Mencerna apa yang dimakan, menyaring menjadikannya nutrisi, nutrisi kehidupan^^v

Bismillah...proses belajar yang terus-menerus, seharusnya menjadikan diri semakin produktif, insya Alloh...

Jumat, 08 Oktober 2010

PLANING PKM

Definisi Mudharabah
by admin on February 17, 2009
Secara bahasa mudharabah berasal dari akar kata dharaba – yadhribu – dharban yang bermakna memukul. Dengan penambahan alif pada dho’, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Para fukoha memandang mudharabah dari akar kata ini dengan merujuk kepada pemakaiannya dalam al-Qur’an yang selalu disambung dengan kata depan “fi” kemudian dihubungkan dengan “al-ardh” yang memiliki pengertian berjalan di muka bumi.
Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “qirodh” untuk merujuk pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya.
Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntungan. Dalam istilah fikih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha/pengelola, untuk diniagakan dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan kerugian, jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Para ulama sepakat bahwa landasan syariah mudharabah dapat ditemukan dalam al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ dan qiyas.
“Dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari keutamaan Allah” (Q.S. Al-Muzammil : 20)
Ayat ini menjelaskan bahwa mudharabah ( berjalan di muka bumi) dengan tujuan mendapatkan keutamaan dari Allah (rizki). Dalam ayat yang lain Allah berfirman :
“Maka apabila shalat (jum’at) telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah keutamaan Allah” (Q.S al-Jum’ah : 10)
Dipandang secara umum, kandungan ayat di atas mencakup usaha mudharabah karena mudharabah dilaksanakan dengan berjalan-jalan di muka bumi dan ia merupakan salah satu bentuk mencari keutamaan Allah.
Menurut Madzhab Hanafi rukun mudharabah itu ada dua yaitu Ijab dan Qobul.
Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu
• Adanya pemilik modal dan mudhorib,
• Adanya modal, kerja dan keuntungan,
• Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.
Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu
1. Mudharabah muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
2. Mudharabah muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya

Macam-macam Syirkah
16 03 2010
Gema syariah dalam hal ekonomi di tanah air kini kian marak diperbincangkan. Bahkan semenjak krisis 98, lembaga keuangan atau bank yang berlabelkan syariah semakin tumbuh dan berkembang hingga sekarang. Seminar ilmiah, workshop dan lomba yang bertemakan ekonomi syariah atau ekonomi islam juga kian bertambah banyak. Seperti lomba bisnis plan berbasis syariah atau islami, dan seminar kewirausahaan berbasis syariah. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun.
Aspek penerapan syariah dalam bisnis atau ekonomi secara makro sangat banyak. Dan sebelum mengupas lebih dalam, alangkah lebih baiknya untuk mempelajari lebih dahulu mengenai apa itu jenis pengelolaan organisasi bisnis atau syirkah. Atau beberapa pihak menyebutnya dengan syarikah. Perseroan (syarikah) dari segi bahasa bermakna penggabungan dua bagian atau lebih, sedemikian bergabungnya sehingga tidak bisa dibedakan lagi antara satu bagian dengan yang lain. Atau menurut syara’, perseroan adalah transaksi atau akad antara dua orang atau lebih yang dua-duanya sepakat melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Rukun syarikah ada tiga, yakni akad, pihak yang membawa modal atau tenaga dan keahlian, serta usaha. Hukum syarikah adalah mubah.
Memang ada yang membedakan jenis syarikah dapat berbentuk syarikatul amlak dan syarikatul ‘uqud. Syarikatul amlak (kerjasama hak milik) adalah syarikah terhadap zat barang, seperti syarikah terhadap barang yang diwarisi oleh dua orang atau yang dibeli oleh keduanya. Sedangkan syarikatul uqud adalah kerjasama berdasarkan perjanjian (aqad) untuk mengembangkan hak milik seseorang. Akan tetapi yang secara umum lebih dipahami dan diterapkan adalah jenis yang kedua, dimana jika dipilah-pilah lahi ada 5 jenis. Yaitu syarikah Mudharabah, ‘Inan, Abdan, Wujuh, dan Mufawadhah.
Syarikah mudharabah (qiradh) adalah syarikah yang terjadi bila pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola atau diusahakan, sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan bersama. Syarikah ‘inan adalah syarikah antara dua orang atau lebih yang masing-masing mengikutkan modal ke dalam syarikah dan sekaligus menjadi pengelolanya, kemudian keuntungan dibagi di antara mereka berdasarkan kesepakatan. Syarikah wujuh adalah syarikah antara dua orang (atau lebih) dengan modal dari pihak di luar keduanya. Syarikah abdan adalah syarikah antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya saja tanpa harta mereka untuk menerima pekerjaan. Contohnya kerjasama dua orang desaigner yang bisa bekerja terlebih dahulu tanpa modal untuk membuat beberapa design. Syarikah mufawadhah adalah gabungan diantara beberapa syarikah tersebut. Keuntungannya dibagi berdasarkan kesepakatan. Sistem syarikah akan menentukan jenis-jenis kebijakan dalam manajemen serta kepemilikan usahanya. Skema jenis organisasi syarikah dapat diilustrasikan pada tabel berikut ini.
PIHAK II Peran PIHAK I
Pengelola Pemilik Modal Pengelola & Pemilik Modal
Pengelola Abdan Mudharabah Mudharabah
Pemilik Modal Mudharabah - Mudharabah
Pengelola & Pemilik modal Mudharabah Mudharabah Inan
Sedangkan untuk para pegawai maka sistem penggajian melalui mekanisme bernama Ijaroh. Harus dibedakan dengan kelima jenis syarikah di atas. Dan yang penting dari semua jenis atau mekanisme tersebut adalah perlu untuk memperhatikan aqad (perjanjian) kerja diantara masing-masing pengelola usahanya. Serta diwajibkan kepada setiap orang yang bekerja di dalam suatu usaha untuk bersikap profesional yaitu bekerja dengan amanah, etos kerja tinggi (himmatul ‘amal), dan memiliki kemampuan (kafa’ah).

02 Juni, 2009
Mudharabah dan Musyrakahah ( Prinsip utama pengelolaan bank syariah )

Seperti yang kita kenal, bank dan nasabahnya adalah dua pihak yang tidak ingin dirugikan. Kedua belah pihak pada hakekatnya berniat mendapatkan keuntungan, dalam perbankan syariah, niat itu dapat kita temukan dalam konsep Mudharabah dan Musyrakahah. Sistem inilah yang kemudian menjadi karakteristik umum dan pijakan dasar dalam pengelolaan bank-bank islam. Dan inilah yang akan penulis bahas dalam tulisan ilmiah ini.

Pengertian Mudharabah
Mudharabah diambil dari kata dharb yang secara etimologis bermakna memukul atau berjalan. Sementara secara konseptual, istilah Mudharabah berarti : akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal ( 100 % ) dan pihak kedua menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara Mudharabah ini kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam ikatan kontrak. Bila kemudian ada kerugian, maka itu ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Namun jika kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pihak pengalola, maka si pengelolalah yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam praktek Mudharabah, pemilik harta menyerahkan harta kepada pekerja untuk diperdagangkan, labanya dibagi antara mereka sesuai dengan perjanjian. Diseebut Mudharabah karena pelakunya berkelana kemana-mana mencari laba. Transaksi ini seudah dikenal sebelum Islam, contoh yang banyak diambil untuk kasus ini adalah kerja sama antara Nabi dengan khadijah dalam usaha dagang, dimana Nabi sebagai pekerja sedangkan Khadijah sebagai pemilik modal, beberapa waktu sebelum pernikahan mereka.
Al-Quran memang tidak secara eksplisit menyebutkan ihwal Mudharabah ini. Kendati demikian, beberapa ayat yang pesannya bisa dijadikan sandaran untuk menerapkan Mudharabah dapat dilihat dalam ayat sebagai berikut :

……       

Artinya : “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah..” QS. al-Muzzammil ( 73 : 20 )

Kata yadhribun ( di muka bumi ) di dalam ayat tersebut memiliki akar kata yang sama dengan Mudharabah yang berarti melakukan sebuah perjalanan usaha. Dalam ayat lain Allah juga berfirman :

               

Artinya : “ apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” QS. al-Jumu’ah ( 62 : 10 )
Berbeda dengan firman Allah, dalam hadist justru disebutkan dengan jelasnya. Antara lain seperti riwayat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa “ Abbas bin Abdul Muthalib jika memeberikan dana ke mitra usahanya secara Mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dananya tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan beliau pun membolehkannya.” ( HR. Thabrani ).
Pada hadist lain sebagaimana diriwayatkan Shalih bin Shuhaib bahwa Rasulullah pernah bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, Mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” ( HR. Ibnu Majah ).
Daripada itu, dari sisi ijma’ para ulama, ihwal Mudharabah ini disebutkan bahwa Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara Mudharabah.

Macam-macam dan manfaat Mudharabah
A. Macam macam Mudharabah
Pada umumnya Mudharabah terbagi pada dua jenis, yaitu : Mudharabah muthlaqah dan Mudharabah muqayyadah.
1. Mudharabah muthlaqah
Mudharabah jenis ini adalah bentuk kerjasama ( transaksi ) antara shahibul maal ( penyandang dana ) dengan mudharib ( pengelola ) yang cakupannya luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah jenis ini disebut juga dengan specifed Mudharabah. Prakteknya, si mudharib dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempatnya. Pembatasan ini acapkali mencerminkan kecenderungan si penyandang dana dalam memasuki dunia usaha.

Manfaat Mudharabah
Berikut ini beberapa manfaat yang bisa dipetik dari sistem Mudharabah suatu bank menerapkannya.
1.bank akan menikmati peningkatan hasil usaha pada saat keuntungan untuk nasabah meningkat. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negatif spred ( perkembangan yang turun ).
2.Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
3.Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan, karena keuntungan yang kongkrit dan benar-benar terjadilah yang akan dibagikan.
Prinsip bagi hasil ini berbeda dengan prinsip bunga bank tetap, dimana bank akan menagih penerima pembiayaan ( nasabah ) satu jumlah bunga tetap berapapun kentungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Perbedaan Antara Bunga Dan Bagi Hasil
Islam mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan, tetapi punya perbedaan yang mendasar sebagai akibat adanya investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung resiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan uang adalah aktifitas yang tak memiliki resiko, karena adanya presentase suku bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.
Sesuai dengan definisi diatas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori investasi. Besar kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian bank Islam tak dapat hanya sekedar menyalurkan uang, bank Islam harus terus menerus berusaha meningkatkan investasi sehingga lebih menarik dan memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.

perbandingan bagi hasil bank syariah dan bunga bank konvensional
Bank syariah
Bapak Goni memiliki deposito nominal sebesar Rp. 10. 000.000. untuk jangka waktu 1 bulan. ( 1 januari-1 febuari 2007 ). Ia mendapatkan nisbah ( rasio profit sharing ) dari hasil hitungan = deposan 57 % : bank 43 %.
Jika keuntungan yang diperoleh untuk deposito dalam satu bulan sebesar Rp. 30. 000.000, dan rata-rata saldo deposito jangka waktu satu bulan adalah Rp. 950. 000.000.
Berapakan keuntungan yang diperoleh bapak Goni ?
Jawab : Rp. [10. 000.000 : 950. 000.000] x Rp. 30. 000.000 x 57 %= Rp. 180.000
Bank Konvensional
Bapak Anton memiliki deposito nominal sebesar Rp. 10. 000.000 untuk jangka waktu 1 bulan. ( 1 januari-1 febuari 2007 ). Ia mendapatkan bunga 20 %.
Berapakah keuntunga n yang diperoleh bapak anton ?
Jawab : Rp. 10. 000.000 x [ 31 : 365 hari ] x 20 %= Rp. 169.863

Penerapan Mudharabah Dalam Bank Syariah
Jiwa dasar Mudharabah adalah prinsip bagi hasil yang dalam perbankan syariah disebut-sebut sebagai model utama pengelolaan yang membedakan antara bank konvensional dangan perbankan Islam.
Lazimnya, kontrak Mudharabah dalam bank syariah adalah sebagai berikut : nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak Mudharabah. Mudharib mendapat dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat memulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kembali kepada pembeli, denagn tujuan agar memperoleh keuntungan ( profit ).
Adapun bentuk-bentuk yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan pengumpulan dana adalah :
1.Tabungan Mudharabah. Yaitu simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
2.Deposito Mudharabah. Yaitu merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga ( perseorangan atau badan hukum ) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu ( jatuh tempo ) dengan imbalan bagi hasil.
3.Investasi Mudharabah Antar Bank ( IMA ). Yaitu sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar pasar uang dan bank syariah berdasarkan prinsip Mudharabah dimana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak ( pembeli dan penjual sertifikat IMA ) berdasarkan rasio profit sharing yang telah disepakati sebelumnya.

Pengertian Musyarakah
Prinsip yang kedua ini adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi sumbangan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Atau dalam bank bisa juga diartikan sebagai perjanjian dimana bank menyediakan sebagaian dari pembiayaan bagi usaha atau kegiataan tertentu, dan sebagian lain disediakan oleh mitra usaha.
Sistem ini dilandasi firman allah sebagai berikut :

            •
Artinya : “…..dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh….” QS. Shaad ( 38 : 24 )

Sementara dalam hadist , Rasulullah pernah bersabda : “Sesungguhnya Allah berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya.” ( HR. Abu Daud ) hadist ini menguatkan bahwa Allah mencintai hambanya yang terlibat perkongsian selama saling menjunjung tinggi amanat kebersamaan dan menjauhi pengkhianatan.
Sedangkan dari sisi ijma’, Ibnu Qudamah berkata “ kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya…”

Penerapan Musyarakah Dalam Bank Syariah
Musyarakah biasanya diterapkan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut barsama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
Selain itu, musyarakah juga bisa diterapkan dengan mengacu pada model ventura di lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu, bank melakukan divestasi ( menjual bagian sahamnya ), baik secara singkat maupun bertahap.

Manfaat Musyarakah
Beberapa manfaat yang bisa dipetik dari model musyarakah antara lain :
1.bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu pada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan mengalami negative spread.
3.pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow ( arus kas ) usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.prinsip bagi hasil musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan ( nasabah ) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Kesimpulan
Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki pengaruh besar dalam roda perekonomian masyarakat. Bank adalah sebuah lembaga bagi masyarakat untuk menyimpan uang dan juga dapat menjadi tempat peminjaman uang di saat masyarakat yang membutuhkan. Seiring dengan berjalannya waktu, bank telah menjadi sebuah kebutuhan hidup bagi manusia.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang timbul akibat penggunaan instrument bunga dalam perbankan. Dalam Fiqh muamalah, permasalahan di atas dapat dicegah dan diatasi dengan adanya Bank-Bank berbasis sistem ekonomi Islam atau dikenal dengan ekonomi syariah yang tidak mengenal sistem bunga atau riba. Sebuah system yang berorientasi pada dunia dan akhirat.
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
Demikianlah gambaran sekilas yang dapat penulis sampaikan ihwal Mudharabah dan musyarakah yang menjadi pijakan dasar bank-bank syariah dalam mengelola perbankan. Dalam hal ini, selain faktor sistem Mudharabah dan musyarakah tersebut, ada faktor lain yang ikut menyukseskan perbankan syariah, yaitu sunber daya manusia mumpuni yang aman perlu disiapkan dalam dunia perbankan syariah, sebab merekalah yang secara langsung berinteraksi dengan bank syariah.

Tidak ada komentar: