagaimana
masa sebelumnya, ilmu berkembang dalam tiga bidang, yaitu diniyah, tarikh dan filsafat.
Tokoh filsafat yang terkenal (beragama nasrani) adalah Yuhana al Dimaski, yang dikenal
dalam Dunia KRISTEN sebagai Johannes Damacenes, yang kemudian diteruskan oleh
muridnya yang bernama Abu Qarra.
Kebanyakan masyarakat dan Khalifah Bani Umayyah mencintai syair. Pada masa itu
lahir beberapa penyair terbesar, seperti Ghayyats Taghlibi al-Akhtal, Jurair, dan Al-
Farazdak.
Kota-kota yang menjadi pusat kegiatan ilmu, pada masa Daulah Bani Umayyah,
masih seperti zaman khafaur rasyidin, Yaitu kota Damaskus, Kufah, Basrah, Mekkah,
Madinah, Mesir dan ditambah lagi dengan pusat-pusat baru, seperti kota Kairawan,
Kordoba, Granada dan lain-lainnya (Hasjmy, 1993:183).
Ilmu pengetahuan pada masa Daulah Bani Umayyah terbagi menjadi dua yaitu:
1. Al-Adaabul Hadisah (ilmu-ilmu baru), yang terpecah menjadi dua bagian:
· Al-Ulumul Islamiyah, yaitu ilmu-ilmu al-Qur’an, al-Hadist, al-Fiqh, al-ulumul
Lisaniyah, at-Tarikh dan al-Jughrafi.
· Al-Ulumud Dakhiliyah, yaitu ilmu-ilmu yang diperlukan oleh kemajuan Islam,
seperti ilmu thib, fisafat, ilmu pasti dan ilmu-ilmu eksakta lainnya yang disalin dari
bahasa Persia dan Romawi.
2. Al-Adaabul Qadimah (ilmu-ilmu lama), yaitu ilmu-ilmu yang telah ada di zaman
Jahiliah dan di zaman khalafaur rasyidin, seperti ilmu-ilmu lughah, syair, khitabah
dan amsaal.
Pada permulaan masa Daulah Bani Umayyah orang Muslim membutuhkan hukum
dan undang-undang, yang bersumber pada al-Qur’an. Oleh karena itu mereka mempunyai
minat yang besar terhadap tafsir al-Qur’an. Ahli tafsir pertama dan termashur pada masa
tersebut adalah Ibnu Abbas. Beliau menafsirkan al-Qur’an dengan riwayat dan isnaad.
Kesulitan-kesulitan kaum muslimin dalam mengartikan ayat-ayat al-Qurr’an dicari
dalam al-Hadist. Karena terdapat banyak hadist yang bukan hadist, maka timbullah usaha
untuk mencari riwayat dan sanad al-Hadist, yang akhirnya menjadi ilmu hadist dengan
segala cabang-cabangnya. Maka kitab tentang ilmu hadist mulai banyak dikarang oleh
orang-orarng Muslim. Diantara para muhaddistin yang termashur pada zaman itu, yaitu:
Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab az-Zuhry, Ibnu
Abi Malikah (Abdullah bin Abi Malikah at-Tayammami al-Makky, Al-Auza’I Abdur Rahman
bin Amr, Hasan Basri Asy-Sya’bi (Hasjmy, 1993:183).
G. Sebab-Sebab Runtuhnya Bani Umayyah
Kebesaran yang telah diraih oleh Dinasti Bani Umayyah ternyata tidak mampu
menahan kehancurannya, yang diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Pertentangan antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok,
yaitu Arab Utara yang disebut Mudariyah yang menempati Irak dan Arab Selatan
(Himyariyah) yang berdiam di wilayah Suriah. Di zaman Dinasti Bani Umayyah
persaingan antar etnis itu mencapai puncaknya, karena para Khalifah cenderung
kepada satu pihak dan menafikan yang lainnya (Ali, 1981:169-170).
2. Ketidakpuasan sejumlah pemeluk Islam non Arab. Mereka adalah pendatang baru dari
kalangan bangsa-bangsa taklukkan yang mendapatkan sebutan mawali. Status
tersebut menggambarkan infeoritas di tengah-tengah keangkuhan orang-orang Arab
yang mendapatkan fasilitas dari penguasa Umayyah. Padahal mereka bersama-sama
Muslim Arab mengalami beratnya peperangan dan bahkan beberapa orang di antara
mereka mencapai tingkatan yang jauh di atas rata-rata bangsa Arab. Tetapi harapan
mereka untuk mendapatkan kedudukan dan hak-hak bernegara tidak dikabulkan.
Seperti tunjangan tahunan yang diberikan kepada mawali itu jumlahnya jauh lebih
kecil dibanding tunjangan yang dibayarkan kepada orang Arab (Watt, 1990:28).
3. Sistem pergantian Khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatru yang baru bagi
tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannnya tidak jelas.
Ketidakjelasan sistem pergantian Khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan
yang tidak sehat dikalangan anggota keluarga Istana (Hitti, 1970:281).
4. Kerajaan Islam pada zaman kekuasaan Bani Umayyah telah demikian luas
wilayahnya, sehingga sukar mengendalikan dan mengurus administrasi dengan baik,
tambah lagi dengan sedikitnya jumlah penguasa yang berwibawa untuk dapat
menguasai sepenuhnya wilayah yang luas itu.
5. Latar belakang terbentuknya kedaulatan Bani Umayyah tidak dapat dilepaskan dari
konflik-konflik politik. Kaum Syi’ah dan Khawarij terus berkembang menjadi gerakan
oposisi yang kuat dan sewaktu-waktu dapat mengancam keutuhan kekuasaan
Umayyah.
6. Adanya pola hidup mewah di lingkungan istana menyebabkan anak-anak Khalifah
tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan.
Di samping itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa
terhadap perkembangan agama sangat kurang.
7. Penindasan terus menerus terhadap pengikut-pengikut Ali pada khususnya, dan
terhadap Bani Hasyim (Hasyimiyah) pada umumnya, sehingga mereka menjadi oposisi
yang kuat. Kekuatan baru ini, dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abdul al-
Muthalib dan mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan
kaum mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintahan Bani Umayyah. Hal ini
menjadi penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Bani Umayyah. (Yatim,
2003:48-49 dan Hasymy, 1993:210).
H. Catatan Simpul
Bani Umayyah merupakan penguasa Islam yang telah merubah sistem pemerintahan
yang demokratis menjadi monarchi (sistem pemerintahan yang berbentuk kerajaan).
Kerajaan Bani Umayyah diperoleh melalui kekerasan, diplomasi dan tipu daya, tidak
dengan pemilihan atau suara terbanyak sebagaimana dilakukan oleh pemimpin
sebelumnya, yaitu khalafaur rasyidin. Meskipun mereka tetap menggunakan istilah
Khalifah, namun mereka memberikan interpretasi baru untuk mengagungkan jabatannya.
Mereka menyebutnya “Khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat oleh
Allah.
Kekuasaan Bani Umayyah berlangsung selama 90 tahun (680-750 M). Dinasti ini
dipimpin oleh 14 Khalifah, dengan urutan raja sebagai berikut yaitu: Muawiyah, Yazid ibn
Muawiyah, Muawiyah ibn Yazid, Marwan ibn Hakam, Abdul Malik ibn Marwan, Walid ibn
Abdul Malik, Sulaiman ibn Abdul Malik, Umar ibn Abdul Aziz, Yazid ibn Abdul Malik,
Hisyam ibn Abdul Malik, Walid ibn Yazid, Yazid ibn Walid (Yazid III), Ibrahim ibn Malik dan
Marwan ibn Muhammad.
Pada masa Daulah Bani Umayyah banyak kemajuan yang telah dicapai. Ekspansi
yang terhenti pada masa Khalifah Ustman dan Ali dilanjutkan oleh Dinasti ini. Sehingga
kekuasaan Islam betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika
Utara, Syria, Palestina, jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah
yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek dan Kirgis di Asia Tengah.
Di samping melakukan perluasan wilayah kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga
berjasa dalam bidang pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan, misalnya
mendirikan dinas pos, menertibkan angkatan bersenjata, mencetak mata uang. Ilmu naqli,
yaitu filsafat dan ilmu eksakta mulai dirintis. Ilmu tafsir al-Qur’an berkembang dengan
pesat, karena orang Muslim membutuhkan hukum dan undang-undang, yang bersumber
pada al-Qur’an. Apabila menemui kesulitan dalam melakukan penafsiran, mereka
mencarinya dalam al-Hadist. Karena banyaknya hadist palsu, maka timbullah usaha untuk
mencari riwayat dan sanad al-Hadist, yang akhirnya menjadi ilmu hadist dengan segala
cabang-cabangnya.
ISLAM MASA DAULAT BANI UMAYYAH
=====================================================================
A. Asal-Usul dan Pertumbuhan Bani Umayyah
Kerajaan Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abu Sufyan pada tahun 41
H/661 M di Damaskus dan berlangsung hingga pada tahun 132 H/ 750 M. Muawiyah bin
Abu Sufyan adalah seorang politisi handal di mana pengalaman politiknya sebagai
Gubernur Syam pada zaman Khalifah Ustman bin Affan cukup mengantarkan dirinya
mampu mengambil alih kekusaan dari genggaman keluarga Ali Bin Abi Thalib. Tepatnya
Setelah Husein putra Ali Bin Thalib dapat dikalahkan oleh Umayyah dalam pertempuran di
Karbala. Kekuasaan dan kejayaan. Dinasti Bani Umayyah mencapai puncaknya di zaman
Al-Walid. Dan sesudah itu kekuasaan mereka menurun.
Silsilah keturunan Muawiyah bin Abi Sufyan bin Harb bin Umayyah bin Abdi Syamsi
bin Abdi Manaf bertemu dengan Nabi Muhammad SAW pada Abdi Manaf. Turunan Nabi
dipanggil dengan keluarga Hasyim (Bani Hasyim), sedangkan keturunan Umayyah disebut
dengan keluarga Umayyah (Bani Umayyah). Oleh karena itu Muawiyah dinyatakan sebagai
pembangun Dinasti Umayyah (Sou’yb,1997:7).
Umayyah adalah pedagang yang besar dan kaya, yang mempunyai 10 anak laki-laki
yang semuanya mempunyai kekuasaan dan kemuliaan, di antaranya Harb, Sufyan, dan
Abu Sufyan. Dan Abu Sofyanlah yang pernah menjadi pemimpin pasukan Quraisy melawan
Nabi pada perang Badar Kubra. Dilihat dari sejarahnya, Bani Umayyah memang begitu
kental dengan kekuasaan.
Ketika terjadi Fathul Makkah Abu Sufyan diberi kehormatan untuk mengumumkan
pengamanan Nabi SAW, yang salah satunya adalah barang siapa masuk ke dalam
rumahnya maka amanlah dia, selain masuk masjid dan rumahnya Nabi (Hasan,1993:282).
Hal ini berlanjut pada masa khulafah al-rasyidin, Yazid bin Abi Sufyan ditunjuk oleh
Abu Bakar memimpin tentara Islam untuk membuka daerah Syam. Dan masa Khalifah
Umar diserahi jabatan Gubernur di Damaskus. Hal yang sama dilakukan Umar adalah
menyerahkan daerah Yordania kepada Muawiyah. Bahkan setelah Yazid wafat, daerah yang
diserahkan kepadanya diberikan kepada Muawiyah. Setelah Umar wafat dan digantikan
Ustman, maka kerabatnya dari Bani Umayyah (Ustman termasuk dari Bani Umayyah)
banyak yang menguasai pos-pos penting dalam pemerintahan.
Pada masa Ustman inilah kekuatan Bani Umayyah, khususnya pada Muawiyah
semakin mengakar dan menguat. Ketika dia diangkat menjadi penguasa pada wilayah
tertentu dalam jangka yang panjang dan terus-menerus. Sebelumnya dia telah menjadi
Wali Damaskus selama 4 tahun, yaitu pada masa Umar, lalu Ustman menggabungkan
baginya daerah Ailah sampai perbatasan Romawi dan sampai pantai laut tengah secara
keseluruhan. Bahkan dia membiarkannya memerintah daerah tersebut selama 12 tahun
penuh, yaitu sepanjang masa kekhilafahannya (al-Maududi,1993:146-147).
Kekuasaan Muawiyah pada wilayah Syam tersebut telah membuatnya mempunyai
basis rasional untuk karier politiknya. Karena penduduk Syam yang diperintah Muawiyah
mempunyai ketentaraan yang kokoh, terlatih dan terpilih di garis depan dalam melawan
Romawi. Mereka bersama-sama dengan bangsawan Arab dan keturunan Umayyah yang
berada sepenuhnya di belakang Muawiyah dan memasoknya dengan sumber-sumber
kekuatan yang tidak habis-habisnya, baik moral, manusia maupun kekayaan
(Mufrodi,1997:70).
Pada realitasnya banyak sejarawan yang memandang negatif terhadap Muawiyah,
karena keberhasilannya dalam perang siffin dicapai melalui cara abitrase yang curang. Dia
juga dituduh sebagai penghianat prinsip-prinsip demokrasi yang diajarkan Islam. Karena
dialah yang mengubah model suksesi kepala negara dari proses demokrasi menuju sistem
monarkhi.
Masa pemerintahan Bani Umayyah terkenal sebagai suatu era agresif, karena banyak
kebijakan politiknya yang berrtumpu kepada usaha perluasan wilayah dan penaklukan.
Hanya dalam jangka 90 tahun, banyak bangsa yang masuk kedalam kekuasaannya.
Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika utara, Syria, Palestina Jazirah Arab, Iraq,
Persia, Afganistan, Pakistan, Uzbekistan, dan wilayah Afrika Utara sampai Spanyol.
Namun demikian, Bani Umayyah banyak berjasa dalam pembangunan berbagai
bidang, baik politik, sosial, kebudayaan, seni, maupun ekonomi dan militer, serta teknologi
komunikasi. Dalam bidang yang terakhir ini, Muawiyah mencetak uang, mendirikan dinas
pos dan tempat-tempat tertentu dengan menyediakan kuda yang lengkap dengan
peralatannya disepanjang jalan, beserta angkatan bersenjatanya yang kuat.
B. Basis Pemerintahan Umayyah
Keberhasialan Muawiyah mendirikan Dinasti Umayyah bukan hanya akibat dari
kemenangan diplomasi Siffin dan terbunuhnya Khalifah Ali, akan tetapi ia memiliki basis
rasional yang solid bagi landasan pembangunan politiknya di masa depan. Adapun faktor
keberhasilan tersebut adalah:
1. Dukungan yang kuat dari rakyat Syiria dan dari keluarga Bani Umayyah.
2. Sebagai administrator, Muawiyah mampu berbuat secara bijak dalam menempatkan
para pembantunya pada jabatan-jabatan penting.
3. Muawiyah memiliki kemampuan yang lebih sebagai negarawan sejati, bahkan
mencapai tingkat (hilm) sifat tertinggi yang dimiliki oleh para pembesar Mekkah zaman
dahulu, yang mana seorang manusia hilm seperti Muawiyah dapat menguasai diri
secara mutlak dan mengambil keputusan-keputusan yang menentukan, meskipun ada
tekanan dan intimidasi
C. Kedudukan Khalifah
Walaupun Muawiyah mengubah sistem pemerintahan dari musyawarah menjadi
monarkhi, namun Dinasti ini tetap memakai gelar Khalifah. Namun ia memberikan
interpretasi baru untuk mengagungkan jabatan tersebut. Dia menyebutnya ‘Khalifah Allah”
dalam pengertian “penguasa” yang diangkat Allah dalam memimpin umat dengan
mengaitkannya kepada al Qur’an (2:30). Atas dasar ini Dinasti menyatakan bahwa
keputusan-keputusan Khalifah berdasarkan atas kehendak Allah, siapa yang
menentangnya adalah kafir (Pulungan, 1997:167-168).
Dengan kata lain pemerintahan Dinasti Bani Umayyah bercorak teokratis, yaitu
penguasa yang harus ditaati semata-mata karena iman. Seseorang selama menjadi
mukmin tidak boleh melawan khalifahnya, sekalipun ia beranggapan bahwa Khalifah
adalah seseorang yang memusuhi agama Allah dan tindakan-tindakan Khalifah tidak
sesuai dengan hukum-hukum syariat.
Dengan demikian, meskipun pemimpin Dinasti ini menyatakan sebagai Khalifah akan
tetapi dalam prakteknya memimpin ummat Islam sama sekali berbeda dengan Khalifah
yang empat sebelumnya, setelah Rasulullah.
D. Sistem Pergantian Kepala Negara dan Upaya Penegakan Dinasti
Dengan meninggalnya Khalifah Ali, maka bentuk pemerintahan kekhalifahan telah
berakhir, dan dilanjutkan dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Dinasti), yakni kerajaan
Bani Umayyah (Dinasti Umayyah). Daulah Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abi
Sufyan. Muawiyah dapat menduduki kursi kekuasaan dengan berbagai cara, siasat, politik
dan tipu muslihat yang licik, bukan atas pilihan kaum muslimin sebagaimana dilakukan
oleh para Khalifah sebelumnya. Dengan demikian, berdirinya Daulah Bani Umayyah bukan
berdasar pada musyawarah atau demokrasi. Jabatan raja menjadi turun-temurun, dan
Daulah Islam berubah sifatnya menjadi Daulah yang bersifat kerajaan (monarkhi).
Muawiyah tidak mentaati isi perjanjian yang telah dilakukannya dengan Hasan ibn Ali
ketika ia naik tahta, yang menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin setelah
Muawiyah akan diserahkan kepada pemilihan ummat Islam. Hal ini terjadi ketika
Muawiyah mewajibkan seluruh rakyatnya untuk menyatakan setia terhadap anaknya,
Yazid. Sejak saat itu suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai (al-Maududi,
1984:167).
Dinasti Umayyah berkuasa hampir satu abad, tepatnya selama 90 tahun, dengan
empat belas Khalifah. Banyak kemajuan, perkembangan dan perluasan daerah yang
dicapai, lebih-lebih pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik. Dimulai oleh
kepemimpinan Muawiyyah bin Abi Sufyan dan diakhiri oleh kepemimpinan Marwan bin
Muhammad. Adapun urut-urutan Khalifah Daulah Bani Umayyah adalah sebagai berikut:
1. Muawiyah ibn Abi Sufyan (661-681 M)
Muawiyah ibn Abi Sufyan adalah pendiri Daulah Bani Umayyah dan menjabat sebagai
Khalifah pertama. Ia memindahkan ibu kota dari Madinah al Munawarah ke kota
Damaskus dalam wilayah Suriah. Pada masa pemerintahannya, ia melanjutkan perluasan
wilayah kekuasaan Islam yang terhenti pada masa Khalifah Ustman dan Ali. Disamping itu
ia juga mengatur tentara dengan cara baru dengan meniru aturan yang ditetapkan oleh
tentara di Bizantium, membangun administrasi pemerintahan dan juga menetapkan aturan
kiriman pos. Muawiyah meninggal Dunia dalam usia 80 tahun dan dimakamkan di
Damaskus di pemakaman Bab Al-Shagier.
2. Yazid ibn Muawiyah (681-683 M)
Lahir pada tahun 22 H/643 M. Pada tahun 679 M, Muawiyah mencalonkan anaknya,
Yazid, untuk menggantikan dirinya. Yazid menjabat sebagai Khalifah dalam usia 34 tahun
pada tahun 681 M. Ketika Yazid naik tahta, sejumlah tokoh di Madinah tidak mau
menyatakan setia kepadanya. Ia kemudian mengirim surat kepada Gubernur Madinah,
memintanya untuk memaksa penduduk mengambil sumpah setia kepadanya. Dengan cara
ini, semua orang terpaksa tunduk, kecuali Husein ibn Ali dan Abdullah ibn Zubair.
Bersamaan dengan itu, Syi’ah (pengikut Ali) melakukan konsolidasi (penggabungan)
kekuatan kembali. Perlawanan terhadap Bani Umayyah dimulai oleh Husein ibn Ali. Pada
tahun 680 M, ia pindah dari Mekkah ke Kufah atas permintaan golongan Syi’ah yang ada di
Irak. Umat Islam di daerah ini tidak mengakui Yazid. Mereka mengangkat Husein sebagai
Khalifah. Dalam pertempuran yang tidak seimbang di Karbela, sebuah daerah di dekat
Kufah, tentara Husein kalah dan Husein sendiri mati terbunuh. Kepalanya dipenggal dan
dikirim ke Damaskus, sedang tubuhnya dikubur di Karbala (Yatim, 2003:45).
Masa pemerintahan Yazid dikenal dengan empat hal yang sangat hitam sepanjang
sejarah Islam, yaitu :
a. Pembunuhan Husein ibn Abi Thalib, cucu Nabi Muhammad.
b. Pelaksanaan Al ibahat terhadap kota suci Madinah al - Munawarah.
c. Penggempuran terhadap baiat Allah.
d. Pertama kalinya memakai dan menggunakan orang-orang kebiri untuk barisan
pelayan rumah tangga khalif didalam istana.
Ia Meninggal pada tahun 64 H/683 M dalam usia 38 tahun dan masa
pemerintahannya ialah tiga tahun dan enam bulan.
3. Muawiyah ibn Yazid (683-684 M)
Muawiyah ibn Yazid menjabat sebagai Khalifah pada tahun 683-684 M dalam usia 23
tahun. Dia seorang yang berwatak lembut. Dalam pemerintahannya, terjadi masa krisis
dan ketidakpastian, yaitu timbulnya perselisihan antar suku diantara orang-orang Arab
sendiri. Ia memerintah hanya selama enam bulan.
4. Marwan ibn Al-Hakam (684-685 M)
Sebelum menjabat sebagai penasihat Khalifah Ustman bin Affan, ia berhasil
memperoleh dukungan dari sebagian orang Syiria dengan cara menyuap dan memberikan
berbagai hak kepada masing-masing kepala suku. Untuk mengukuhkan jabatan Khalifah
yang dipegangnya maka Marwan sengaja mengawini janda Khalifah Yazid, Ummu Khalid.
Selama masa pemerinthannya tidak meninggalkan jejak yang penting bagi perkembangan
sejarah Islam. Ia wafat dalam usia 63 tahun dan masa pemerintahannya selama 9 bulan 18
hari.
5. Abdul Malik ibn Marwan (685-705 M)
Abdul Malik ibn Marwan dilantik sebagai Khalifah setelah kematian ayahnya, pada
tahun 685 M. Dibawah kekuasaan Abdul Malik, kerajaan Umayyah mencapai kekuasaan
dan kemulian. Ia terpandang sebagai Khalifah yang perkasa dan negarawan yang cakap
dan berhasil memulihkan kembali kesatuan Dunia Islam dari para pemberontak, sehingga
pada masa pemerintahan selanjutnya, di bawah pemerintahan Walid bin Abdul Malik
Daulah bani Umayyah dapat mencapai puncak kejayaannya.
Ia wafat pada tahun 705 M dalam usia yang ke-60 tahun. Ia meninggalkan karyakarya
terbesar didalam sejarah Islam. Masa pemerintahannya berlangsung selama 21
tahun, 8 bulan. Dalam masa pemerintahannya, ia menghadapi sengketa dengan khalif
Abdullah ibn Zubair.
6. Al-Walid ibn Abdul Malik (705-715 M)
Masa pemerintahan Walid ibn Malik adalah masa ketentraman, kemakmuran dan
ketertiban. Umat Islam merasa hidup bahagia. Pada masa pemerintahannya tercatat suatu
peristiwa besar, yaitu perluasan wilayah kekuasaan dari Afrika Utara menuju wilayah Barat
daya, benua Eropa, yaitu pada tahun 711 M. Perluasan wilayah kekuasaan Islam juga
sampai ke Andalusia (Spanyol) dibawah pimpinan panglima Thariq bin Ziad. Perjuangan
panglima Thariq bin Ziad mencapai kemenangan, sehingga dapat menguasai kota Kordova,
Granada dan Toledo.
Selain melakukan perluasan wilayah kekuasaan Islam, Walid juga melakukan
pembangunan besar-besaran selama masa pemerintahannya untuk kemakmuran
rakyatnya. Khalifah Walid ibn Malik meninggalkan nama yang sangat harum dalam sejarah
Daulah Bani Umayyah dan merupakan puncak kebesaran Daulah tersebut.
7. Sulaiman ibn Abdul Malik (715-717 M)
Sulaiman Ibn Abdul Malik menjadi Khalifah pada usia 42 tahun. Masa
pemerintahannya berlangsung selama 2 tahun, 8 bulan. Ia tidak memiliki kepribadian yang
kuat hingga mudah dipengaruhi penasehat-penasehat disekitar dirinya. Menjelang saat
terakhir pemerintahannya barulah ia memanggil Gubernur wilayah Hijaz, yaitu Umar bin
Abdul Aziz, yang kemudian diangkat menjadi penasehatnya dengan memegang jabatan
wazir besar.
Hasratnya untuk memperoleh nama baik dengan penaklukan ibu kota Constantinople
gagal. Satu-satunya jasa yang dapat dikenangnya dari masa pemerintahannya ialah
menyelesaikan dan menyiapkan pembangunan Jamiul Umawi yang terkenal megah dan
agung di Damaskus.
8. Umar Ibn Abdul Aziz (717-720 M)
Umar ibn Abdul Aziz menjabat sebagai Khalifah pada usia 37 tahun . Ia terkenal adil
dan sederhana. Ia ingin mengembalikan corak pemerintahan seperti pada zaman khulafaur
rasyidin. Pemerintahan Umar meninggalkan semua kemegahan Dunia yang selalu
ditunjukkan oleh orang Bani Umayyah.
Ketika dinobatkan sebagai Khalifah, ia menyatakan bahwa mempernaiki dan
meningkatkan negeri yang berada dalam wilayah Islam lebih baik daripada menambah
perluasannya (Amin, 1987:104). Ini berarti bahwa prioritas utama adalah pembangunan
dalam negeri. Meskipun masa pemerintahannya sangat singkat, ia berhasil menjalin
hubuingan baik dengan Syi’ah. Ia juga membari kebebasan kepada penganut agama lain
untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Pajak diperingan.
Kedudukan mawali (orang Islam yang bukan dari Arab) disejajarkan dengan Muslim Arab.
Pemerintahannya membuka suatu pertanda yang membahagiakan bagi rakyat.
Ketakwaan dan keshalehannya patut menjadi teladan. Ia selalu berusaha meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya. Ia meninggal pada tahun 720 M dalam usia 39 tahun,
dimakamkan di Deir Simon.
9. Yazid ibn Abdul Malik (720-724 M)
Yazid ibn Abdul Malik adalah seorang penguasa yang sangat gandrung kepada
kemewahan dan kurang memperhatikan kehidupan rakyat. Masyarakat yang sebelumnya
hidup dalam ketentraman dan kedamaian, pada zamannya berubah menjadi kacau.
Dengan latar belakang dan kepentingan etnis politis, masyarakat menyatakan konfrontasi
terhadap pemerintahan Yazid.
Pemerintahan Yazid yang singkat itu hanya mempercepat proses kehancuran
Imperium Umayyah. Pada waktu pemerintahan inilah propaganda bagi keturunan Bani
Abas mulai dilancarkan secara aktif. Dia wafat pada usia 40 tahun. Masa pemerintahannya
berlangsung selama 4 tahun, 1 bulan.
10. Hisyam ibn Abdul Malik (724-743 M)
Hisyam ibn Abdul Malik menjabat sebagai Khalifah pada usia yang ke 35 tahun. Ia
terkenal negarawan yang cakap dan ahli strategi militer. Pada masa pemerintahannya
muncul satu kekuatan baru yang menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Bani
Umayyah. Kekuatan ini berasal dari kalangan Bani Hasyim yang didukung oleh golongan
mawali dan merupakan ancaman yang sangat serius. Dalam perkembangan selanjutnya,
kekuatan baru ini mampu menggulingkan Dinasti Umayyah dan menggantikannya dengan
Dinasti baru, Bani Abbas.
Pemerintahan Hisyam yang lunak dan jujur menyumbangkan jasa yang banyak untuk
pemulihan keamanan dan kemakmuran, tetapi semua kebajikannya tidak bisa membayar
kesalahan-kesalahan para pendahulunya, karena gerakan oposisi terlalu kuat, sehingga
Khalifah tidak mampu mematahkannya.
Meskipun demikian, pada masa pemerintahan Khalifah Hisyam kebudayaan dan
kesusastraan Arab serta lalu lintas dagang mengalami kemajuan. Dua tahun sesudah
penaklukan pulau Sisily pada tahun 743 M, ia wafat dalam usia 55 tahun. Masa
pemerintahannya berlangsung selama 19 tahun, 9 bulan. Sepeninggal Hisyam, Khalifah-
Khalifah yang tampil bukan hanya lemah tetapi juga bermoral buruk. Hal ini makin
mempercepat runtuhnya Daulah Bani Ummayyah.
11. Walid ibn Yazid (743-744 M)
Daulah Abbasiyah mengalami kemunduran dimasa pemerintahan Walid ibn Yazid. Ia
berkelakuan buruk dan suka melanggar norma agama. Kalangan keluarga sendiri benci
padanya. Dan ia mati terbunuh.
Meskipun demikian, kebijakan yang paling utama yang dilakukan oleh -Walid ibn
Yazid ialah melipatkan jumlah bantuan sosial bagi pemeliharaan orang-orang buta dan
orang-orang lanjut usia yang tidak mempunyai famili untuk merawatnya. Ia menetapkan
anggaran khusus untuk pembiayaan tersebut dan menyediakan perawat untuk masingmasing
orang. Dia sempat meloloskan diri dari penangkapan besar-besaran di Damaskus
yang dilakukan oleh keponakannya. Masa pemerintahannya berlangsung selama 1 tahun, 2
bulan. Dia wafat dalam usia 40 tahun.
12. Yazid ibn Walid (Yazid III) (744 M)
Pemerintahan Yazid ibn Walid tidak mendapat dukungan dari rakyat, karena
perbuatannya yang suka mengurangi anggaran belanja negara. Masa pemerintahannya
penuh dengan kemelut dan pemberontakan. Masa pemerintahannya berlangsung selama
16 bulan. Dia wafat dalam usia 46 tahun.
13. Ibrahim ibn Malik (744 M)
Diangkatnya Ibrahim menjadi Khalifah tidak memperoleh suara bulat didalam
lingkungan keluarga Bani Umayyah dan rakyatnya. Karena itu, keadaan negara semakin
kacau dengan munculnya beberapa pemberontak. Ia menggerakkan pasukan besar
berkekuatan 80.000 orang dari Arnenia menuju Syiria. Ia dengan suka rela mengundurkan
dirinya dari jabatan khilafah dan mengangkat baiat terhadap Marwan ibn Muhammad. Dia
memerintah selama 3 bulan dan wafat pada tahun 132 H.
14.Marwan ibn Muhammad (745-750 M)
Beliau seorang ahli negara yang bijaksana dan seorang pahlawan. Beberapa
pemberontak dapat ditumpas, tetapi dia tidak mampu mengahadapi gerakan Bani
Abbasiyah yang telah kuat pendudkungnya.
Marwan ibn Muhammad melarikan diri ke Hurah, terus ke Damaskus. Namun
Abdullah bin Ali yang ditugaskan membunuh Marwan oleh Abbas As-Syaffah selalu
mengejarnya. Akhirnya sampailah Marwan di Mesir. Di Bushair, daerah al Fayyun Mesir,
dia mati terbunuh oleh Shalih bin Ali, orang yang menerima penyerahan tugas dari
Abdullah. Marwan terbunuh pada tanggal 27 Dzulhijjah 132 H\5 Agustus 750 M. Dengan
demikian tamatlah kedaulatan Bani Umayyah, dan sebagai tindak lanjutnya dipegang oleh
Bani Abbasiyah.
E. Sistem Sosial, Politik dan Ekonomi Daulah Bani Umayyah
1. Sistem Sosial
Dalam lapangan sosial, Bani Umayyah telah membuka terjadinya kontak antara
bangsa-bangsa Muslim (Arab) dengan negeri-negeri taklukan yang terkenal memiliki
kebudayaan yang telah maju seperti Persia, Mesir, Eropa dan sebagainya. Hal tersebut
menyebabkan terjadinya akulturasi budaya antara Arab (yang memiliki ciri-ciri Islam)
dengan tradisi bangsa-bangsa lain yang bernaung dibawah kekuasaan Islam (Amin,
1997:106). Hubungan tersebut kemudian melahirkan kreatifitas baru yang menakjubkan
dibidang seni bangunan (arsitektur) dan ilmu pengetahuan.
Seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Walid ibn Abdul Malik (705-
715 M) kekayaan dan kemakmuran melimpah ruah. Ia seorang yang berkemauan keras
dan berkemampuan melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, ia menyempurnakan
gedung-gedung, pabrik-pabrik dan jalan-jalan yang dilengkapi dengan sumur untuk para
kabilah yang berlalu lalang dijalan tersebut. Ia membangun masjid al-Amawi yang terkenal
hingga masa kini di Damaskus. Disamping itu ia menggunakan kekayaan negerinya untuk
menyantuni para yatim piatu, fakir miskin, dan penderita cacat seperti orang lumpuh, buta
dan sebagainya.
Akibat lainnya adalah juga banyak orang-orang dari negeri taklukan yang memeluk
Islam. Mereka adalah pendatang-pendatang baru dari kalangan bangsa-bangsa yang
dikalahkan, yang kemudian mendapat gelar “al mawali”. Status tersebut menggambarkan
inferioritas di tengah-tengah keangkuhan bangsa Arab. Mereka tidak mendapat fasilitas
dari penguasa Bani Umayyah sebagaimana yang didapatkan oleh orang-orang muslimin
Arab.
Dalam masa Daulah Bani Umayyah, orang-orang muslimin Arab memandang dirinya
lebih mulia dari segala bangsa bukan Arab (mawali). Orang-orang Arab memandang dirinya
“saiyid” (tuan) atas bangsa bukan Arab, seakan-akan mereka dijadikan Tuhan untuk
memerintah. Sehingga antara bangsa Arab dengan negeri taklukannya terjadi jurang
pemisah dalam hal pemberian hak-hak bernegara (Hasjmy, 1993:154).
Pada saat itu banyak Khalifah Bani Umayyah yang bergaya hidup mewah yang sama
sekali berbeda dengan para Khalifah sebelumnya. Meskipun demikian, mereka tidak
pernah melupakan orang-orang lemah, miskin dan cacat. Pada masa tersebut dibangun
berbagai panti untuk menampung dan menyantuni para yatim piatu, faqir miskin dan
penderita cacat. Untuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan humanis tersebut mereka
digaji oleh pemerintah secara tetap (Yatim, 1998:139).
2. Sistem Politik
Perubahan yang paling menonjol pada masa Bani Umayyah terjadi pada sistem politik,
diantaranya adalah:
a. Politik dalam Negeri
1) Pemindahan pusat pemerintahan dari Madinah ke Damaskus. Keputusan ini
berdasarkan pada pertimbangan politis dan keamanan. Karena letaknya jauh dari
Kufah, pusat kaum Syi’ah (pendukung Ali), dan juga jauh dari Hijaz, tempat tinggal
Bani Hasyim dan Bani Umayyah, sehingga bisa terhindar dari konflik yang lebih tajam
antar dua bani tersebut dalam memperebutkan kekuasaan. Lebih dari itu, Damaskus
yang terletak di wilayah Syam (Suriah) adalah daerah yang berada di bawah
genggaman Muawiyah selama 20 tahun sejak dia diangkat menjadi Gubernur di distrik
ini sejak zaman Khalifah Umar ibn Khattab (Pulungan, 1994:164).
2) Pembentukan lembaga yang sama sekali baru atau pengembangan dari Khalifah ar
rasyidin, untuk memenuhi tuntutan perkembangan administrasi dan wilayah
kenegaraan yang semakin komplek. Dalam menjalankan pemerintahannya Khalifah
Bani Umayyah dibantu oleh beberapa al Kuttab (sekretaris) yang meliputi :
· Katib ar Rasaail yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan administrasi dan
surat-menyurat dengan pembesar-pembesar setempat.
· Katib al Kharraj yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan penerimaan dan
pengeluaran negara.
· Katib al Jund yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan hal-hal yang
berkaitan dengan ketentaraan.
· Katib asy Syurthahk yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan
pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum.
· Katib al-Qaadhi yaitu sekretaris yang bertugas menyelenggarakan tertib hukum
melalui bedan-badan peradilan dan hakim setempat (Hasjmy, 1993:82).
Masa Bani Umayyah juga membentuk berbagai departemen baru antara lain bernama
al-Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan Khalifah. Organisasi Syurthahk
(kepolisian) pada masa Bani Umayyah disempurnakan,. Pada mulanya organisasi ini
menjadi bagian organisasi kehakiman, yang bertugas melaksanakan perintah hakim dan
keputusan-keputusan pengadilan, dan kepalanya sebagai pelaksana al-hudud.
Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, Daulah Bani Abbas membentuk empat
buah “dewan” atau kantor pusat yaitu:
· Diwanul Kharrraj,
· Diwanul Rasaail,
· Diwanul Musytaghilaat al-Mutanauwi’ah dan
· Diwanul Khatim.
Dewan ini sangat pnting karena tugasnya mengurus surat-surat lamaran raja,
menyiarkannya, menstempel, membungkus dengan kain dan dibalut dengan lilir kemudian
diatasnya dicap (Hasjmy, 1993:172).
Sedangkan pada bidang pelaksanaan hukum, Daulah Bani Umayyah membentuk
lembaga yang bernama Nidzam al Qadai (organisasi kehakiman). Kekuasaan kehakiman di
zaman ini dibagi kedalam tiga badan yaitu:
· Al-Qadha’, bertugas memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena pada waktu
itu belum ada “mazhab empat” ataupun mazhab-mazhab lainnya. Pada waktu itu
para qadhi menggali hukum sendiri dari al-kitab dan as-Sunnah dengan berijtihad.
· Al-Hisbah, bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana
yang memerlukan tindakan cepat.
· An-Nadhar fil Madhalim, yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding
(Hasjmy, 1993:172).
Selain iitu, Khalifah Bani Umayyah juga mengangkat pembantu-pembantu sebagai
pendamping yang sama sekali berbeda dengan Khalifah sebelumnya. Mereka merekrut
orang-orang non Muslim menjadi pejabat-pejabat dalam pemerintahan, seperti penasehat,
administrator, dokter dan kesatuan dalam militer (Pulungan, 1997:166). Hal ini terjadi
sejak Muawiyah menjabat sebagai Khalifah, yang kemudian diwarisi oleh keturunannya.
Tetapi pada zaman Umar bin Abdul Azis kebijakan tersebut dihapus, karena orang-orang
non Muslim (Yahudi, Nasrani dan Majusi) yang memperoleh privilage di dalam
pemerintahan banyak merugikan kepentingan umat Islam, bahkan menganggap mereka
rendah.
b) Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Bani Umayyah adalah politik ekspansi yaitu melakukan perluasan
daerah kekuasaan ke negara–negara yang belum tunduk pada kerajaan Bani Umayyah.
Pada zaman Khalifah ar-Rasyidin wilayah Islam sudah demikian luas, tetapi perluasan
tersebut belum mencapai tapal batas yang tetap, sebab di sana-sini masih selalu terjadi
pertikaian dan kontak-kontak pertempuran di daerah perbatasan. Daerah-daerah yang
telah dikuasai oleh Islam masih tetap menjadi sasaran penyerbuan pihak-pihakdi luar
Islam, dari belakang garis perebutan tersebut. Bahkan musuh diluar wilayah Islam telah
berhasil merampas beberapa wilayah kekuatan Islam ketika terjadi perpecahan-perpecahan
dan permberontakan-pemberontakan dalam negeri kaum muslimin (Syalaby, 1971:139).
Berdasarkan kedaan semacam ini, terjadilah pertempuran-pertempuran antara Bani
Umayah dan negara-negara tetangga yang telah ditaklukkan pada masa khilafaur rasyidin.
Di sebelah Timur, Muawiyah dapat menguasai Khurasan sampai ke sungai Oxus dan
Afganistan sampai ke Kabul. Angkatan lautnya melakukan serangan-serangan ke ibu kota
Bizantium, Konstantinopel. Ekspansi ke timur yang dilakukan Muawiyah dilanjutkan oleh
Khalifah Abdul Malik. Dia mengirim tentara menyeberangi sungai Oxus dan berhasil
menundukkan Balk, Bukhara, Khawarizm, Ferghana dan Samarkand. Tentaranya sampai
ke India dan dapat menguasai Balukhistan, Sind dan daerah Punjab sampai ke Maltan
(Nasution, 1985:61).
Ekspansi ke Barat secara besar-besaran dilanjutkan di zaman Walid bin Abdul Malik.
Pada masa pemerintahannya tercatat suatu ekspedisi militer dari Afrika Utara menuju
wilayah Barat daya, benua Eropa, pada tahun 711 M. Setelah al-Jazair dan Marokka dapat
ditaklukkan, Tariq bin Ziyad, pemimpin pasukan Islam,menyeberangi selat yang
memisahkan antara Marokko dengan benua Eropa, dan mendapat di suatu tempat yang
sekarang dikenal dengan nama Gibraltar (Jabal Tariq). Tentara Spanyol dapat ditaklukkan.
Dengan demikian Spanyol menjadi sasaran ekspansi selanjutnya. Ibu kota Spanyol,
Kordova, dengan cepat dikuasai. Menyusul kota-kota lain seperti Seville, Elvira dan Toledo
yang dijadikan ibu kota Spanyol yang baru setelah jatuhnya Kordova (Hasan, 1967:91).
Pada saat itu, pasukan Islam memperoleh kemenangan dengan mudah karena mendapat
dukungan dari rakyat setempat yang sejak lama menderita akibat kekejaman penguasa.
Di zaman Umar bin Abdul Aziz, serangan dilakukan ke Prancis melalui pegunungan
Piranee. Serangan ini dipimpin oleh Abdurahman ibn Abdullah al-Ghafiqi. Ia mulai
menyerang Bordeau, Poitiers. Dari sana ia menyerang Tours. Namun dalam peperangan di
luar kota Tours, al-Qhafii terbunuh, dan tentaranya mundur kembali ke Spanyol.
Disamping daerah-daerah tersebut pulau-pulau yang terdapat di Laut Tengah juga jatuh ke
tangan Islam di zaman Bani Umayyah.
Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah baik di Timur maupun Barat,
wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah sangat luas. Daerah-daerah tersrebut
meliputi: Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil,
Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek dan Kirgis di
Asia Tengah (Nasution, 1985:62).
Dengan demikian, ekspansi yang dilakukan oleh orang Islam di masa Bani Umayyah
adalah semata-mata suatu tindakan untuk membela diri (defensif) dan jihad untuk
menyiarkan agama Islam, terutama terhadap penganut-penganut kepercayaan syirik, yang
menghalang-halangi sampainya ajaran Islam ke dalam hati sanubari rakyat yang telah
lama menanti-nantikannya.
Perluasan yang dilakukan pada masa Bani Umayyah meliputi tiga front penting, yaitu
daerah-daerah yang telah dicapai dan gerakan Islam terhenti sampai di situ, ketika masa
Khalifah Ustman bin Affan. Ketiga front itu sebagai berikut :
1) Front pertempuran melawan bangsa Romawi di Asia Kecil. Dimasa pemerintahan Bani
Umayyah, pertempuran di front ini telah meluas, sampai meliputi pengepungan
terhadap kota Konstantinopel, dan penyerangan terhadap beberapa pulau di laut
tengah.
2) Front Afrika Utara. Front ini meluas sampai ke pantai Atlantik, kemudian
menyeberangi selat Jabal Thariq dan sampai ke Spanyol.
3) Front Timur. Ini meluas dan terbagi kepada dua cabang, yang satu menuju ke utara,
ke daerah-daerah diseberang sungai Jihun (Amru Dariyah). Dan cabang yang kedua
menuju ke Selatan, meliputi daerah Sind, wilayah India di bagian Barat (Mufrodi,
1997:80).
3. Sistem Ekonomi
Pada masa Bani Umayyah ekonomi mengalami kemajuan yang luar biasa. Dengan
wilayah penaklukan yang begitu luas, maka hal itu memungkinkannya untuk
mengeksploitasi potensi ekonomi negeri-negeri taklukan. Mereka juga dapat mengangkut
sejumlah besar budak ke Dunia Islam. Penggunaan tenaga kerja ini membuat bangsa Arab
hidup dari negeri taklukan dan menjadikannya kelas pemungut pajak dan sekaligus
memungkinkannya mengeksploitasi negeri-negeri tersebut, seperti Mesir, Suriah dan Irak
(Bosworth,1993:26).
Tetapi bukan hanya eksplotasi yang bersifat menguras saja yang dilakukan oleh Bani
umayyah, tetapi ada juga usaha untuk memakmurkan negeri taklukannya. Hal ini terlihat
dari kebijakan Gubernur Irak yang saat itu dijabat oleh al-Hajjaj bin Yusuf. Dia berhasil
memperbaiki saluran-saluran air sungai Euphrat dan Tigris, memajukan perdagangan, dan
memperbaiki sistem ukuran timbang, takaran dan keuangan (Mufradi, 1997:76).
Jadi sumber ekonomi masa Daulah Bani Umayyah berasal dari potensi ekonomi
negeri-negeri yang telah ditaklukan dan sejumlah budak dari negara-negara yang telah
ditaklukkan diangkut ke Dunia Islam.
Tetapi kebijakan yang paling strategis pada masa Daulah Bani Ummayah adalah
adanya sistem penyamaan keuangan. Hal ini terjadi pada masa Khalifah Abdul Malik. Dia
mengubah mata uang asing Bizantium dan Persia yang dipakai di daerah-daerah yang
dikuasai Islam. Untuk itu, dia mencetak uang tersendiri pada tahun 659 M dengan
memakai kata-kata dan tulisan Arab. Mata uang tersebut terbuat dari emas dan perak
sebagai lambang kesamaan kerajaan ini dengan imperium yang ada sebelumnya (Yatim,
2003:44).
F. Kemajuan Intelektual
Kehidupan ilmu dan akal, pada masa Dinasti Bani Umayyah pada umumnya berjalan
seperti zaman khalafaur rasyidin, hanya beberapa saja yang mengalami kemajuan, yaitu
mulai dirintis jalan ilmu naqli, berupa filsafat dan eksakta. Pada saat itu, sebagaimana
masa sebelumnya, ilmu berkembang dalam tiga bidang, yaitu diniyah, tarikh dan filsafat.
Tokoh filsafat yang terkenal (beragama nasrani) adalah Yuhana al Dimaski, yang dikenal
dalam Dunia KRISTEN sebagai Johannes Damacenes, yang kemudian diteruskan oleh
muridnya yang bernama Abu Qarra.
Kebanyakan masyarakat dan Khalifah Bani Umayyah mencintai syair. Pada masa itu
lahir beberapa penyair terbesar, seperti Ghayyats Taghlibi al-Akhtal, Jurair, dan Al-
Farazdak.
Kota-kota yang menjadi pusat kegiatan ilmu, pada masa Daulah Bani Umayyah,
masih seperti zaman khafaur rasyidin, Yaitu kota Damaskus, Kufah, Basrah, Mekkah,
Madinah, Mesir dan ditambah lagi dengan pusat-pusat baru, seperti kota Kairawan,
Kordoba, Granada dan lain-lainnya (Hasjmy, 1993:183).
Ilmu pengetahuan pada masa Daulah Bani Umayyah terbagi menjadi dua yaitu:
1. Al-Adaabul Hadisah (ilmu-ilmu baru), yang terpecah menjadi dua bagian:
· Al-Ulumul Islamiyah, yaitu ilmu-ilmu al-Qur’an, al-Hadist, al-Fiqh, al-ulumul
Lisaniyah, at-Tarikh dan al-Jughrafi.
· Al-Ulumud Dakhiliyah, yaitu ilmu-ilmu yang diperlukan oleh kemajuan Islam,
seperti ilmu thib, fisafat, ilmu pasti dan ilmu-ilmu eksakta lainnya yang disalin dari
bahasa Persia dan Romawi.
2. Al-Adaabul Qadimah (ilmu-ilmu lama), yaitu ilmu-ilmu yang telah ada di zaman
Jahiliah dan di zaman khalafaur rasyidin, seperti ilmu-ilmu lughah, syair, khitabah
dan amsaal.
Pada permulaan masa Daulah Bani Umayyah orang Muslim membutuhkan hukum
dan undang-undang, yang bersumber pada al-Qur’an. Oleh karena itu mereka mempunyai
minat yang besar terhadap tafsir al-Qur’an. Ahli tafsir pertama dan termashur pada masa
tersebut adalah Ibnu Abbas. Beliau menafsirkan al-Qur’an dengan riwayat dan isnaad.
Kesulitan-kesulitan kaum muslimin dalam mengartikan ayat-ayat al-Qurr’an dicari
dalam al-Hadist. Karena terdapat banyak hadist yang bukan hadist, maka timbullah usaha
untuk mencari riwayat dan sanad al-Hadist, yang akhirnya menjadi ilmu hadist dengan
segala cabang-cabangnya. Maka kitab tentang ilmu hadist mulai banyak dikarang oleh
orang-orarng Muslim. Diantara para muhaddistin yang termashur pada zaman itu, yaitu:
Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Abdullah bin Syihab az-Zuhry, Ibnu
Abi Malikah (Abdullah bin Abi Malikah at-Tayammami al-Makky, Al-Auza’I Abdur Rahman
bin Amr, Hasan Basri Asy-Sya’bi (Hasjmy, 1993:183).
G. Sebab-Sebab Runtuhnya Bani Umayyah
Kebesaran yang telah diraih oleh Dinasti Bani Umayyah ternyata tidak mampu
menahan kehancurannya, yang diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Pertentangan antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok,
yaitu Arab Utara yang disebut Mudariyah yang menempati Irak dan Arab Selatan
(Himyariyah) yang berdiam di wilayah Suriah. Di zaman Dinasti Bani Umayyah
persaingan antar etnis itu mencapai puncaknya, karena para Khalifah cenderung
kepada satu pihak dan menafikan yang lainnya (Ali, 1981:169-170).
2. Ketidakpuasan sejumlah pemeluk Islam non Arab. Mereka adalah pendatang baru dari
kalangan bangsa-bangsa taklukkan yang mendapatkan sebutan mawali. Status
tersebut menggambarkan infeoritas di tengah-tengah keangkuhan orang-orang Arab
yang mendapatkan fasilitas dari penguasa Umayyah. Padahal mereka bersama-sama
Muslim Arab mengalami beratnya peperangan dan bahkan beberapa orang di antara
mereka mencapai tingkatan yang jauh di atas rata-rata bangsa Arab. Tetapi harapan
mereka untuk mendapatkan kedudukan dan hak-hak bernegara tidak dikabulkan.
Seperti tunjangan tahunan yang diberikan kepada mawali itu jumlahnya jauh lebih
kecil dibanding tunjangan yang dibayarkan kepada orang Arab (Watt, 1990:28).
3. Sistem pergantian Khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatru yang baru bagi
tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannnya tidak jelas.
Ketidakjelasan sistem pergantian Khalifah ini menyebabkan terjadinya persaingan
yang tidak sehat dikalangan anggota keluarga Istana (Hitti, 1970:281).
4. Kerajaan Islam pada zaman kekuasaan Bani Umayyah telah demikian luas
wilayahnya, sehingga sukar mengendalikan dan mengurus administrasi dengan baik,
tambah lagi dengan sedikitnya jumlah penguasa yang berwibawa untuk dapat
menguasai sepenuhnya wilayah yang luas itu.
5. Latar belakang terbentuknya kedaulatan Bani Umayyah tidak dapat dilepaskan dari
konflik-konflik politik. Kaum Syi’ah dan Khawarij terus berkembang menjadi gerakan
oposisi yang kuat dan sewaktu-waktu dapat mengancam keutuhan kekuasaan
Umayyah.
6. Adanya pola hidup mewah di lingkungan istana menyebabkan anak-anak Khalifah
tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan.
Di samping itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa
terhadap perkembangan agama sangat kurang.
7. Penindasan terus menerus terhadap pengikut-pengikut Ali pada khususnya, dan
terhadap Bani Hasyim (Hasyimiyah) pada umumnya, sehingga mereka menjadi oposisi
yang kuat. Kekuatan baru ini, dipelopori oleh keturunan al-Abbas ibn Abdul al-
Muthalib dan mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan
kaum mawali yang merasa dikelasduakan oleh pemerintahan Bani Umayyah. Hal ini
menjadi penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Dinasti Bani Umayyah. (Yatim,
2003:48-49 dan Hasymy, 1993:210).
H. Catatan Simpul
Bani Umayyah merupakan penguasa Islam yang telah merubah sistem pemerintahan
yang demokratis menjadi monarchi (sistem pemerintahan yang berbentuk kerajaan).
Kerajaan Bani Umayyah diperoleh melalui kekerasan, diplomasi dan tipu daya, tidak
dengan pemilihan atau suara terbanyak sebagaimana dilakukan oleh pemimpin
sebelumnya, yaitu khalafaur rasyidin. Meskipun mereka tetap menggunakan istilah
Khalifah, namun mereka memberikan interpretasi baru untuk mengagungkan jabatannya.
Mereka menyebutnya “Khalifah Allah” dalam pengertian “penguasa” yang diangkat oleh
Allah.
Kekuasaan Bani Umayyah berlangsung selama 90 tahun (680-750 M). Dinasti ini
dipimpin oleh 14 Khalifah, dengan urutan raja sebagai berikut yaitu: Muawiyah, Yazid ibn
Muawiyah, Muawiyah ibn Yazid, Marwan ibn Hakam, Abdul Malik ibn Marwan, Walid ibn
Abdul Malik, Sulaiman ibn Abdul Malik, Umar ibn Abdul Aziz, Yazid ibn Abdul Malik,
Hisyam ibn Abdul Malik, Walid ibn Yazid, Yazid ibn Walid (Yazid III), Ibrahim ibn Malik dan
Marwan ibn Muhammad.
Pada masa Daulah Bani Umayyah banyak kemajuan yang telah dicapai. Ekspansi
yang terhenti pada masa Khalifah Ustman dan Ali dilanjutkan oleh Dinasti ini. Sehingga
kekuasaan Islam betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika
Utara, Syria, Palestina, jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah
yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek dan Kirgis di Asia Tengah.
Di samping melakukan perluasan wilayah kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga
berjasa dalam bidang pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan, misalnya
mendirikan dinas pos, menertibkan angkatan bersenjata, mencetak mata uang. Ilmu naqli,
yaitu filsafat dan ilmu eksakta mulai dirintis. Ilmu tafsir al-Qur’an berkembang dengan
pesat, karena orang Muslim membutuhkan hukum dan undang-undang, yang bersumber
pada al-Qur’an. Apabila menemui kesulitan dalam melakukan penafsiran, mereka
mencarinya dalam al-Hadist. Karena banyaknya hadist palsu, maka timbullah usaha untuk
mencari riwayat dan sanad al-Hadist, yang akhirnya menjadi ilmu hadist dengan segala
cabang-cabangnya.
ushul isrin- 20 prinsip ikhwani
1. Agama Islam merupakan sebuah nidhom (aturan) universal yang mencakup seluruh segi kehidupan manusia. Sehingga ia tidak bisa dipisahkan darinegara dan tanah air atau pemerintah dan rakyat (ummat). Ia adalah moral(akhlaq) dan kekuatan (power), atau rahmat dan keadilan, ia adalah sebuah peradaban dan undang-undang, atau ilmu pengetahuan dan hukum. Ia adalah sebuah materi dan sumber alam atau usaha dan kekayaan, ia adalah jihad dan dakwah, atau pasukan tentara dan fikrah. Seperti juga ia adalah sebuah aqidah yang mantap dan ibadah yang benar. Semuanya sama, tidak bisa dipilah-pilah.
2. Al Qur'aanul Kariim dan sunnah rasul yang suci adalah rujukan setiap muslim dalam mencari hukum-hukum Islam. Dalam memahami Al Qur'aan harus sesuai dengan kaidah dan aturan bahasa arab tanpa ada penyelewengan dan paksaan, dan dalam memahami sunnah rasul (hadits) harus merujuk pada tokoh-tokoh dan ahli ilmu hadits yang terperaya.
3. Iman yang mantap dan jujur, ibadah yang benar dan sungguh-sungguh, didalamnya ada cahaya dan kelezatan serta kenikmatan yang Allah curahkan pada hati siapa saja yang ia kehendaki dari hamba-hamba Nya. Namun seperti ilham, mimpi, dan hal-hal yang bersifat mistik lainnya itu bukan dan tidak termasuk dalam kategori sumber hukum syariat Islam, kecuali kalau memang tidak berbenturan dengan hukum agama dan nash-nash-Nya.
4. Jampi-jampi, mantera-mantera, perdukunan dan peramalan serta ilmu ilmu yang bersifat mistis yang mengaku tahu akan hal-hal ghaib, semuanya itu merupakan kemungkaran yang wajib diberantas. Kecuali kalau memakai ayat-ayat Al Qur'aan atau penyembuhan (jampi jampi/do'a-doa) yang bernara sumber dari Rasulullah SAW.
5. Pendapat seorang imam atau wakilnya dalam suatu masalah yang tidak ada ketentuan nash di dalamnya dan masih banyak kemungkinan yang lain, juga dalam hal kepentingan umum, bisa dipakai (bisa dijadikan rujukan) selama tidak bertentangan dengan kaidah agama. Dan bisa jadi pendapat itu berubah dan berganti (tidak dipakai lagi sebagai rujukan) tergantung situasi dan kondisi, kebiasaan dan adat istiadat tertentu. Pada dasarnya, ibadah dan bentuk peribadatan itu sendiri sesungguhnya tidak melihat kepada arti atau makna yang terkandung dalam ibadah tersebut atau kepada adat istiadat tertentu, juga tidak melihat kepada rahasia, hikmah atau maksud dan tujuan dari ibadah tersebut.
6. Setiap orang yang ditolak ucapannya, kecuali Al ma'shum (yang dijaga dari dosa) Muhammad SAW saja, dan setiap sesuatu dari para pendahulu kita (salafush-sholeh) ridha Allah semoga dilimpahkan kepada mereka yang sesuai dengan Al Qur'aan dan sunnah kami terima. Kalau tidak, maka cukuplah Al Qur'aan dan sunnah sebagai panutan. Namun kami tidak mengecam orang-orang dalam masalah yang masih diperselisihkan, dengan menjelek-jelekkan serta mengolok-oloknya, kami hanya menyerahkannya kepada kehendak dan niat mereka, sebab mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan atau kemukakan.
7. Bagi setiap muslim yang belum sampai pada derajat "ahli" dalam masalah masalah fiqhiyah dan cabang cabang agama agar mengikuti seorang imam dari banyak imam dalam agama. Lebih baik lagi dalam masalah taqlid ini kalau bisa dikatakan demikian ia berijtihad sebatas yang ia mampu dalam mencari dalil yang dipakai pijakan oleh imam tadi. Dan mau menerima setiap petunjuk yang disertai dalil kapan saja yang menurutnya benar dengan membenarkan orang yang meberi petunjuk tadi. Lalu menyempurnakan kekurangan dalam keilmuan, jika ia termasuk ahli ilmu, sehingga ia dapat mencapai jenjang seorang ahli.
8. Perbedaan masalah Fiqh dalam cabang-cabangnya tidak boleh memicu perpecahan, permusuhan dan perseteruan dalam agama. Setiap mujtahid akan mendapat ganjarannya masing-masing, tidak dilarang dalam mewujudkan suasana keilmuan yang obyektif dalam masalah-masalah khilafiah (perbedaan) kita rajut benang-benang hubungan (cinta kasih) karena Allah, saling kerjasama dalam mencapai hakikat permasalahan yang sebenarnya, tidak sampai menjurus pada fanatik golongan yang tercela.
9. Setiap masalah yang tidak berorientasi pada kerja dan amal, maka menggelutinya termasuk urusan yang dipaksa-paksakan (takalluf) yang dilarang oleh agama, Seperti memperlebar cabang-cabang hukum agama yang belum pernah terjadi. Juga termasuk dalam takalluf adalah terjun dan menggeluti dalam mencari-cari arti ayat-ayat Al Qur'aan yang belum dijangkau oleh ilmu pengetahuan, serta perdebatan dalam membeda-bedakan keutamaan para sahabat Radhiyallahu Anhum, dan perbedaan yang terjadi di kalangan mereka. Setiap mereka punya keutamaan dalam mengikuti jejak Rasulullah SAW. Dan pahala niatnya, sedangkan dalam meraba-raba dan menerka-nerka itu sendiri ada keleluasaan dan kelapangan berfikir (berpendapat).
10. Ma'rifatullah (mengenal Allah Tabarakta Wata'ala), mengesakan-Nya, mensucikan-Nya, adalah aqidah Islami tertinggi, dan termasuk di dalamnya ayat-ayat sifat dengan hadits-hadits shohihnya dan apa yang serupa dengan hal itu, kami mengimani sepenuhnya apa adanya, tanpa mengubah dan menafsiri yang bukan-bukan, juga tak perlu sampai membahasnya dengan bertele-tele sambil menyebutkan perbedaan ulama di dalamnya dan cukuplah bagi kami untuk berwawasan seperti wawasan Rasulullah SAW beserta para sahabat dalam masalah asma dan sifat, dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semua itu dari sisi Tuhan kami" (Ali Imran.27)
11. Segala bentuk bid'ah dalam agama Islam yang tidak punya landasan berpijak dibuat bagus oleh orang dengan hawa nafsunya sendiri baik dengan menambahi atau dengan menguranginya adalah sesat, yang harus diperangi dan dikikis habis dengan cara-cara terbaik yang tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih buruk dari sebelumnya.
12. Sedangkan bid'ah idhofiyah (tidak bersifat esensial dalam agama) dan berpijak pada ibadah-ibadah umum sifatnya adalah perbedaan dalam masalah fiqih saja, setiap orang mempunyai pendapat masing-masing. Dan boleh dilakukan penelitian lebih lanjut, mana yang paling benar dengan syarat harus berdasarkan dalil dan bukti yang kuat.
13. Cinta, hormat serta memuji orang-orang sholeh karena kebajikan amalannya merupakan cara untuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah SWT. Yang dinamakan para ahli Allah adalah mereka yang didalam Al Qur'aan dikatakan: "(yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa" (yunus:63). Adapun karomah benar-benar dimiliki (diberikan kepadanya) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Dengan suatu keyakinan bahwa mereka mendapat ridho dari Allah SWT. tidak bisa memberikan manfaat dan bahaya bagi dirinya sendiri dalam kehidupan dunia maupun setelah mati, apalagi bisa memberikan sesuatu bagi orang lain.
14. Ziarah kubur, dalam bentuk apapun adalah sunnah, yang disyariatkan oleh agama dengan cara yang sesuai dan bersumber dari Rosulullah SAW. Tapi meminta pertolongan kepada ahli kubur dalam bentuk apapun, memohonnya untuk mengatasi problem dan masalah, baik dari dekat maupun dari jauh, serta apa saja yang bisa digolongkan dalam masalah ini adalah termasuk bid'ah dan dosa besar yang harus diberantas. Kita juga tidak boleh menyalahkan perbuatan-perbuatan itu sebagai jalan pintas untuk membendung perbuatan yang lebih besar dosanya dari yang awal.
15. Berdo'a untuk bertaqorrub kepada Allah swt, dengan tawassul (perantara) kepada salah seorang hamba-Nya adalah masalah khilafiyah (silang pendapat) dari cabang agama dalam bentuk tata cara berdo'a. Bukan termasuk dalam masalah-masalah aqidah.
16. Adat istiadat atau budaya yang salah tidak dapat mengubah hakikat arti lafazh-lafazh yang sudah baku dalam agama. Bahkan seharusnya ditegaskan lagi pada batas-batas arti yang terkandung dalam lafazh tersebut, tidak boleh melampauinya apalagi sampai mengubah arti tersebut pada sisi-sisi dunia dan akhirat maka yang lebih ditekankan disini adalah sebuah 'ibroh (patokannya) adalah pada arti dan makna yang terkandung didalamnya bukan hanya nama-nama atau sebutan saja.
17. Aqidah adalah sumber atau asas dari suatu amal, sedangkan perbuatan hati itu lebih penting dan lebih banyak pengaruhnya dari pada amalan anggota badan. Namun untuk mencapai kesempurnaan keduanya adalah yang dituntut oleh agama. walaupun keduanya berbeda dalam segi kualitas.
18. Agama Islam membebaskan akal dan menganjurkan untuk tadabbur alam (merenungi keajaiban ciptaan Allah) serta mengangkat derajat ilmu dan orang yang berilmu, juga menerima segala bentuk kemaslahatan yang bermanfaat, sebab hikmah ('ibroh dan pelajaran) itu adalah barang orang mukmin yang hilang, dimana saja ia menemukannya maka ia adalah orang yang paling berhak atas barang tersebut.
19. Pandangan agama dan pandangan akal masing-masing punya daerah pandang sendiri-sendiri, tidak boleh bercampur aduk antara keduanya dan tidak boleh tumpang tindih antara keduanya. Namun demilian, keduanya tidak bisa berbeda pandang dalam hal-hal yang qoth'i (pasti kebenarannya), dan tidak akan berbenturan antara hakikat keilmuan yang benar dengan aqidah agama yang tsabit (jelas kebenarannya). jika diantara keduanya ada yang bersifat zhonni (tidak pasti kebenarannya) dan yang lain bersifat qoth'i maka yang zhonny tadi dita'wil(ditafsiri) dengan makna lain agar sesuai dengan yang qoth'i. Tapi kalau keduanya sama-sama zhonny maka pandangan agama lebih didahulukan sehingga fikiran merasa mantap atau tidak dipakai.
20. Kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang menyatakan dua kalimah syahadat, beramal sesuai dengan aturan agama atau melaksanakan segala kewajiban, kecuali kalau ia memang benar-benar menyatakan kekufuran atau mengingkari ajaran agama yang bersifat darurat (penting dan wajib), atau mendustakan ayat-ayat Al Qur'aan yang sudah jelas artinya dan menafsirinya dengan tafsir yang tidak sesuai dengan uslub (cara) dan kode etik bahasa Arab, atau mengerjakan perbuatan yang tidak bisa ditafsiri selain tafsiran kafir.
2. Al Qur'aanul Kariim dan sunnah rasul yang suci adalah rujukan setiap muslim dalam mencari hukum-hukum Islam. Dalam memahami Al Qur'aan harus sesuai dengan kaidah dan aturan bahasa arab tanpa ada penyelewengan dan paksaan, dan dalam memahami sunnah rasul (hadits) harus merujuk pada tokoh-tokoh dan ahli ilmu hadits yang terperaya.
3. Iman yang mantap dan jujur, ibadah yang benar dan sungguh-sungguh, didalamnya ada cahaya dan kelezatan serta kenikmatan yang Allah curahkan pada hati siapa saja yang ia kehendaki dari hamba-hamba Nya. Namun seperti ilham, mimpi, dan hal-hal yang bersifat mistik lainnya itu bukan dan tidak termasuk dalam kategori sumber hukum syariat Islam, kecuali kalau memang tidak berbenturan dengan hukum agama dan nash-nash-Nya.
4. Jampi-jampi, mantera-mantera, perdukunan dan peramalan serta ilmu ilmu yang bersifat mistis yang mengaku tahu akan hal-hal ghaib, semuanya itu merupakan kemungkaran yang wajib diberantas. Kecuali kalau memakai ayat-ayat Al Qur'aan atau penyembuhan (jampi jampi/do'a-doa) yang bernara sumber dari Rasulullah SAW.
5. Pendapat seorang imam atau wakilnya dalam suatu masalah yang tidak ada ketentuan nash di dalamnya dan masih banyak kemungkinan yang lain, juga dalam hal kepentingan umum, bisa dipakai (bisa dijadikan rujukan) selama tidak bertentangan dengan kaidah agama. Dan bisa jadi pendapat itu berubah dan berganti (tidak dipakai lagi sebagai rujukan) tergantung situasi dan kondisi, kebiasaan dan adat istiadat tertentu. Pada dasarnya, ibadah dan bentuk peribadatan itu sendiri sesungguhnya tidak melihat kepada arti atau makna yang terkandung dalam ibadah tersebut atau kepada adat istiadat tertentu, juga tidak melihat kepada rahasia, hikmah atau maksud dan tujuan dari ibadah tersebut.
6. Setiap orang yang ditolak ucapannya, kecuali Al ma'shum (yang dijaga dari dosa) Muhammad SAW saja, dan setiap sesuatu dari para pendahulu kita (salafush-sholeh) ridha Allah semoga dilimpahkan kepada mereka yang sesuai dengan Al Qur'aan dan sunnah kami terima. Kalau tidak, maka cukuplah Al Qur'aan dan sunnah sebagai panutan. Namun kami tidak mengecam orang-orang dalam masalah yang masih diperselisihkan, dengan menjelek-jelekkan serta mengolok-oloknya, kami hanya menyerahkannya kepada kehendak dan niat mereka, sebab mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka kerjakan atau kemukakan.
7. Bagi setiap muslim yang belum sampai pada derajat "ahli" dalam masalah masalah fiqhiyah dan cabang cabang agama agar mengikuti seorang imam dari banyak imam dalam agama. Lebih baik lagi dalam masalah taqlid ini kalau bisa dikatakan demikian ia berijtihad sebatas yang ia mampu dalam mencari dalil yang dipakai pijakan oleh imam tadi. Dan mau menerima setiap petunjuk yang disertai dalil kapan saja yang menurutnya benar dengan membenarkan orang yang meberi petunjuk tadi. Lalu menyempurnakan kekurangan dalam keilmuan, jika ia termasuk ahli ilmu, sehingga ia dapat mencapai jenjang seorang ahli.
8. Perbedaan masalah Fiqh dalam cabang-cabangnya tidak boleh memicu perpecahan, permusuhan dan perseteruan dalam agama. Setiap mujtahid akan mendapat ganjarannya masing-masing, tidak dilarang dalam mewujudkan suasana keilmuan yang obyektif dalam masalah-masalah khilafiah (perbedaan) kita rajut benang-benang hubungan (cinta kasih) karena Allah, saling kerjasama dalam mencapai hakikat permasalahan yang sebenarnya, tidak sampai menjurus pada fanatik golongan yang tercela.
9. Setiap masalah yang tidak berorientasi pada kerja dan amal, maka menggelutinya termasuk urusan yang dipaksa-paksakan (takalluf) yang dilarang oleh agama, Seperti memperlebar cabang-cabang hukum agama yang belum pernah terjadi. Juga termasuk dalam takalluf adalah terjun dan menggeluti dalam mencari-cari arti ayat-ayat Al Qur'aan yang belum dijangkau oleh ilmu pengetahuan, serta perdebatan dalam membeda-bedakan keutamaan para sahabat Radhiyallahu Anhum, dan perbedaan yang terjadi di kalangan mereka. Setiap mereka punya keutamaan dalam mengikuti jejak Rasulullah SAW. Dan pahala niatnya, sedangkan dalam meraba-raba dan menerka-nerka itu sendiri ada keleluasaan dan kelapangan berfikir (berpendapat).
10. Ma'rifatullah (mengenal Allah Tabarakta Wata'ala), mengesakan-Nya, mensucikan-Nya, adalah aqidah Islami tertinggi, dan termasuk di dalamnya ayat-ayat sifat dengan hadits-hadits shohihnya dan apa yang serupa dengan hal itu, kami mengimani sepenuhnya apa adanya, tanpa mengubah dan menafsiri yang bukan-bukan, juga tak perlu sampai membahasnya dengan bertele-tele sambil menyebutkan perbedaan ulama di dalamnya dan cukuplah bagi kami untuk berwawasan seperti wawasan Rasulullah SAW beserta para sahabat dalam masalah asma dan sifat, dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semua itu dari sisi Tuhan kami" (Ali Imran.27)
11. Segala bentuk bid'ah dalam agama Islam yang tidak punya landasan berpijak dibuat bagus oleh orang dengan hawa nafsunya sendiri baik dengan menambahi atau dengan menguranginya adalah sesat, yang harus diperangi dan dikikis habis dengan cara-cara terbaik yang tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih buruk dari sebelumnya.
12. Sedangkan bid'ah idhofiyah (tidak bersifat esensial dalam agama) dan berpijak pada ibadah-ibadah umum sifatnya adalah perbedaan dalam masalah fiqih saja, setiap orang mempunyai pendapat masing-masing. Dan boleh dilakukan penelitian lebih lanjut, mana yang paling benar dengan syarat harus berdasarkan dalil dan bukti yang kuat.
13. Cinta, hormat serta memuji orang-orang sholeh karena kebajikan amalannya merupakan cara untuk mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah SWT. Yang dinamakan para ahli Allah adalah mereka yang didalam Al Qur'aan dikatakan: "(yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa" (yunus:63). Adapun karomah benar-benar dimiliki (diberikan kepadanya) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama. Dengan suatu keyakinan bahwa mereka mendapat ridho dari Allah SWT. tidak bisa memberikan manfaat dan bahaya bagi dirinya sendiri dalam kehidupan dunia maupun setelah mati, apalagi bisa memberikan sesuatu bagi orang lain.
14. Ziarah kubur, dalam bentuk apapun adalah sunnah, yang disyariatkan oleh agama dengan cara yang sesuai dan bersumber dari Rosulullah SAW. Tapi meminta pertolongan kepada ahli kubur dalam bentuk apapun, memohonnya untuk mengatasi problem dan masalah, baik dari dekat maupun dari jauh, serta apa saja yang bisa digolongkan dalam masalah ini adalah termasuk bid'ah dan dosa besar yang harus diberantas. Kita juga tidak boleh menyalahkan perbuatan-perbuatan itu sebagai jalan pintas untuk membendung perbuatan yang lebih besar dosanya dari yang awal.
15. Berdo'a untuk bertaqorrub kepada Allah swt, dengan tawassul (perantara) kepada salah seorang hamba-Nya adalah masalah khilafiyah (silang pendapat) dari cabang agama dalam bentuk tata cara berdo'a. Bukan termasuk dalam masalah-masalah aqidah.
16. Adat istiadat atau budaya yang salah tidak dapat mengubah hakikat arti lafazh-lafazh yang sudah baku dalam agama. Bahkan seharusnya ditegaskan lagi pada batas-batas arti yang terkandung dalam lafazh tersebut, tidak boleh melampauinya apalagi sampai mengubah arti tersebut pada sisi-sisi dunia dan akhirat maka yang lebih ditekankan disini adalah sebuah 'ibroh (patokannya) adalah pada arti dan makna yang terkandung didalamnya bukan hanya nama-nama atau sebutan saja.
17. Aqidah adalah sumber atau asas dari suatu amal, sedangkan perbuatan hati itu lebih penting dan lebih banyak pengaruhnya dari pada amalan anggota badan. Namun untuk mencapai kesempurnaan keduanya adalah yang dituntut oleh agama. walaupun keduanya berbeda dalam segi kualitas.
18. Agama Islam membebaskan akal dan menganjurkan untuk tadabbur alam (merenungi keajaiban ciptaan Allah) serta mengangkat derajat ilmu dan orang yang berilmu, juga menerima segala bentuk kemaslahatan yang bermanfaat, sebab hikmah ('ibroh dan pelajaran) itu adalah barang orang mukmin yang hilang, dimana saja ia menemukannya maka ia adalah orang yang paling berhak atas barang tersebut.
19. Pandangan agama dan pandangan akal masing-masing punya daerah pandang sendiri-sendiri, tidak boleh bercampur aduk antara keduanya dan tidak boleh tumpang tindih antara keduanya. Namun demilian, keduanya tidak bisa berbeda pandang dalam hal-hal yang qoth'i (pasti kebenarannya), dan tidak akan berbenturan antara hakikat keilmuan yang benar dengan aqidah agama yang tsabit (jelas kebenarannya). jika diantara keduanya ada yang bersifat zhonni (tidak pasti kebenarannya) dan yang lain bersifat qoth'i maka yang zhonny tadi dita'wil(ditafsiri) dengan makna lain agar sesuai dengan yang qoth'i. Tapi kalau keduanya sama-sama zhonny maka pandangan agama lebih didahulukan sehingga fikiran merasa mantap atau tidak dipakai.
20. Kita tidak boleh mengkafirkan seorang Muslim yang menyatakan dua kalimah syahadat, beramal sesuai dengan aturan agama atau melaksanakan segala kewajiban, kecuali kalau ia memang benar-benar menyatakan kekufuran atau mengingkari ajaran agama yang bersifat darurat (penting dan wajib), atau mendustakan ayat-ayat Al Qur'aan yang sudah jelas artinya dan menafsirinya dengan tafsir yang tidak sesuai dengan uslub (cara) dan kode etik bahasa Arab, atau mengerjakan perbuatan yang tidak bisa ditafsiri selain tafsiran kafir.
Jumat, 02 April 2010
LOMBA KARYA TULIS ILMIAH SE-JAWA Festival Ilmiah Mahasiswa
` Be A competence Person In Globalization’
A. TEMA PeningkatanKualitas Sumber Daya manusia Berbasis Kearifan Lokal untuk menghadapi Era Globalisasi
B. Persyaratan Peserta
1. Peserta harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif diploma atau S-1 baikdi
Perguruan Tinggi Swasta maupun Negeri se-Jawa, dibuktikandengan fotocopy kartu mahasiswa
2. Peserta masih berstatus mahasiswa pada saat presentasi grand final.
3. Peserta dalam kelompok dengan maksimal3 (tiga orang tiap kelompoknya )
4. Anggota kelompok dapat berasal dari disiplin ilmu yang berbeda dalam
satu perguruan tinggi.
C. Ketentuan Lomba
v Peserta wajib mendaftarkan diri sebelum menyerahkankaryanya
Formulirpendaftaran dan pedoman penulisan dapat diperoleh di sekretariatan LKTI-SejawaFILM SIM BEM UNS 2010 atau Dapat diperoleh di web SIM BEM UNS (http://simbemuns.webs.com)
v Formulirpendaftaran harus diserahkan sebelum deadline waktu yang telah ditentukan (30April 2010) kesekretariatan LKTI FILM SIM BEM UNS 2010 atau dikirim viaemail lktisejawasim@yahoo.co.id
v Setiap institusipendidikan dapat mengajukan lebih dari 1 tim karya tulis.
v Karya merupakanhasil karya sendiri
v Naskahproposal yang dikirimkan belum pernah dlikutkan, disertakan ataumemenangkan perlombaan serupa ditempat lain.
v Pesertadikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp.30.000,-. Ke BRI Cabang Pajang Surakarta atas nama Ibnu Nurkholis norek.6859-01-001248-53-1 atau bisa datang langsung ke sekretariat panitiaLKTI FILM SIM BEM UNS Gedung Porsima Jln.Ir.Sutami 36 Surakarta selambatlambatanya 29 April 2010
v Setiap pesertaakan mendapatkan sertifikat penghargaan
v NaskahLKTI dibuat rangkap 3 ( hardfile ) dan dalam bentuk softfile (CD) danmenyertakan bukti pembayaran dikirim ke SekretariatPanitia LKTI Se-JAWA FILM SIM BEM Universitas Sebelas Maret Gedung PorsimaJln.Ir.Sutami 36 Surakarta ( bisa diserahkan secara langsung atau pengirimanvia pos )
v Batas akhir karyatulis diterima panitia tanggal 30 April2010 ( bukan cap pos )
v Setelahpengumpulan karya tulis yang dilombakan, naskah tersebut akan diseleksi olehjuri dan dipilih 5 finalis
v Pengumumanfinalis dapat diakses melalui web SIM BEM UNS (http://simbemuns.webs.com/) pada tanggal 7Mei 2010
Para finalis diharuskanmempresentasikan isi proposal tersebut dihadapan dewan juri dan khalayak umum padasaat grand final.
v Keputusandewan juri mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
D. Proses Seleksi
Tahap pendaftaran dan penerimaan karya tulis : Maret-April, deadline 15 Mei 2010
Tahap seleksi : 16-21 Mei 2010
Pengumuman Finalis : 22 Mei 2010
Grand final : 27 Mei 2010
E. Sifat dan Isi Karya
Sifat dan isi karya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Kritis
Karya berisi telaah kritis terhadap suatu permalahan dan isu mutakhir (currentissues)
atau actual yang didukung oleh argumentasi ilmiah.
2. Kreatif dan inovatif Karya berisi gagasan atau ide kreatif dan inovatifyang
mensolusikan atau mengantisipasi suatu permasalahan yang telah, sedang atau
diduga berkembang di masyarakat. Solusi yang dikemukakan hendaknya memiliki
landasan teori yang jelas dan realistis untuk diaplikasikan.
4. Sistematis
a. Tulisan didukung oleh data atau informasi terpercaya
b. Bersifat asli (bukan jiplakan) dan belum pernah dipublikasikan
c. Tiap langkah penulisan karya dirancang secara sistematis dan runtut
d. Pada dasarnya hasil karya rnemuat unsur-unsur identifikasi masalah,analisis sintesia
yang menghasilkan solusi masalah, kesimpulan dan rekomendasi
F. ATURAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH SE-JAWA FILM SIM BEM UNS 2010
1. Naskah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia ragam ilmiah yangberisi
ide/gagasan bersifat inovatif tidak harus sesuai dengan bidang keilmuan
penulisnya.
2. Naskah ditulis maksimal 30halaman (sudah termasuk hal.judul,daftar isi, pengesahan, abstrak,dan lain lain)
3. Naskah merupakan karya asli dan belum pernah memenangkan diikutsertakan
perlombaan lain yang sejenis.
4. Naskah diketik rapi pada kertas HVS kuarto ( A4 ) dengan jarak 1,5spasi, font size 12,
huruf Times New Roman Style, dengan batas pengetikan: samping kiri 4cm,
samping kanan 3 cm, batas atas 4 cm dan batas bawah 3 cm, batas pengetikan2
cm pada bagian bawah.
Sistematika penulisan naskahkarya tulis ilmiah sebagai berikut ini:
a. Halaman judul
Halaman judul menyajikan: bidang kajian, logo Perguruan Tinggi, judul, nama
penulis, tujuan LKTI, nama perguruan tinggi, kota, bulan dan tahun.
b. Abstrak
Abstrak berisi uraian singkat karya tulis yang meliputi: latar belakang,
tujuan, manfaat, metode penulisan, hasil dan saran yang direkomendasikan.
c. Kata Pengantar.
d. Daftar isi.
e. Daftar lain (Jika ada. Misal: Daftar Tabel, DaftarGrafik, Daftar Gambar dll)
f. Bab I Pendahuluan
Pendahuluan berisi: latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan,manfaat
penulisan, sistematika penulisan.
g. Bab II Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka merupakan kerangka konseptual berisi batasan/konsep/teoriyang
mendukung penulisan yang dapat diperoleh dari jurnal penelitian, buku, atausumber sumber
lainnya.
h. Bab III Metode Penulisan berisi
Metode penulisan menyajikan langkah-langkah/prosedur yang benar yangdigunakan
dalam penulisan karya ilmiah yang menguraikan secara cermat cara/metode
pengumpulan informasi dan atau data, analisis informasi dan atau data,penarikan
kesimpulan, serta merumuskan saran. Metode penulisan dapat mencakup:pendekatan
penulisan, sumber penulisan, sasaran penulisan, tahapan penulisan dan lainlain
i. Bab IV Pembahasan
Analisis permasalahan didasarkan pada data atau informasi, serta dikaitkandengan telaah pustaka untuk menghasilkan alternatif pemecahan masalah atau gagasankreatif
j. Bab Penutup
berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang diambil harus konsisten dan
Saran yang disampaikan berupa gagasan yang berkaitan dengan isi karya tulissecara keseluruhan
k. Daftar Pustaka
Referensi/sumber acuan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah.
Penulisan daftar pustaka untuk buku, dimulai dengan menulis namapengarang,tahun penerbitan,judul buku,nama penerbit dan tempat terbit.Penulisan daftar pustaka dari jurnal dimulai dari nama penulis,tahun,judulpenulisan,nama jurnal,volume,dan nomor halama. Penulisan daftar pustaka yangdiperoleh dari internet ditulis alamat website-nya dan tanggal pengutipan.
k. Lampiran-lampiran
Biodata peserta terdiri atas: nama, tempat dan tanggal lahir, NIM,
jurusan/prodi/fakultas, perguruan tinggi, prestasi/penghargaan dalammenulis. Foto
kopi Kartu Mahasiswa/KTM yang masih berlaku. Lampiran lain yang diperlukan.
G. Pembimbing
Setiap judul yang diajukan oleh mahasiswa mendapat bimbingan dari seorangdosen pembimbing.
H. KRITERIA DAN FORMAT PENILAIAN
Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-Jawa FILM SIM BEM UNS 2010
yaitu sebagai berikut ini:
1. Penilaian terdiri atas dua aspek:
1) Naskah karya tulis
2) presentasi karya tulis ( bagiyang lolos ke Final )
2. Penilaian ini dilakukan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Panitia LKTI
3. Naskah yang diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan akandiseleksi dan
ditetapkan 5 karya tulis untuk dipresentasikan di hadapan Tim Juri.
4. Peserta yang terseleksi akan diundang untuk mempresentasikan karyatulisnya di
hadapan Tim Juri.
5. Tim juri akan menetapkan pemenang berdasarkan hasil penilaian naskah dan
presentasi karya tulis ilmiah.
Kriteria penilaian naskah Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-Jawa FILM SIM BEM UNS2010
mencakup aspek:
1. Format Karya Tulis
v Tata tulis : ukuran kertas, kerapihan ketik, tata letak,jumlah halaman
v Penyajian: sistematika tulisan, ragam bahasa ilmiah, ketepatandan kejelasan ungkapan, penggunaan bahasa yang baik dan benar
2. Kreativitas dan Inovatif
Topik/Gagasan
v Relevansi topik dengan tema
v Kreativitas gagasan
v Kelayakan implementasi
3. Data dan Sumber informasi
v Kesesuaian sumber informasi (Relevansi data dan informasi yang diacu)
v Keakuratan dan integritas data dan informasi
4. Pembahasan, kesimpulan, serta Transfer Gagasan
v Kemampuan menganalisis dan mensintesis serta merumuskan kesimpulan
v Prediksi hasil implementasi gagasan
I. Jadwal Kegiatan
Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-JAWA FILM SIM BEM UNS tahun 2010 dijadwalkan sebagai berikut ini.:
1. Sosialisasi program = Maret- April 2010
2. Batas Penyerahan Naskah = 15 Mei 2010
3. Seleksi proposal LKTI = 16-21 Mei 2010
4. Pengunguman Finalis = 22 Mei (Dihubungi panitia dan diumumkan di web sim http://simbemuns.webs.com/)
5. Grand Final LKTIM = 27 Mei 2010
J. GRAND FINAL LKTI
Ketentuan Grand Final
1. Lima finalis akan diseleksi dan mendapat kesempatan untuk mempresentasikan karyanya didepan dewan juri, peserta yang lolos kan dihubungi panitia dan pengunguman dapat juga didownload di web. SIM BEM UNS 2010 (http://simbemuns.webs.com/)
2. Pada saat grand final, diharapkan seluruh anggota tim dapat hadir tepat waktu dan memakai pakaian resmi
FORMAT PENILAIAN PRESENTASI FINAL LKTI Se-JAWA
1. Teknik penyajian
- Sistematika penyajian dan isi
- Alat bantu dan media yang digunakan
- Penggunaan bahasa tutur yang baku
- Cara presentasi (sikap)
- Ketepatan waktu
bobot = 40
2. Penalaran
- Penguasaan materi dalam penyampaian
- Kebenaran dan ketepatan jawaban
- Cara menjawab
- Keterbukaan peserta di dalam menjawab pertanyaan
bobot = 50
3. Performance
- Penampilan finalis ketika presentasi
bobot = 10
Nilai Total
100
FORMAT PENILAIN AKHIR LKTI Se-JAWA
1.Nilai Naskah Karya Tulis LKTIM (60 %)
2.Nilai Presentasi LKTIM (40%)
NILAI TOTAL (100%)
K. HADIAH
Juara I : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 2.000.000,00
Juara : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 1.500.000,00
Juara III : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 1.000.000,00
Harapan I : Trophy + piagam penghargaan + uangpembinaan
Harapan II : Trophy + piagam penghargaan + uang pembinaan
L. RANGKAIAN ACARA
Grand Final 27 Mei 2010
07.30 – 08.00 : Registrasi ulang finalis
08.00 - 08.30 : Pembukaan
08.30 – 08.45 : Pengenalan juri
08.45 -- 09.00 : Penjelasan mekanisme penjurian
09.00 – 11.00 : Presentasi Finalis Sessi 1
12.00 – 12.30 : Ishoma (istirahat, sholat, makan)
13.00 – 15.00 : Presentasi Finalis Sessi 1
15.00 – selesai : Pengunguman Pemenang dan Penutupan
LAYANAN INFORMASI
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi sekretariat Panitia Lomba LKTI Se-Jawa FILM SIM BEM UNS 2010
Contact person
Erny Ratna (085642488501)
Norma A (085647122033)
Sekretariat SIM BEM UNS
Gedung Porsima Universitas Sebelas Maret Surakarta
Jln Ir. Sutami 36 Surakarta
A. TEMA PeningkatanKualitas Sumber Daya manusia Berbasis Kearifan Lokal untuk menghadapi Era Globalisasi
B. Persyaratan Peserta
1. Peserta harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif diploma atau S-1 baikdi
Perguruan Tinggi Swasta maupun Negeri se-Jawa, dibuktikandengan fotocopy kartu mahasiswa
2. Peserta masih berstatus mahasiswa pada saat presentasi grand final.
3. Peserta dalam kelompok dengan maksimal3 (tiga orang tiap kelompoknya )
4. Anggota kelompok dapat berasal dari disiplin ilmu yang berbeda dalam
satu perguruan tinggi.
C. Ketentuan Lomba
v Peserta wajib mendaftarkan diri sebelum menyerahkankaryanya
Formulirpendaftaran dan pedoman penulisan dapat diperoleh di sekretariatan LKTI-SejawaFILM SIM BEM UNS 2010 atau Dapat diperoleh di web SIM BEM UNS (http://simbemuns.webs.com)
v Formulirpendaftaran harus diserahkan sebelum deadline waktu yang telah ditentukan (30April 2010) kesekretariatan LKTI FILM SIM BEM UNS 2010 atau dikirim viaemail lktisejawasim@yahoo.co.id
v Setiap institusipendidikan dapat mengajukan lebih dari 1 tim karya tulis.
v Karya merupakanhasil karya sendiri
v Naskahproposal yang dikirimkan belum pernah dlikutkan, disertakan ataumemenangkan perlombaan serupa ditempat lain.
v Pesertadikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp.30.000,-. Ke BRI Cabang Pajang Surakarta atas nama Ibnu Nurkholis norek.6859-01-001248-53-1 atau bisa datang langsung ke sekretariat panitiaLKTI FILM SIM BEM UNS Gedung Porsima Jln.Ir.Sutami 36 Surakarta selambatlambatanya 29 April 2010
v Setiap pesertaakan mendapatkan sertifikat penghargaan
v NaskahLKTI dibuat rangkap 3 ( hardfile ) dan dalam bentuk softfile (CD) danmenyertakan bukti pembayaran dikirim ke SekretariatPanitia LKTI Se-JAWA FILM SIM BEM Universitas Sebelas Maret Gedung PorsimaJln.Ir.Sutami 36 Surakarta ( bisa diserahkan secara langsung atau pengirimanvia pos )
v Batas akhir karyatulis diterima panitia tanggal 30 April2010 ( bukan cap pos )
v Setelahpengumpulan karya tulis yang dilombakan, naskah tersebut akan diseleksi olehjuri dan dipilih 5 finalis
v Pengumumanfinalis dapat diakses melalui web SIM BEM UNS (http://simbemuns.webs.com/) pada tanggal 7Mei 2010
Para finalis diharuskanmempresentasikan isi proposal tersebut dihadapan dewan juri dan khalayak umum padasaat grand final.
v Keputusandewan juri mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
D. Proses Seleksi
Tahap pendaftaran dan penerimaan karya tulis : Maret-April, deadline 15 Mei 2010
Tahap seleksi : 16-21 Mei 2010
Pengumuman Finalis : 22 Mei 2010
Grand final : 27 Mei 2010
E. Sifat dan Isi Karya
Sifat dan isi karya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Kritis
Karya berisi telaah kritis terhadap suatu permalahan dan isu mutakhir (currentissues)
atau actual yang didukung oleh argumentasi ilmiah.
2. Kreatif dan inovatif Karya berisi gagasan atau ide kreatif dan inovatifyang
mensolusikan atau mengantisipasi suatu permasalahan yang telah, sedang atau
diduga berkembang di masyarakat. Solusi yang dikemukakan hendaknya memiliki
landasan teori yang jelas dan realistis untuk diaplikasikan.
4. Sistematis
a. Tulisan didukung oleh data atau informasi terpercaya
b. Bersifat asli (bukan jiplakan) dan belum pernah dipublikasikan
c. Tiap langkah penulisan karya dirancang secara sistematis dan runtut
d. Pada dasarnya hasil karya rnemuat unsur-unsur identifikasi masalah,analisis sintesia
yang menghasilkan solusi masalah, kesimpulan dan rekomendasi
F. ATURAN PENULISAN KARYA TULIS ILMIAH SE-JAWA FILM SIM BEM UNS 2010
1. Naskah ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia ragam ilmiah yangberisi
ide/gagasan bersifat inovatif tidak harus sesuai dengan bidang keilmuan
penulisnya.
2. Naskah ditulis maksimal 30halaman (sudah termasuk hal.judul,daftar isi, pengesahan, abstrak,dan lain lain)
3. Naskah merupakan karya asli dan belum pernah memenangkan diikutsertakan
perlombaan lain yang sejenis.
4. Naskah diketik rapi pada kertas HVS kuarto ( A4 ) dengan jarak 1,5spasi, font size 12,
huruf Times New Roman Style, dengan batas pengetikan: samping kiri 4cm,
samping kanan 3 cm, batas atas 4 cm dan batas bawah 3 cm, batas pengetikan2
cm pada bagian bawah.
Sistematika penulisan naskahkarya tulis ilmiah sebagai berikut ini:
a. Halaman judul
Halaman judul menyajikan: bidang kajian, logo Perguruan Tinggi, judul, nama
penulis, tujuan LKTI, nama perguruan tinggi, kota, bulan dan tahun.
b. Abstrak
Abstrak berisi uraian singkat karya tulis yang meliputi: latar belakang,
tujuan, manfaat, metode penulisan, hasil dan saran yang direkomendasikan.
c. Kata Pengantar.
d. Daftar isi.
e. Daftar lain (Jika ada. Misal: Daftar Tabel, DaftarGrafik, Daftar Gambar dll)
f. Bab I Pendahuluan
Pendahuluan berisi: latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan,manfaat
penulisan, sistematika penulisan.
g. Bab II Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka merupakan kerangka konseptual berisi batasan/konsep/teoriyang
mendukung penulisan yang dapat diperoleh dari jurnal penelitian, buku, atausumber sumber
lainnya.
h. Bab III Metode Penulisan berisi
Metode penulisan menyajikan langkah-langkah/prosedur yang benar yangdigunakan
dalam penulisan karya ilmiah yang menguraikan secara cermat cara/metode
pengumpulan informasi dan atau data, analisis informasi dan atau data,penarikan
kesimpulan, serta merumuskan saran. Metode penulisan dapat mencakup:pendekatan
penulisan, sumber penulisan, sasaran penulisan, tahapan penulisan dan lainlain
i. Bab IV Pembahasan
Analisis permasalahan didasarkan pada data atau informasi, serta dikaitkandengan telaah pustaka untuk menghasilkan alternatif pemecahan masalah atau gagasankreatif
j. Bab Penutup
berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang diambil harus konsisten dan
Saran yang disampaikan berupa gagasan yang berkaitan dengan isi karya tulissecara keseluruhan
k. Daftar Pustaka
Referensi/sumber acuan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah.
Penulisan daftar pustaka untuk buku, dimulai dengan menulis namapengarang,tahun penerbitan,judul buku,nama penerbit dan tempat terbit.Penulisan daftar pustaka dari jurnal dimulai dari nama penulis,tahun,judulpenulisan,nama jurnal,volume,dan nomor halama. Penulisan daftar pustaka yangdiperoleh dari internet ditulis alamat website-nya dan tanggal pengutipan.
k. Lampiran-lampiran
Biodata peserta terdiri atas: nama, tempat dan tanggal lahir, NIM,
jurusan/prodi/fakultas, perguruan tinggi, prestasi/penghargaan dalammenulis. Foto
kopi Kartu Mahasiswa/KTM yang masih berlaku. Lampiran lain yang diperlukan.
G. Pembimbing
Setiap judul yang diajukan oleh mahasiswa mendapat bimbingan dari seorangdosen pembimbing.
H. KRITERIA DAN FORMAT PENILAIAN
Kriteria Penilaian
Kriteria penilaian Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-Jawa FILM SIM BEM UNS 2010
yaitu sebagai berikut ini:
1. Penilaian terdiri atas dua aspek:
1) Naskah karya tulis
2) presentasi karya tulis ( bagiyang lolos ke Final )
2. Penilaian ini dilakukan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Panitia LKTI
3. Naskah yang diterima sesuai batas waktu yang telah ditentukan akandiseleksi dan
ditetapkan 5 karya tulis untuk dipresentasikan di hadapan Tim Juri.
4. Peserta yang terseleksi akan diundang untuk mempresentasikan karyatulisnya di
hadapan Tim Juri.
5. Tim juri akan menetapkan pemenang berdasarkan hasil penilaian naskah dan
presentasi karya tulis ilmiah.
Kriteria penilaian naskah Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-Jawa FILM SIM BEM UNS2010
mencakup aspek:
1. Format Karya Tulis
v Tata tulis : ukuran kertas, kerapihan ketik, tata letak,jumlah halaman
v Penyajian: sistematika tulisan, ragam bahasa ilmiah, ketepatandan kejelasan ungkapan, penggunaan bahasa yang baik dan benar
2. Kreativitas dan Inovatif
Topik/Gagasan
v Relevansi topik dengan tema
v Kreativitas gagasan
v Kelayakan implementasi
3. Data dan Sumber informasi
v Kesesuaian sumber informasi (Relevansi data dan informasi yang diacu)
v Keakuratan dan integritas data dan informasi
4. Pembahasan, kesimpulan, serta Transfer Gagasan
v Kemampuan menganalisis dan mensintesis serta merumuskan kesimpulan
v Prediksi hasil implementasi gagasan
I. Jadwal Kegiatan
Lomba Karya Tulis Ilmiah Se-JAWA FILM SIM BEM UNS tahun 2010 dijadwalkan sebagai berikut ini.:
1. Sosialisasi program = Maret- April 2010
2. Batas Penyerahan Naskah = 15 Mei 2010
3. Seleksi proposal LKTI = 16-21 Mei 2010
4. Pengunguman Finalis = 22 Mei (Dihubungi panitia dan diumumkan di web sim http://simbemuns.webs.com/)
5. Grand Final LKTIM = 27 Mei 2010
J. GRAND FINAL LKTI
Ketentuan Grand Final
1. Lima finalis akan diseleksi dan mendapat kesempatan untuk mempresentasikan karyanya didepan dewan juri, peserta yang lolos kan dihubungi panitia dan pengunguman dapat juga didownload di web. SIM BEM UNS 2010 (http://simbemuns.webs.com/)
2. Pada saat grand final, diharapkan seluruh anggota tim dapat hadir tepat waktu dan memakai pakaian resmi
FORMAT PENILAIAN PRESENTASI FINAL LKTI Se-JAWA
1. Teknik penyajian
- Sistematika penyajian dan isi
- Alat bantu dan media yang digunakan
- Penggunaan bahasa tutur yang baku
- Cara presentasi (sikap)
- Ketepatan waktu
bobot = 40
2. Penalaran
- Penguasaan materi dalam penyampaian
- Kebenaran dan ketepatan jawaban
- Cara menjawab
- Keterbukaan peserta di dalam menjawab pertanyaan
bobot = 50
3. Performance
- Penampilan finalis ketika presentasi
bobot = 10
Nilai Total
100
FORMAT PENILAIN AKHIR LKTI Se-JAWA
1.Nilai Naskah Karya Tulis LKTIM (60 %)
2.Nilai Presentasi LKTIM (40%)
NILAI TOTAL (100%)
K. HADIAH
Juara I : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 2.000.000,00
Juara : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 1.500.000,00
Juara III : Trophy + piagam + uang pembinaan Rp 1.000.000,00
Harapan I : Trophy + piagam penghargaan + uangpembinaan
Harapan II : Trophy + piagam penghargaan + uang pembinaan
L. RANGKAIAN ACARA
Grand Final 27 Mei 2010
07.30 – 08.00 : Registrasi ulang finalis
08.00 - 08.30 : Pembukaan
08.30 – 08.45 : Pengenalan juri
08.45 -- 09.00 : Penjelasan mekanisme penjurian
09.00 – 11.00 : Presentasi Finalis Sessi 1
12.00 – 12.30 : Ishoma (istirahat, sholat, makan)
13.00 – 15.00 : Presentasi Finalis Sessi 1
15.00 – selesai : Pengunguman Pemenang dan Penutupan
LAYANAN INFORMASI
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi sekretariat Panitia Lomba LKTI Se-Jawa FILM SIM BEM UNS 2010
Contact person
Erny Ratna (085642488501)
Norma A (085647122033)
Sekretariat SIM BEM UNS
Gedung Porsima Universitas Sebelas Maret Surakarta
Jln Ir. Sutami 36 Surakarta
Langganan:
Postingan (Atom)