SURAT KETETAPAN
Nomor: 01/SK-DEMA UNS/X/2011
Tentang
PARTAI MAHASISWA
Menimbang:
- Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan PEMILU diperlukan Penetapan Partai Mahasiswa
- Bahwa untuk itu perlu segera disahkan Partai Mahsiswa Universitas Sebelas Maret.
Mengingat:
UU PEMILU UNS no 01 tahun 2010
UU PEMILU UNS no 02 tahun 2010
Memperhatikan:
- Hasil pembahasan dan penetapan Partai Mahasiswa Universitas Sebelas Maret dalam Sidang Paripurna VI tanggal 14 Januari 2011.
Memutuskan:
- Penetapan Partai Mahasiswa Universitas Sebelas Maret sebagaimana terlampir.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang.
Ditetapkan di Surakarta
Tanggal 14 Januari 2011
Pukul: 15.00 WIB
Ketua DEMA UNS
Fajar Slamet Handoko
NIM. H 0106056
No : 01/SP/DEMA UNS/ I/ 2011
Hal : Surat Pengesahan Partai Mahasiswa
Lamp : 1 (Satu) Lembar
Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kenikmatan yang tidak pernah putus, yang dengan nikmat tersebut kita dapat beraktivitas dalam kerangka yang bermanfaat untuk memajukan kampus UNS yang tercinta.
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Pihak I Dewan Mahasiswa UNS
Nama : Fajar Slamet Handoko
Alamat : JL.Kampung Gulon, Jebres, Surakarta
Status : Ketua umum Dewan Mahasiawa UNS
Pihak II Partai………………………..
Nama :
Alamat :
Status :
Menyatakan bahwa Partai………………………… merupakan partai peserta pemilu yang sudah berdiri di Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tanggal………………... Dan disahkan oleh Dewan Mahasiswa UNS.
Surakarta, 10 Februari 2011
Ketua DEMA UNS
Fajar Slamet Handoko
NIM. H 0106056
Tidak ada komentar:
Posting Komentar