Mencerna apa yang dimakan, menyaring menjadikannya nutrisi, nutrisi kehidupan^^v

Bismillah...proses belajar yang terus-menerus, seharusnya menjadikan diri semakin produktif, insya Alloh...

Selasa, 15 Februari 2011

SURAT KETETAPAN Nomor: 01/SK-DEMA UNS/X/2011 Tentang PARTAI MAHASISWA Menimbang: 1. Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan

SURAT KETETAPAN

Nomor: 01/SK-DEMA UNS/X/2011

Tentang

PARTAI MAHASISWA

Menimbang:

  1. Bahwa untuk menjaga kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan PEMILU diperlukan Penetapan Partai Mahasiswa
  2. Bahwa untuk itu perlu segera disahkan Partai Mahsiswa Universitas Sebelas Maret.

Mengingat:

UU PEMILU UNS no 01 tahun 2010

UU PEMILU UNS no 02 tahun 2010

Memperhatikan:

  1. Hasil pembahasan dan penetapan Partai Mahasiswa Universitas Sebelas Maret dalam Sidang Paripurna VI tanggal 14 Januari 2011.

Memutuskan:

  1. Penetapan Partai Mahasiswa Universitas Sebelas Maret sebagaimana terlampir.
  2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau ulang.
Ditetapkan di Surakarta

Tanggal 14 Januari 2011

Pukul: 15.00 WIB

Ketua DEMA UNS

Fajar Slamet Handoko

NIM. H 0106056


No : 01/SP/DEMA UNS/ I/ 2011

Hal : Surat Pengesahan Partai Mahasiswa

Lamp : 1 (Satu) Lembar

Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kenikmatan yang tidak pernah putus, yang dengan nikmat tersebut kita dapat beraktivitas dalam kerangka yang bermanfaat untuk memajukan kampus UNS yang tercinta.

Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

Pihak I Dewan Mahasiswa UNS

Nama : Fajar Slamet Handoko

Alamat : JL.Kampung Gulon, Jebres, Surakarta

Status : Ketua umum Dewan Mahasiawa UNS

Pihak II Partai………………………..

Nama :

Alamat :

Status :

Menyatakan bahwa Partai………………………… merupakan partai peserta pemilu yang sudah berdiri di Universitas Sebelas Maret Surakarta pada tanggal………………... Dan disahkan oleh Dewan Mahasiswa UNS.

Surakarta, 10 Februari 2011

Ketua DEMA UNS

Fajar Slamet Handoko

NIM. H 0106056


Tidak ada komentar: